Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
1.RAHMAT DANI Als DANI Bin FIRDAUS
2.M. HUSAINI Als USAI Bin SOFYAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 157 / L.4.14 / Enz.2 / 03 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT DANI Als DANI Bin FIRDAUS[Penahanan]
2M. HUSAINI Als USAI Bin SOFYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa I RAHMAT DANI Als DANI Bin FIRDAUS bersama-sama dengan Terdakwa II M. HUSAINI Als USAI Bin SOFYAN pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di parkiran KTV Baecelona yang beralamat di Jalan Baharuddin Yusuf Parit 08 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

 

    • Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Januati 2025 sekitar pukul 12.00 wib Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. HENDRA (DPO) yang mana Sdr. HENDRA (DPO) ingin memesan narkotika jenis ekstasi/inex sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per butir sehingga harga untuk 6 (enam) butir adalah Tp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan memberitahu bahwa sdr. HENDRA (DPO) memesan narkotika jenis ekstasi/inex sebnayak 6 (enam) butir, kemudian Terdakwa II menghubungi Sdr. ARIE RIZALDI (DPO) untuk memesan narkotika jenis ekstasi/inex sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk 6 (enam) butir, selanjutnya malam harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pulul 01.00 wib Sdr. ARIE REZALDI (DPO) menghubungi Terdakwa II dan memberi tahu bahwa narkotika jenis ekstasi/inex sudah tersedia dan meminta mengirim uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya Terdakwa II menyampaikan kepada Terdakwa I, dan Terdakwa I meminta agar Sdr. HENDRA (DPO) mengirim uang pembelian tersebut, selanjutnya sekitar pukul 01.20 wib Sdr. HENDRA (DPO) mengirim uang ke aplikasi dana milik Terdakwa II dengan nomor 089512808890 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan kekurangannya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) akan dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa I dan Terdakwa II saat 6 (enam) butir ekstasi diterima oleh Sdr. HENDRA (DPO), selanjutnya sekitar pukul 01.22 wib Terdakwa II mengirim uang pembelian 6 (enam) butir ekstasi tersebut ke Sdr. ARIE REZALDI (DPO) melalui akun dana dengan nomor 082297809818, selanjutya Sdr. ARIE REZALDI (DPO) menyuruh Terdakwa II untuk mengambil 6 (enam) butir pil ekstasi dibawah papan nama jalan “waspada” yang terletak di lorong waspada parit 15 kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan, dan setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengambil 6 (enam) butir pil ekstasi tersebut lalu mengantarnya ke parkiran KTV Barcelona parit 8 kecamatan Tembilahan Hulu, selanjutnya sekitar pukul 02.00 wib saat Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu di parkiran KTV Barcelona datang saksi ERDO, saksi ILHAM dan saksi M. IQBALSYAH yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Eekstasi/inex yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah, 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah, 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna kuning, dan 1 (satu) unit handphone merk I phone 13 warna hitam, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu untuk proses lebih lanjut;
    • Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II membeli 6 (enam) butir pil ekstasi dari Sdr. ARIE REZALDI (DPO) dengan harga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan menjual kembali kepada Sdr. HENDRA (DPO) dengan harga Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0101/NNF/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0125/2025/NNF berupa tablet warna pink adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 007/10297.00/2025 tanggal 11 Januari 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
  • 6 (enam) butir yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi/inex tersebut diperoleh berat bersih sebesar 2,23 (dua koma dua tiga) gram.
    • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bukan seorang apoteker ataupun petugas kesehatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa I RAHMAT DANI Als DANI Bin FIRDAUS bersama-sama dengan Terdakwa II M. HUSAINI Als USAI Bin SOFYAN pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di parkiran KTV Baecelona yang beralamat di Jalan Baharuddin Yusuf Parit 08 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

 

    • Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 wib saksi ERDO, saksi ILHAM dan saksi M. IQBALSYAH yang merupakan anggota Polsek Tembilahan Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di di parkiran KTV Barcelona yang beralamat di Jalan Baharuddin Yusuf Parit 08 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, selanjutnya pada hari Jumat sekitar pukul 02.00 wib saksi saksi ERDO, saksi ILHAM dan saksi M. IQBALSYAH melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berdiri di depan toilet tempat parkir KTV Barcelona yang beralamat di Jalan Baharuddin Yusuf Parit 08 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu, yang mana saat itu ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Eekstasi/inex yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah, 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah, 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna kuning, dan 1 (satu) unit handphone merk I phone 13 warna hitam;
    • Bahwa saat dilakukan interogasi Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa 6 (enam) butir pil ekstasi tersebut adalah milik Terdakwa I dan Terdakwa II yang hendak diantar kepada seseorang yang bernama HENDRA (DPO);
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0101/NNF/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0125/2025/NNF berupa tablet warna pink adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 007/10297.00/2025 tanggal 11 Januari 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
  • 6 (enam) butir yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi/inex tersebut diperoleh berat bersih sebesar 2,23 (dua koma dua tiga) gram.
    • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud

 

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----

Pihak Dipublikasikan Ya