Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
SYAHRIL SIDIK Bin MASRANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 374 / L.4.14 / Eku.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIL SIDIK Bin MASRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Ia Terdakwa SYAHRIL SIDIK Bin MASRANI pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 10.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024, bertempat Jalan Telaga Biru Parit 11 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 wib Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jalan Muhammad Rt 03 RW 02 Desa Teluk Tuasan Kecamatan Gaung Anak Serka mengemudikan kendaraan bermotor berupa Sepeda motor Honda Revo dengan Nomor Polisi BM 6515 GAC yang mana Terdakwa tidak memiliki SIM C sebagai syarat seseorang dalam mengendarai sepeda motor, sampai dengan sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa sampai di Tembilahan, selanjutnya Terdakwa menuju ke Parit 8 Tembilahan Hulu untuk mengambil suatu barang miliknya, selanjutnya Terdakwa melanjutkan berkendara sepeda motor menuju ke Pelabuhan Baruna Tembilahan, namun pada saat Terdakwa melintas di jalan Telaga Biru parit 11 (sebelas) Tembilahan Kota sekitar pukul 10.30 wib, Terdakwa karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan tidak fokus sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yaitu menabrak pejalan kaki atas nama ROHANAH Binti ANANG yang sedang menyeberang sehingga korban ROHANAH Binti ANANG terjatuh dan tidak dapat bangun, selanjutnya Terdakwa tidak membawa korban ROHANAH Binti ANANG ke Rumah Sakit namun malah membawanya ke tukang urut dengan menggunakan becak, dan sesampainya di tukang urut Terdakwa meninggalkan korban dengan meninggalkan uang sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan nomor terlfon Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke Pelabuhan dan Terdakwa langsung pulang kerumahnya di Desa Teluk Tuasan Kecamatan Gaung Anak Serka;
    • Bahwa saksi ABDUL MUTHALIB selaku suami korban sekitar pukul 20.00 wib diberitahu oleh Pak RT bahwa isterinya mengalami kecelakaan dan saat itu saksi ABDUL MUTHALIB langsung menjemput korban ROHANAH di tempat tukang urut yang mana saat itu korban ROHANAH terbaring lemah kesakitan hingga tidak dapat duduk apalagi bangun, selanjutnya keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 korban masih belum dapat bangun dari tempat tidurnya dingga akhirnya pada malam harinya yaitu hari Rabu 13 Juni 2024 pukul 01.00 wib korban ROHANAH berteriak kesakitan dan minta air minum sampai dengan pukul 01.00 wib korban ROHANAH meninggal dunia;
    • Bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin mengemudi, dengan tidak fokus sehingga menabrak pejalan kaki atas nama ROHANAH Binti ANANG sehingga mengakibatkan korban ROHANAH Binti ANANG meninggal dunia, sedangkan berdasarkan Pasal 77 ayat (1) menerangkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan, lalu berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ menerangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, dan berdasar Pasal 106 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ menerangkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda;
    • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum no: 244o/PKM/ADMEN-VER/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang ditandatangani dr. Indah Sahana dokter Puskesmas Tembilahan Kota yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan pemeriksaan luar atas jenazahatas nama ROHANAH Binti ANANG dengan Kesimpulan pemeriksaan ditemukan luka lecet pada lengan bawah, luka lecet pada lutut kiri dan kanan, luka lecet pada pergelangan kaki kiri bagian luar dan luka memar pada tungkai kiri bawah dibawah lutut serta luka terbuka pada tungkai kanan bawah dibawah lutut; 
    • Dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian No.2447/PKM/ADMEN-010/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 dari UPT Puskesmas Tembilahan Kota yang menerangkan pada tanggal 13 Juni 2024 pukul 11.09 telah melakukan pemeriksaan terhadap Ny. Rohanah dilakukan di Jalan Budiman kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, dan telah meninggal dunia saat dilakukan pemeriksaan;

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Ia Terdakwa SYAHRIL SIDIK Bin MASRANI pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 10.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024, bertempat Jalan Telaga Biru Parit 11 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------

 

    • Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 wib Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jalan Muhammad Rt 03 RW 02 Desa Teluk Tuasan Kecamatan Gaung Anak Serka mengemudikan kendaraan bermotor berupa Sepeda motor Honda Revo dengan Nomor Polisi BM 6515 GAC yang mana Terdakwa tidak memiliki SIM C sebagai syarat seseorang dalam mengendarai sepeda motor, sampai dengan sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa sampai di Tembilahan, selanjutnya Terdakwa menuju ke Parit 8 Tembilahan Hulu untuk mengambil suatu barang miliknya, selanjutnya Terdakwa melanjutkan berkendara sepeda motor menuju ke Pelabuhan Baruna Tembilahan, namun pada saat Terdakwa melintas di jalan Telaga Biru parit 11 (sebelas) Tembilahan Kota sekitar pukul 10.30 wib, Terdakwa karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan tidak fokus sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yaitu menabrak pejalan kaki atas nama ROHANAH Binti ANANG yang sedang menyeberang sehingga korban ROHANAH Binti ANANG terjatuh dan tidak dapat bangun, selanjutnya Terdakwa tidak membawa korban ROHANAH Binti ANANG ke Rumah Sakit namun malah membawanya ke tukang urut dengan menggunakan becak, dan sesampainya di tukang urut Terdakwa meninggalkan korban dengan meninggalkan uang sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan nomor terlfon Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke Pelabuhan dan Terdakwa langsung pulang kerumahnya di Desa Teluk Tuasan Kecamatan Gaung Anak Serka;
    • Bahwa saksi ABDUL MUTHALIB selaku suami korban sekitar pukul 20.00 wib diberitahu oleh Pak RT bahwa isterinya mengalami kecelakaan dan saat itu saksi ABDUL MUTHALIB langsung menjemput korban ROHANAH di tempat tukang urut yang mana saat itu korban ROHANAH terbaring lemah kesakitan hingga tidak dapat duduk apalagi bangun, selanjutnya keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 korban masih belum dapat bangun dari tempat tidurnya dingga akhirnya pada malam harinya yaitu hari Rabu 13 Juni 2024 pukul 01.00 wib korban ROHANAH berteriak kesakitan dan minta air minum sampai dengan pukul 01.00 wib korban ROHANAH meninggal dunia;
    • Bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin mengemudi, dengan tidak fokus sehingga menabrak pejalan kaki atas nama ROHANAH Binti ANANG sehingga mengakibatkan korban ROHANAH Binti ANANG meninggal dunia, sedangkan berdasarkan Pasal 77 ayat (1) menerangkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan, lalu berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ menerangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, dan berdasar Pasal 106 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ menerangkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda;
    • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum no: 244o/PKM/ADMEN-VER/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang ditandatangani dr. Indah Sahana dokter Puskesmas Tembilahan Kota yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan pemeriksaan luar atas jenazahatas nama ROHANAH Binti ANANG dengan Kesimpulan pemeriksaan ditemukan luka lecet pada lengan bawah, luka lecet pada lutut kiri dan kanan, luka lecet pada pergelangan kaki kiri bagian luar dan luka memar pada tungkai kiri bawah dibawah lutut serta luka terbuka pada tungkai kanan bawah dibawah lutut; 

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya