Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
3.WINDU HARIMIKA, SH
BUDI YANTO Als BUDI Bin SUPARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 65 / L.4.14 / Enz.2 / 02 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI YANTO Als BUDI Bin SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

  • Bahwa Terdakwa BUDI YANTO ALS. BUDI BIN SUPARMAN, pada hari Kamis tanggal 31 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Kelapa Gading RT.001/RW.001, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------
  • Bahwa pada awalnya Terdakwa yang sudah lama mengenal Saudara Edi Karona Als. Tepu (DPO) dalam transaksi narkotika, pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Saudara Edi Karona Als. Tepu (DPO) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “TUNGGU AJA DI RUMAH, NANTI ANAK BUAH AKU YANG NGANTAR” kemudian Terdakwa mengatakan “IYA” setelah itu pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB Saudara Edi karona Als. Tepu (DPO) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “ITU SI RAHMAT MENUNGGU DI JEMBATAN KUALA CENAKU” selanjutnya Terdakwa pergi dari Rumah Terdakwa menuju Jembatan Kuala Cenaku setelah sampai Saudara Rahmat (DPO) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “SEBENTAR LAGI ADA YANG KESITU YANG NGANTAR” setelah itu ada seseorang tidak dikenal datang menggunakan sepeda motor dan memberikan bungkusan yang dibungkus dengan menggunakan isolasi warna merah selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah;
  • Bahwa setelah sampai di rumah, Terdakwa membuka bungkusan tersebut dan terdapat serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu dengan berat 4 (empat) gram setelah itu Terdakwa melakukan pemaketan serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket, dimana 8 (delapan) untuk dijual dengan harga Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) dan menyetorkan hasil penjualan serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu tersebut kepada Saudara Edi Karona als. Tepu (DPO);  
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 Saksi Fajar Septian Bin Yuli Hendri bersama-sama Saksi Giri Saputra Bin Albert dan anggota Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kempas memperoleh informasi bahwa Terdakwa sering terlibat transaksi gelap narkotika setelah itu Kepala Kepolisian Kempas AKP Mardani Tohenes, SH. memerintahkan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kempas untuk melakukan penyelidikan kemudian pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 setelah memastikan keberadaan Terdakwa, Saksi Fajar Septian Bin Yuli Hendri bersama-sama Saksi Giri Saputra Bin Albert dan anggota Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kempas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Suprianto Bin Sabrah dan Saksi Nur Arifinsyah Bin Syahrul Badrin dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) buah plastik putih bening berisikan serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu di dalam plastik kotak rokok Luffman warna merah yang terletak di lantai kamar;
  2.  1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah alat hisap / bong dari botol minuman, 1 (satu) buah kaca pirex yang terletak di lantai kamar di samping Kasur;
  3. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) android merek Vivo tipe V2030 yang ditemukan di lantai kamar di dekat Terdakwa berbaring. 

Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Kantor Kepolisian Sektor Kempas untuk pemeriksaan lebih lanjut;.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan Nomor 1677/10297.00/2024 tanggal 07 November 2024 yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti dan Hengki Firmansyah selaku perwakilan Pihak PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan terhadap 2 (dua) buah plastik putih bening berisikan narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih (netto) narkotika sebesar 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2940 /NNF/2024 tanggal 14 November 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam S, S.Si. selaku Pemeriksa serta AKBP Erik Rezakola, ST., MT., M.Eng. selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau terhadap :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,93 gram diberi nomor barang bukti 4353/2024/NNF  dengan Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 4353/2024/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 30 ml diberi nomor barang bukti 4354/2024/NNF dengan Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 4353/2024/NNF berupa urine, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina atau shabu serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.
    • Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa BUDI YANTO ALS. BUDI BIN SUPARMAN, pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Kelapa Gading RT.001/RW.001, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa memperoleh 1 (satu) bungkus berisi serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu dengan berat 4 (empat) gram dari Saudara Edi Karona Als. Tepu (DPO) setelah itu Terdakwa melakukan pemaketan serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket, dimana 8 (delapan) untuk dijual dengan harga Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) dan menyetorkan hasil penjualan serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu tersebut kepada Saudara Edi Karona als. Tepu (DPO);
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 Saksi Fajar Septian Bin Yuli Hendri bersama-sama Saksi Giri Saputra Bin Albert dan anggota Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kempas memperoleh informasi bahwa Terdakwa sering terlibat transaksi gelap narkotika setelah itu Kepala Kepolisian Kempas AKP Mardani Tohenes, SH. memerintahkan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kempas untuk melakukan penyelidikan kemudian pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 setelah memastikan keberadaan Terdakwa, Saksi Fajar Septian Bin Yuli Hendri bersama-sama Saksi Giri Saputra Bin Albert dan anggota Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kempas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Suprianto Bin Sabrah dan Saksi Nur Arifinsyah Bin Syahrul Badrin dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) buah plastik putih bening berisikan serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu di dalam plastik kotak rokok Luffman warna merah yang terletak di lantai kamar;
  2.  1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah alat hisap / bong dari botol minuman, 1 (satu) buah kaca pirex yang terletak di lantai kamar di samping Kasur;
  3. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) android merek Vivo tipe V2030 yang ditemukan di lantai kamar di dekat Terdakwa berbaring. 

Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Kantor Kepolisian Sektor Kempas untuk pemeriksaan lebih lanjut;.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan Nomor 1677/10297.00/2024 tanggal 07 November 2024 yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti dan Hengki Firmansyah selaku perwakilan Pihak PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan terhadap 2 (dua) buah plastik putih bening berisikan narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih (netto) narkotika sebesar 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2940 /NNF/2024 tanggal 14 November 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam S, S.Si. selaku Pemeriksa serta AKBP Erik Rezakola, ST., MT., M.Eng. selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau terhadap :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,93 gram diberi nomor barang bukti 4353/2024/NNF  dengan Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 4353/2024/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 30 ml diberi nomor barang bukti 4354/2024/NNF dengan Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 4353/2024/NNF berupa urine, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina atau shabu serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya