Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali/kuasa yang sah dari anak ke (2) dua Pemohon yang belum dewasa bernama JEBBERLIM.J, Laki-Laki 7 Tahun Lahir di Tembilahan tanggal 23 Agustus 2016, berdasarkan akta kelahiran Nomor akta kelahiran Nomor 1404-LU-06102016-0085 tertanggal 7 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala DISDUK dan PENCAPIL Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
- Memberikan ijin kepada Pemohon yang bertindak untuk diri sendiri dan bertindak selaku wali anak ke 2 (dua) Pemohon yang belum dewasa yang bernama JEBBERLIM.J, untuk melakukan perbuatan hukum khususnya untuk menjual Hak Guna Bangunan dengan Sartifikat Nomor : 09536 atas nama Julianto dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2395 atas nama SUSANTI / ALA untuk mengajukan jaminan di salah satu bank;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR :
Apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |