Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Tbh 1.Gunardi
2.Supardi
3.Samsul Bahri
4.Haruna
5.Asmuri
6.Nimin
7.Mashur
8.Sarbidi
9.Afrizal
10.Aprianto
1.BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR,
2.SEKRTERARIS DAERAH KABUPTEN INDRAGILI HILIR,
3.ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR,
4.KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
5.SEKRETARIS DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Gunardi
2Supardi
3Samsul Bahri
4Haruna
5Asmuri
6Nimin
7Mashur
8Sarbidi
9Afrizal
10Aprianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR c Muhammad Anwar, S.H., M.HGunardi
2DR c Muhammad Anwar, S.H., M.HSupardi
3DR c Muhammad Anwar, S.H., M.HSamsul Bahri
4DR c Muhammad Anwar, S.H., M.HHaruna
5DR c Muhammad Anwar, S.H., M.HAsmuri
6DR c Muhammad Anwar, S.H., M.HNimin
7DR c Muhammad Anwar, S.H., M.HMashur
8DR c Muhammad Anwar, S.H., M.HSarbidi
9DR c Muhammad Anwar, S.H., M.HAfrizal
10DR c Muhammad Anwar, S.H., M.HAprianto
Tergugat
NoNama
1BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR,
2SEKRTERARIS DAERAH KABUPTEN INDRAGILI HILIR,
3ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR,
4KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
5SEKRETARIS DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1GUBERNUR PROVINSI RIAU
2KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;

3. Menyatakan Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan pada hari Senin, Tanggal 21 Agustus 2023 di masing-masing desa, yakni :

  1. Desa Keramat Jaya, Kecamatan Pulau Burung.
  2. Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning.
  3. Desa Bangun Harjo Jaya, Kecamatan Pulau Burung.
  4. Desa Jerambang, Kecamatan Gaung.
  5. Desa Tunggal Rahayu Jaya, Kecamatan Teluk Belengkong.
  6. Desa Batang Tumu, Kecamatan Mandah.
  7. Desa Teluk Kabung, Kecamatan Gaung.
  8. Desa Pungkat, Kecamatan Gaung.
  9. Desa Igal, Kecamatan Mandah

Adalah Pemilihan Kepala Desa Yang Tidak Sah, Cacat Hukum dan Bertentangan Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

4. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tidak melakukan pelantikan terhadap Kepala Desa yang terpilih dari masing desa, yakni :

  1. Desa Keramat Jaya, Kecamatan Pulau Burung.
  2. Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning.
  3. Desa Bangun Harjo Jaya, Kecamatan Pulau Burung.
  4. Desa Jerambang, Kecamatan Gaung.
  5. Desa Tunggal Rahayu Jaya, Kecamatan Teluk Belengkong.
  6. Desa Batang Tumu, Kecamatan Mandah.
  7. Desa Teluk Kabung, Kecamatan Gaung.
  8. Desa Pungkat, Kecamatan Gaung.
  9. Desa Igal, Kecamatan Mandah.

5. Menyatakan PARA PENGGUGAT menjadi Calon Kepala Desa yang berhak untuk dipilih serta memerintahkan PARA TERGUGAT agar melakukan Pemilihan Ulang Calon Kepala Desa dengan mengikutsertakan PARA PENGGUGAT sebagai Calon Kepala Desa dimasing-masing desa, yakni :

  1. Desa Keramat Jaya, Kecamatan Pulau Burung.
  2. Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning.
  3. Desa Bangun Harjo Jaya, Kecamatan Pulau Burung.
  4. Desa Jerambang, Kecamatan Gaung.
  5. Desa Tunggal Rahayu Jaya, Kecamatan Teluk Belengkong.
  6. Desa Batang Tumu, Kecamatan Mandah.
  7. Desa Teluk Kabung, Kecamatan Gaung.
  8. Desa Pungkat, Kecamatan Gaung.
  9. Desa Igal, Kecamatan Mandah.

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materill dan Immateriil yang dialami PARA PENGGUGAT, yakni :

  • Kerugian Materil:
  • Akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan PARA TERGUGAT telah menimbulkan kerugian Materiil terhadap PARA PENGGUGAT masing-masing jumlahnya sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah). Sehingga jika ditotalkan seluruhnya menjadi : 10 X Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah) = Rp. 30.000.000.000,- (Tiga puluh milyar rupiah);
  • Kerugian Immaterill:
  • Akibat dari perbuatan PARA TERGUGAT, PARA PENGGUGAT kehilangan hak untuk dipilih sebagai Kepala Desa, nominalnya tidak dapat dihitung secara jelas. Namun untuk memberikan kepastian hukum, haruslah ditetapkan jumlahnya. Oleh karenanya PARA TERGUGAT dihukum untuk membayar kerugian inmateriil yang dialami PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh miliar rupiah);

7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari kepada PARA PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dalam perkara ini;

8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) dari PARA TERGUGAT;

9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara A quo;

10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Atau:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus perkara ini berpendapat lain. Mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( Ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak