Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa ia terdakwa RIZKI ANDI SAPUTRA Bin SUYONO pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 15.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kejora RT 05 RW 01 Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------
-
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 Terdakwa menghubungi saksi DIDI KURNIAWAN (dilakukan penuntutan terpisah) melalui media Messenger untuk memesan narkotika jenis sabu, selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib Terdakwa dihubungi oleh saksi DIDI KURNIAWAN dan Terdakwa disuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa di pinggir jalan dekat simpang 3 parit 7 dibawah odong-odong didalam bungkus rokok, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke Lokasi tersebut dan mengambil narkotika jenis sabu pesanannya dan membawanya kerumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa menimbang narkotika jenis sabu tersebut dengan timbangan digital miliknya yang mana memperoleh berat 2,15 (dua koma satu lima) gram, lalu Terdakwa melaporkannya kepada saksi DIDI KURNIAWAN dan saksi DIDI KURNIAWAN memberi harga terhadap narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
- Bahwa dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa paket-paketkan kembali menjadi 10 (sepuluh) paket, dan dari 10 (sepuluh) paket tersebut Terdakwa sudah menjual 9 (sembilan) paket kepada pembeli dengan harga bervariasi antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paketnya, dan sisanya 1 (satu) paket Terdakwa simpan dirumahnya;
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 Terdakwa mengirimkan pembayaran narkotika kepada saksi DIDI KURNIAWAN sebesar Rp.1.090.000,- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah) ke nomer rekening BRI yang digunakan oleh saksi DIDI KURNIAWAN, sehingga Terdakwa masih berhutang Rp.1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) kepada saksi DIDI KURNIAWAN;
- Pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 wib saksi ARY MISWAN dan saksi JOI NALDO yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan Kejora RT 05 RW 01 Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dan 5 (lima) lembar plastic putih bening di lantai dapur rumah Terdakwa, 1 (satu) buah gunting pemotong dan 1 (satu) unit timbangan digital di kamar Terdakwa, uang tunai hasil penjualan narkotika Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di kantong celana Terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1904 warna biru yang digunakan Terdakwa untuk komunikasi jual beli narkotika jenis sabu diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi JOI NALDO dan saksi ARY MISWAN, yang mana pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan membeli dari saksi DIDI KURNIAWAN dengan tujuan akan dijual Kembali oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk proses selanjutnya;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2169/NNF/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3335/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 108/10297.00/2024 tanggal 13 Agustus 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan :
- 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,01 (nol koma nol satu) gram.
- Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun petugas kesehatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa RIZKI ANDI SAPUTRA Bin SUYONO pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 15.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kejora RT 05 RW 01 Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
-
- berawal dari saksi ARY MISWAN dan saksi JOI NALDO yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir mendapat informasi bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 wib setelah dipastikan keberadaan Terdakwa, saksi ARY MISWAN dan saksi JOI NALDO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan Kejora RT 05 RW 01 Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dan 5 (lima) lembar plastic putih bening di lantai dapur rumah Terdakwa, 1 (satu) buah gunting pemotong dan 1 (satu) unit timbangan digital di kamar Terdakwa, uang tunai hasil penjualan narkotika Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di kantong celana Terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1904 warna biru yang digunakan Terdakwa untuk komunikasi jual beli narkotika jenis sabu diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi JOI NALDO dan saksi ARY MISWAN, yang mana pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk proses selanjutnya;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2169/NNF/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3335/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 108/10297.00/2024 tanggal 13 Agustus 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan :
- 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,01 (nol koma nol satu) gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |