Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
ROZI YUHEPI Alias UJANG Bin ABDUL RAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 272 / L.4.14 / Enz.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROZI YUHEPI Alias UJANG Bin ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM - 113/TMBIL/05/2025                  

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

N a m a

:

ROZI YUHEPI Alias UJANG Bin ABDUL RAHMAN

 

Tempat Lahir

:

Lahang Baru

 

Umur / Tanggal Lahir

:

40 Tahun / 27 Agustus 1984

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan A.Yani Gg.Serta Daya RT.003 RW.010 Kel. Tembilahan Hulu Kec Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

-

 

 

 

 

B.

PENAHANAN

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Sejak tanggal 13 Februari 2025 s/d 04 Maret 2025

 

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 05 maret 2025 s/d 13 April 2025

 

Perpanjangan PN

:

Rutan sejak tanggal 14 April 2025 s/d 13 mei 2025

 

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 09 Mei 2025 s/d 28 Mei 2025

           

 

 C.    DAKWAAN :

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa ROZI YUHEPI Alias UJANG Bin ABDUL RAHMAN, pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira jam 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pekan Arba Lorong Lestari RT.003 RW.006 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa ROZI YUHEPI Alias UJANG Bin ABDUL RAHMAN sedang berada dirumah saksi HENDRI SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Pekan Arba Lorong Lestari RT 03 RW 06 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, lalu saksi HENDRI SAPUTRA berkata kepada terdakwa bahwa saksi HENDRI SAPUTRA ingin membeli narkotika jenis shabu dan telah mengirim uang Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke akun DANA terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari saku celananya dan langsung menyerahkannya kepada saksi HENDRI SAPUTRA, setelah saksi HENDRI SAPUTRA terima 1 (satu) paket narkotika dari terdakwa tersebut, lalu saksi HENDRI SAPUTRA langsung masuk kedalam kamarnya, selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut saksi HENDRI SAPUTRA konsumsi sedikit dan sisanya saksi HENDRI SAPUTRA pecah menjadi 2 (dua) paket kecil.
  • Bahwa Saksi ABDUL GAPUR dan saksi ARY MISWAN DRYANTO yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira jam 20.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bersama saksi HENDRI SAPUTRA sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu dirumah saksi HENDRI SAPUTRA yang beralamat di Jalan Pekan Arba Lorong Lestari RT.003 RW.006 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ABDUL GAPUR, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke rumah saksi HENDRI SAPUTRA, sesampainya dirumah saksi HENDRI SAPUTRA, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi HENDRI SAPUTRA, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi M.ADI HARDIANSYAH IRHAMNA dan saksi ISHAK ADOL melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi HENDRI SAPUTRA dan ditemukan barang bukti milik saksi HENDRI SAPUTRA berupa 1 (satu) buah botol plastik yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 4 (empat) lembar plastik putih bening kelp les merah, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah gunting pemotong, 1 (stau) unit handphone merk vivo 1724 warna hitam dengan nomor simcard 087897092961 dan nomor whatsapp 0895323403616 dan nomor whatsapp business 085165766943 dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah botol plastik yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 8 (delapan) lembar plastik putih bening, uang tunai sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk oppo a54 warna hitam dengan nomor simcard 1 : 082285156002 dan whatsapp business 085184369262 , kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil mengintrogasi terdakwa terkait barang bukti berupa narkotika jenis shabu, lalu terdakwa mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis shabu dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan A.Yani Gang Serta Daya RT.003 RW.010 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, ABDUL GAPUR, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil dengan di saksikan oleh saksi HENDRA PUTRA dan saksi SAEKHUN melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 2 (dua) lembar plastik putih bening klep les merah yang ditemukan di atas plafon rumah terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital yang ditemukan di atas kulkas, dan uang tunai sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kamar terdakwa, kemudian di introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah barang bukti milik terdakwa yang mana barang bukti tersebut belum laku terjual oleh terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di saksi HENDRI SAPUTRA adalah narkotika jenis shabu yang sebelumnya di beli dari terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan pada terdakwa saat di rumah saksi HENDRI SAPUTRA dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di rumah terdakwa adalah sisa narkotika jenis shabu yang belum laku terjual kepada para pembeli yang mana sebelumnya terdakwa terima dari orang suruhan saksi YUDHI ARDIANTO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:0497/NNF/2025 tanggal 14 Februari 2025 atas nama terdakwa HENDRI SAPUTRA Bin HUSNI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI 3. ABDILLAH ADAM dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0714/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. POS cabang Tembilahan tanggal 10 Februari 2025 bertempat di kantor Pos Cabang Tembilahan dan di tandatangani oleh : 1.SALSABILA T.R. SUWETTY (spv Pengawasan Umum), 2.PANJI SANTOSO (Spv Penjualan Kurlog), telah melakukan penimbangan terhadap:
  • 2 (dua) paket plastik putih bening didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu didapat berat bersih 0,22 (nol koma dua dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:0496/NNF/2025 tanggal 14 Februari 2025 atas nama terdakwa ROZI YUHEPI Alias UJANG Bin ABDUL RAHMAN yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI 3. ABDILLAH ADAM dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0713/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. POS cabang Tembilahan tanggal 10 Februari 2025 bertempat di kantor Pos Cabang Tembilahan dan di tandatangani oleh : 1.SALSABILA T.R. SUWETTY (spv Pengawasan Umum), 2.PANJI SANTOSO (Spv Penjualan Kurlog), telah melakukan penimbangan terhadap:
  • 2 (dua) paket plastik putih bening didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu didapat berat bersih 0,72 (nol koma tujuh dua) gram;
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu didapat berat bersih 11,44 (sebelas koma empat empat) gram;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ------

 

ATAU

 

Kedua  

-------- Bahwa ia terdakwa ROZI YUHEPI Alias UJANG Bin ABDUL RAHMAN, pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira jam 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pekan Arba Lorong Lestari RT.003 RW.006 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Saksi ABDUL GAPUR dan saksi ARY MISWAN DRYANTO yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira jam 20.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ROZI YUHEPI Alias UJANG Bin ABDUL RAHMAN sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu dirumah saksi HENDRI SAPUTRA yang beralamat di Jalan Pekan Arba Lorong Lestari RT.003 RW.006 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ABDUL GAPUR, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke rumah saksi HENDRI SAPUTRA, sesampainya dirumah saksi HENDRI SAPUTRA, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi M.ADI HARDIANSYAH IRHAMNA dan saksi ISHAK ADOL melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah botol plastik yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 8 (delapan) lembar plastik putih bening, uang tunai sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk oppo a54 warna hitam dengan nomor simcard 1 : 082285156002 dan whatsapp business 085184369262 , kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil mengintrogasi terdakwa terkait barang bukti berupa narkotika jenis shabu, lalu terdakwa mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis shabu dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan A.Yani Gang Serta Daya RT.003 RW.010 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, ABDUL GAPUR, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil dengan di saksikan oleh saksi HENDRA PUTRA dan saksi SAEKHUN melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 2 (dua) lembar plastik putih bening klep les merah yang ditemukan di atas plafon rumah terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital yang ditemukan di atas kulkas, dan uang tunai sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kamar terdakwa, kemudian di introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah barang bukti milik terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa dan berada di dalam penguasaan terdakwa yang ditemukan saat terdakwa berada di rumah saksi HENDRI SAPUTRA dan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang terdakwa simpan di rumah terdakwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:0496/NNF/2025 tanggal 14 Februari 2025 atas nama terdakwa ROZI YUHEPI Alias UJANG Bin ABDUL RAHMAN yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI 3. ABDILLAH ADAM dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0713/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. POS cabang Tembilahan tanggal 10 Februari 2025 bertempat di kantor Pos Cabang Tembilahan dan di tandatangani oleh : 1.SALSABILA T.R. SUWETTY (spv Pengawasan Umum), 2.PANJI SANTOSO (Spv Penjualan Kurlog), telah melakukan penimbangan terhadap:
  • 2 (dua) paket plastik putih bening didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu didapat berat bersih 0,72 (nol koma tujuh dua) gram;
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu didapat berat bersih 11,44 (sebelas koma empat empat) gram;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------------

Tembilahan, 21 Mei 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

LUKI ADRIANTONI, S.H

AJUN JAKSA

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya