Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2024/PN Tbh | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan Unit Kotabaru | 1.AMIR 2.SYAMSIAH |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2024/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 89.378.046,00 | ||||||
Petitum |
(Delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu empat puluh enam rupiah) 4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 287 tgl 08/04/2015 atas nama Amir di Desa/kel Kotabaru Reteh Kec. Keritang Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Surat Tanah SHM No. 287 tgl 08/04/2015 atas nama Amir di Desa/kel Kotabaru Reteh Kec. Keritang Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau berikut sekaligus tanah dan bangunan; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |