Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.B/2020/PN Sak REVIANA MUTIARA INDAH, SH AHMAD FAUZI bin SAMID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 223/Pid.B/2020/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2042/L.4.17/Eoh.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1REVIANA MUTIARA INDAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAUZI bin SAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 sekitar Pukul 17.00 WIB, saat terdakwa berada di rumahnya datanglah sdr.BAMBANG (DPO) menemui dan mengajak terdakwa pergi ke Minas lalu terdakwa bersama sdr.BAMBANG pergi ke Minas menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Excelo milik terdakwa lalu diperjalanan tersebut, sdr.BAMBANG mengajak terdakwa mengambil kabel ground milik PT CPI yang berada di Minas lalu terdakwa menyetujui ajakan tersebut. Kemudian pada Pukul 19.15 WIB, terdakwa dan sdr.BAMBANG sampai di Minas llu melihat-lihat tempat yang akan diambil yaitu di Camp Minas tepatnya di Komplek Dahlia Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak dan setelah terdakwa dan sdr.BAMBANG melihat target kabel yang akan diambil di tempat tersebut yaitu di Komplek Dahlia belakang rumah Nomor 501 area PT CPI lalu terdakwa dan sdr.BAMBANG membagi tugas yangmana terdakwa bertugas memantau situasi di daerah komplek tersebut dan sdr.BAMBANG pergi mengambil kabel ground di tiang listrik di Komplek Dahlia belakng rumah Nomor 501 area PT CPI. Setalah sdr.BAMBANG berhasil mengambil barang berupa kabel ground lalu sdr.BAMBANG memanggil terdakwa dan menyuruh terdakwa membawa kabel yang sudah diambil tersebut ke semak-semak yang ada di Komplek Dahlia.
  • Bahwa setelah terdakwa dan sdr.BAMBANG berhasil membawa kabel ground ke semak-semak lalu kabel tersebut dikuliti/dikupas dengan pisau cater agar tersisa temabaganya saja lalu setelah selesai mengkuliti/mengupas kabel tembaga, kabel ground dinaikkan oleh terdakwa ke atas sepeda motornya lalu terdakwa memangku kabel tersebut dan sdr.BAMBANG yang mengendarai sepeda motor terdakwa. Kemudian saat terdakwa dan sdr.BAMBANG hendak pergi meninggalkan komplek Dahlia, mereka dihadang oleh petugas/ satpam setempt lalu sdr.BAMBANG melompat dari motor dan kabur akan tetapi saat sdr.BAMBANG melompat, terdakwa yang sedang memangku kabel langsung terjatuh dan tertimpa sepeda motor miliknya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Minas untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Sdr. BAMBANG (DPO), PT CPI  mengalami kerugian yang dijumlah kurang lebih sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya