Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.WINDU HARIMIKA, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
KAMARUDIN Als KAMAK Bin DAENG PAJALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 454/ L.4.14 / Eoh.2 / 08 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1WINDU HARIMIKA, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMARUDIN Als KAMAK Bin DAENG PAJALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa KAMARUDIN ALS. KAMAK BIN DAENG PAJALA,  pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Samudera RT 001/RW.002, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa bersama temannya pergi untuk mencari makan kemudian sekitar pukul 02.30 WIB Terdakwa sampai di tempat makan milik Saksi Arapat Bin Yuli Sami dan memesan nasi goreng selanjutnya Terdakwa meminjam alat charge telepon genggam akan tetapi Saksi Arapat Bin Yuli Sami tidak memberikannya dan Terdakwa mengatakan “APALAH KAU INI, ITU AJA PELIT” beberapa saat kemudian Terdakwa mengganti pesanan menjadi mienas (mie nasi goreng) dan Saksi Arapat Bin Yuli Sami mengatakan “SABAR YA BANG, AKU MASIH MEMBUATKAN MIE REBUS EMPAT LAGI” setelah menyelesaikan pesanan orang lain, Saksi Arapat Bin Yuli Sami kembali menanyakan kepada Terdakwa “NGGAK JADI NASI GORENGNYA YA BANG DIGANTI MINAS YA BANG” setelah itu Terdakwa mengatakan “KAU NI APA MAU KAU” selanjutnya dikarenakan tidak sabar dan emosi Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah badik dengan gagang kayu warna coklat dan sarung dari kayu warna coklat dari pinggang sebelah kiri milik Terdakwa dan mengarahakannya kepada Saksi Arapat Bin Yuli Sami dengan mengatakan “INI BADIK, KU MASUKKAN KE PERUT KAU NANTI” setelah itu Saksi Arapat Bin Yuli Sami mengatakan “SANTAI LAH BANG” selanjutnya Terdakwa berjalan menuju mobil Terdakwa sambil berteriak “SINI LAH KAU KELUAR KALAU BERANI” setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan tempat makan Saksi Arapat Bin Yuli Sami;
  • Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) bilah badik dengan gagang kayu warna coklat dan sarung dari kayu warna coklat milik Terdakwa ke tempat Saksi Arapat Bin Yuli Sami tidak dimaksudkan untuk dipergunakan dalam bidang pertanian, untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan pekerjaan lainnya serta bukan sebagai barang pusaka (purbakala), barang kuno, atau barang ajaib (merkwaardigheid).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------Bahwa Terdakwa KAMARUDIN ALS. KAMAK BIN DAENG PAJALA,  pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Samudera RT 001/RW.002, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa bersama temannya pergi untuk mencari makan kemudian sekitar pukul 02.30 WIB Terdakwa sampai di tempat makan milik Saksi Arapat Bin Yuli Sami dan memesan nasi goreng selanjutnya Terdakwa meminjam alat charge telepon genggam akan tetapi Saksi Arapat Bin Yuli Sami tidak memberikannya dan Terdakwa mengatakan “APALAH KAU INI, ITU AJA PELIT” beberapa saat kemudian Terdakwa mengganti pesanan menjadi mienas (mie nasi goreng) dan Saksi Arapat Bin Yuli Sami mengatakan “SABAR YA BANG, AKU MASIH MEMBUATKAN MIE REBUS EMPAT LAGI” setelah menyelesaikan pesanan orang lain, Saksi Arapat Bin Yuli Sami kembali menanyakan kepada Terdakwa “NGGAK JADI NASI GORENGNYA YA BANG DIGANTI MINAS YA BANG” setelah itu Terdakwa mengatakan “KAU NI APA MAU KAU” selanjutnya dikarenakan tidak sabar dan emosi Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah badik dengan gagang kayu warna coklat dan sarung dari kayu warna coklat dari pinggang sebelah kiri milik Terdakwa dan mengarahakannya kepada Saksi Arapat Bin Yuli Sami dengan mengatakan “INI BADIK, KU MASUKKAN KE PERUT KAU NANTI” setelah itu Saksi Arapat Bin Yuli Sami mengatakan “SANTAI LAH BANG” selanjutnya Terdakwa berjalan menuju mobil Terdakwa sambil berteriak “SINI LAH KAU KELUAR KALAU BERANI” setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan tempat makan Saksi Arapat Bin Yuli Sami. 

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88