Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
RANO Bin M NUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 449 / L.4.14 / ENZ.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANO Bin M NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa RANO Bin M.NUR, pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa RANO Bin M.NUR yang beralamat di Jalan Hidayah RT.002 RW.002 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira jam 08.00 WIB bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Hidayah RT.002 RW.002 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sdr.OLENG (Lidik) memesan untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih sebesar 7,2 (tujuh koma dua) gram dengan harga sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), kemudian sdr.OLENG menyuruh terdakwa untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut ke rumah sdr.OLENG. Selanjutnya terdakwa sekira jam 09.00 WIB menuju ke rumah sdr.OLENG yang beralamat di Desa Sebrang Pebenaan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dirumah sdr.OLENG, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 7,2 (tujuh koma dua) gram dari sdr.OLENG, setelah terdakwa menguasai 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 7,2 (tujuh koma dua) gram, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 7,2 (tujuh koma dua) gram pulang ke rumah terdakwa, sesampainya terdakwa di rumahnya, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 7,2 (tujuh koma dua) gram di dalam kamar rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 7,2 (tujuh koma dua) gram dengan harga sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr.OLENG dengan cara di cicil kepada sdr.OLENG dan sistem pembayarannya dilakukan oleh terdakwa melalui transfer melalui BRILink.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa memaket-maketkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 7,2 (tujuh koma dua) gram menjadi kurang lebih sebanyak 6 (enam) paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli. Bahwa terhadap narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) paket tersebut, terdakwa telah berhasil menjual narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket kepada para pembeli dengan keuntungan yang telah di dapat oleh terdakwa sebesar Rp.1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi RIFAL WAHYUDI yang merupakan anggota sat narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira jam 10.00 WIB memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sekitar wilayah Kelurahan Pulau Kijang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi RIFAL WAHYUDI dan anggota sat res narkoba polres Inhil pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 01.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Hidayat Lorong Kayu Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi RIFAL WAHYUDI dan anggota sat res narkoba polres Inhil berdasarkan Surat Perintah Tugas dengan nomor : SP.Gas/28/VII/RES.4.2./2024/Narkoba tanggal 09 Juli 2024 menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi RIFAL WAHYUDI dan anggota sat res narkoba polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi RIFAL WAHYUDI dan anggota sat res narkoba polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi ZERI DIANA dan saksi ANGGA MARIANTONO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu untuk dijual oleh terdakwa, 1 (satu) buah kotak plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu untuk dijual oleh terdakwa dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet warna hitam digunakan oleh terdakwa untuk memaketkan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo 1904 warna biru dengan nomor imei (1): 860919041485939 dan nomor imei (2): 860919041485921, dengan nomor Simcard 0877 9354 4929 sebagai alat komunikasi terdakwa dalam jual beli shabu, 1 (satu) unit Handphone merek NOKIA warna hitam dengan nomor Imei(1): 350707604335428 dan Imei(2): 350707604335427, dan nomor Simcard 0822 4426 0171 sebagai alat komunikasi terdakwa dalam jual beli shabu dan Uang tunai Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti di bawa ke kantor Polres Inhil.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 080/10297/2024 tanggal 10 Juli 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
  • 3 (tiga) paket plastik putih bening les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1711/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 atas nama terdakwa RANO Bin M.NUR yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PEIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2589/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa RANO Bin M.NUR, pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa RANO Bin M.NUR yang beralamat di Jalan Hidayah RT.002 RW.002 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira jam 08.00 WIB bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Hidayah RT.002 RW.002 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sdr.OLENG (Lidik) memesan untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih sebesar 7,2 (tujuh koma dua) gram dengan harga sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), kemudian sdr.OLENG menyuruh terdakwa untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut ke rumah sdr.OLENG. Selanjutnya terdakwa sekira jam 09.00 WIB menuju ke rumah sdr.OLENG yang beralamat di Desa Sebrang Pebenaan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dirumah sdr.OLENG, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 7,2 (tujuh koma dua) gram dari sdr.OLENG, setelah terdakwa menguasai 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 7,2 (tujuh koma dua) gram, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 7,2 (tujuh koma dua) gram pulang ke rumah terdakwa, sesampainya terdakwa di rumahnya, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 7,2 (tujuh koma dua) gram di dalam kamar rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 7,2 (tujuh koma dua) gram dengan harga sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr.OLENG dengan cara di cicil kepada sdr.OLENG dan sistem pembayarannya dilakukan oleh terdakwa melalui transfer melalui BRILink.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa memaket-maketkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 7,2 (tujuh koma dua) gram menjadi kurang lebih sebanyak 6 (enam) paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli. Bahwa terhadap narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) paket tersebut, terdakwa telah berhasil menjual narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket kepada para pembeli dengan keuntungan yang telah di dapat oleh terdakwa sebesar Rp.1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi RIFAL WAHYUDI yang merupakan anggota sat narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira jam 10.00 WIB memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sekitar wilayah Kelurahan Pulau Kijang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi RIFAL WAHYUDI dan anggota sat res narkoba polres Inhil pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 01.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Hidayat Lorong Kayu Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi RIFAL WAHYUDI dan anggota sat res narkoba polres Inhil berdasarkan Surat Perintah Tugas dengan nomor : SP.Gas/28/VII/RES.4.2./2024/Narkoba tanggal 09 Juli 2024 menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi RIFAL WAHYUDI dan anggota sat res narkoba polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi RIFAL WAHYUDI dan anggota sat res narkoba polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi ZERI DIANA dan saksi ANGGA MARIANTONO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu untuk dijual oleh terdakwa, 1 (satu) buah kotak plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu untuk dijual oleh terdakwa dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet warna hitam digunakan oleh terdakwa untuk memaketkan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo 1904 warna biru dengan nomor imei (1): 860919041485939 dan nomor imei (2): 860919041485921, dengan nomor Simcard 0877 9354 4929 sebagai alat komunikasi terdakwa dalam jual beli shabu, 1 (satu) unit Handphone merek NOKIA warna hitam dengan nomor Imei(1): 350707604335428 dan Imei(2): 350707604335427, dan nomor Simcard 0822 4426 0171 sebagai alat komunikasi terdakwa dalam jual beli shabu dan Uang tunai Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti di bawa ke kantor Polres Inhil.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 080/10297/2024 tanggal 10 Juli 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
  • 3 (tiga) paket plastik putih bening les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1711/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 atas nama terdakwa RANO Bin M.NUR yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PEIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2589/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya