Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
201/Pid.Sus/2025/PN Tbh | 1.WINDU HARIMIKA, SH 2.REZA YUSUF AFANDI, SH |
KAMARUDIN Als KAMAK Bin DAENG PAJALA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 201/Pid.Sus/2025/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR – 454/ L.4.14 / Eoh.2 / 08 / 2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------Bahwa Terdakwa KAMARUDIN ALS. KAMAK BIN DAENG PAJALA, pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Samudera RT 001/RW.002, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948-------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ------Bahwa Terdakwa KAMARUDIN ALS. KAMAK BIN DAENG PAJALA, pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Samudera RT 001/RW.002, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |