Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
175/Pid.Sus/2024/PN Tbh | 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H 2.REZA YUSUF AFANDI, SH |
AHONG NOPRIYANTO Als AHONG BIN YAMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 175/Pid.Sus/2024/PN Tbh | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR – 332 / L.4.14 / Enz.2 / 08 / 2024 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama -------- Bahwa terdakwa AHONG NOPRIYANTO ALS AHONG BIN YAMIN pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Jalan Palem Raya Parit 10, Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------ -------- Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024, terdakwa menghubungi Joni Bin sarsi (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu terdakwa datang kerumah Joni Bin Sarsi untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) Jie dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun terdakwa baru membayar uang senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Joni Bin Sarsi dan sisanya senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut terjual.-------------------------------------- -------- Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dipecah-pecah oleh terdakwa menjadi 16 (enam belas) paket kecil untuk dijualkan kembali kepada orang lain dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per-paketnya dengan keuntungan yang akan didapatkan senilai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual.--------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Fanny H. dan saksi Satria beserta anggota Reskrim Polsek Kateman yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, lalu para anggota Kepolisian Reskrim Polsek Kateman langsung menuju rumah yang dimaksud bersama dengan saksi Andriyan (warga masyarakat sekitar) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana saat itu terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan dekat rumah terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klep, 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik pipet/sedotan warna putih, 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik pipet/sedotan warna kuning kuning dengan total berat bersih sebesar 0,86 (nol koma delapan enam) gram, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, 1 (satu) buah pipet/sedotan, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet/sedotan, 1 (satu) buah gunting pres, uang tunai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo V2027 warna putih kebiruan dengan nomor simcard 0822-8582-5258 IMEI 1. 864043057476694 IMEI 2. 864043057476686. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 1155/NNF/2024 pada tanggal 21 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 1731/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 042/10297.00/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu ukuran besar yang terbungkus dalam plastik klip; 7 (tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik pipet/sedotan warna putih; 4 (empat) paket kecil diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik pipet/sedotan warna kuning setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,86 (nol koma delapan enam) gram.------------------------------------------------------------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa membeli atau menjual Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-------------------
ATAU
Kedua -------- Bahwa terdakwa AHONG NOPRIYANTO ALS AHONG BIN YAMIN pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Jalan Palem Raya Parit 10, Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Fanny H. dan saksi Satria beserta anggota Reskrim Polsek Kateman yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, lalu para anggota Kepolisian Reskrim Polsek Kateman langsung menuju rumah yang dimaksud bersama dengan saksi Andriyan (warga masyarakat sekitar) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana saat itu terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan dekat rumah terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klep, 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik pipet/sedotan warna putih, 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik pipet/sedotan warna kuning kuning dengan total berat bersih sebesar 0,86 (nol koma delapan enam) gram, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, 1 (satu) buah pipet/sedotan, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet/sedotan, 1 (satu) buah gunting pres, uang tunai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo V2027 warna putih kebiruan dengan nomor simcard 0822-8582-5258 IMEI 1. 864043057476694 IMEI 2. 864043057476686 yang kesemua barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa dan berada didalam penguasaannya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 1155/NNF/2024 pada tanggal 21 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 1731/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 042/10297.00/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu ukuran besar yang terbungkus dalam plastik klip; 7 (tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik pipet/sedotan warna putih; 4 (empat) paket kecil diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik pipet/sedotan warna kuning setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,86 (nol koma delapan enam) gram.------------------------------------------------------------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.----------------- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------- |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |