Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
138/Pid.Sus/2024/PN Tbh | 1.LUKI ADRIANTONI, SH 2.REZA YUSUF AFANDI, SH |
HENDRA SAPUTRA Alias BALOK Bin AZIZ | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 138/Pid.Sus/2024/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-270/L.4.14/EKU.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu -------- Bahwa ia terdakwa HENDRA SAPUTRA Alias BALOK Bin AZIZ pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 17.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Suka Damai Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) bilah pisau yang berhulukan kayu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951-----
ATAU
Kedua -------- Bahwa ia terdakwa HENDRA SAPUTRA Alias BALOK Bin AZIZ pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 17.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Suka Damai Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, berupa 1 (satu) bilah pisau yang berhulukan kayu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |