Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Tbh Muhammad Syum 1.Saidah
2.Dian Yustika Putri
3.Dafia Bulqis
4.Dini Dwi Putri Utami
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 18 Mei 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Muhammad Syum
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI SAGITA, S.HMuhammad Syum
Tergugat
NoNama
1Saidah
2Dian Yustika Putri
3Dafia Bulqis
4Dini Dwi Putri Utami
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.000.000,00
Petitum

PRIMAIR     

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat sebagai ahli waris Muslimin Mabbate (alm)) adalah  Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman dan kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 117.000.000,. (seratus tujuh belas juta rupiah) atau meyerahkan tanah  beserta bangunan yang ada diatasnya yaitu satu unit rumah yang terletak di Jl. Baiturrahman RT. 002 RW. 003 Kelurahan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau milik Muslimin Mabbate (alm) sebagai pembayar hutang;
  4. Memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati tanah dan rumah di Jl. Baiturrahman RT. 002 RW. 003 Kelurahan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau milik Muslimin Mabbate (alm) agar mengosongkan atau menjual tanah  beserta bangunan rumah tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru;
  5. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan pihak kepolisian dapat melaksanakan pengosongan satu unit rumah yang terletak di Jl. Baiturrahman RT. 002 RW. 003 Kelurahan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau milik Muslimin Mabbate (alm);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak