Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa SAMSU Bin GUNDUK, pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira jam 13.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Telaga Biru Parit 09 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa terdakwa yang bertempat tinggal di Kecamatan Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi sekira pada bulan Mei tahun 2024 menghubungi melalui media sosial whatsapp saksi SUTEJO yang bertempat tinggal di Jalan Telaga Biru Parit 09 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Provinsi Riau menawarkan buah kelapa kepada saksi SUTEJO, terdakwa mengirimkan foto dan video melalui media sosial whatsapp kepada saksi SUTEJO untuk meyakinkan terdakwa agar membeli buah kelapa kepada terdakwa, lalu saksi SUTEJO menanyakan apakah buah kelapa tersebut bisa di bawa menggunakan alat angkut mobil dari Kecamatan Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi menuju ke agen buah kelapa milik saksi SUTEJO yang berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, kemudian terdakwa mengatakan “BISA” kepada saksi SUTEJO.
- Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira jam 19.45 WIB menghubungi saksi SUTEJO melalui media sosial whatsapp menawarkan agar saksi SUTEJO membeli buah kelapa kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) ton dengan harga sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa dengan tipu muslihat dan membujuk rayu untuk meyakinkan saksi SUTEJO agar membeli buah kelapa kepada terdakwa dengan cara terdakwa mengirim foto dan video buah kelapa milik orang lain seolah-olah foto dan video buah kelapa yang di kirim oleh terdakwa kepada saksi SUTEJO adalah milik terdakwa, kemudian saksi SUTEJO setuju untuk membeli buah kelapa kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) ton dengan harga sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, saksi SUTEJO meminta agar terdakwa mengirimkan buah kelapa tersebut ke agen buah kelapa milik saksi SUTEJO yang berada di daerah Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa meminta agar saksi SUTEJO mengirimkan uang muka pembayaran pembelian buah kelapa kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) ton kepada terdakwa, lalu saksi SUTEJO mengirimkan uang muka pembayaran pembelian buah kelapa kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) ton kepada terdakwa, saksi SUTEJO dengan menggunakan Bank BRI dengan nomor rekening 017501002563562 atas nama SUTEJO mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 785001009639533 atas nama terdakwa. Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 18.51 WIB kembali menghubungi saksi SUTEJO melalui media sosial whatsapp meminta agar saksi SUTEJO mengirimkan uang sisa pelunasan pembelian buah kelapa kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) ton kepada terdakwa, di saat bersamaan terdakwa dengan tipu muslihat dan rangkaian kata-kata palsu mengirim ke media sosial whatsapp saksi SUTEJO berupa foto dan video buah kelapa fiktif milik orang lain yang sedang bongkar muat buah kelapa ke dalam sebuah mobil seolah-olah foto dan video buah kelapa yang di kirim oleh terdakwa kepada saksi SUTEJO adalah buah kelapa yang di pesan oleh terdakwa, terdakwa berhasil membuat saksi SUTEJO yakin dan percaya bahwa foto dan video buah kelapa fiktif milik orang lain yang sedang bongkar muat buah kelapa ke dalam sebuah mobil seolah-olah foto dan video buah kelapa yang akan di kirim oleh terdakwa kepada saksi SUTEJO, lalu saksi SUTEJO menyetujui untuk membayar sisa pelunasan kepada terdakwa, saksi SUTEJO dengan menggunakan Bank BRI dengan nomor rekening 017501002563562 atas nama SUTEJO mentransfer uang sebesar Rp.8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 785001009639533 atas nama terdakwa, kemudian terdakwa juga meminta agar saksi SUTEJO mengirimkan uang sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran uang jalan angkutan ekspedisi, lalu saksi SUTEJO menyetujuinya, kemudian saksi SUTEJO dengan menggunakan Bank BRI dengan nomor rekening 017501002563562 atas nama SUTEJO mentransfer uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 785001009639533 atas nama terdakwa, setelah terdakwa menerima uang kurang lebih sebesar Rp.20.750.000,- (dua puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi SUTEJO, terdakwa tidak kunjung mengirimkan buah kelapa kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) ton kepada saksi SUTEJO hingga terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa setelah terdakwa menerima uang kurang lebih sebesar Rp.20.750.000,- (dua puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi SUTEJO untuk pembelian buah kelapa kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh ton), terdakwa menggunakan keseluruhan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga uang tersebut tersisa kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SUTEJO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.750.000,- (dua puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa SAMSU Bin GUNDUK, pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira jam 13.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Telaga Biru Parit 09 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa terdakwa yang bertempat tinggal di Kecamatan Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi sekira pada bulan Mei tahun 2024 menghubungi melalui media sosial whatsapp saksi SUTEJO yang bertempat tinggal di Jalan Telaga Biru Parit 09 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Provinsi Riau menawarkan buah kelapa kepada saksi SUTEJO, terdakwa mengirimkan foto dan video melalui media sosial whatsapp kepada saksi SUTEJO untuk meyakinkan terdakwa agar membeli buah kelapa kepada terdakwa, lalu saksi SUTEJO menanyakan apakah buah kelapa tersebut bisa di bawa menggunakan alat angkut mobil dari Kecamatan Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi menuju ke agen buah kelapa milik saksi SUTEJO yang berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, kemudian terdakwa mengatakan “BISA” kepada saksi SUTEJO.
- Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira jam 19.45 WIB menghubungi saksi SUTEJO melalui media sosial whatsapp menawarkan agar saksi SUTEJO membeli buah kelapa kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) ton dengan harga sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa dengan tipu muslihat dan membujuk rayu untuk meyakinkan saksi SUTEJO agar membeli buah kelapa kepada terdakwa dengan cara terdakwa mengirim foto dan video buah kelapa milik orang lain seolah-olah foto dan video buah kelapa yang di kirim oleh terdakwa kepada saksi SUTEJO adalah milik terdakwa, kemudian saksi SUTEJO setuju untuk membeli buah kelapa kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) ton dengan harga sebesar Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, saksi SUTEJO meminta agar terdakwa mengirimkan buah kelapa tersebut ke agen buah kelapa milik saksi SUTEJO yang berada di daerah Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa meminta agar saksi SUTEJO mengirimkan uang muka pembayaran pembelian buah kelapa kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) ton kepada terdakwa, lalu saksi SUTEJO mengirimkan uang muka pembayaran pembelian buah kelapa kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) ton kepada terdakwa, saksi SUTEJO dengan menggunakan Bank BRI dengan nomor rekening 017501002563562 atas nama SUTEJO mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 785001009639533 atas nama terdakwa. Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 18.51 WIB kembali menghubungi saksi SUTEJO melalui media sosial whatsapp meminta agar saksi SUTEJO mengirimkan uang sisa pelunasan pembelian buah kelapa kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) ton kepada terdakwa, di saat bersamaan terdakwa dengan tipu muslihat dan rangkaian kata-kata palsu mengirim ke media sosial whatsapp saksi SUTEJO berupa foto dan video buah kelapa fiktif milik orang lain yang sedang bongkar muat buah kelapa ke dalam sebuah mobil seolah-olah foto dan video buah kelapa yang di kirim oleh terdakwa kepada saksi SUTEJO adalah buah kelapa yang di pesan oleh terdakwa, terdakwa berhasil membuat saksi SUTEJO yakin dan percaya bahwa foto dan video buah kelapa fiktif milik orang lain yang sedang bongkar muat buah kelapa ke dalam sebuah mobil seolah-olah foto dan video buah kelapa yang akan di kirim oleh terdakwa kepada saksi SUTEJO, lalu saksi SUTEJO menyetujui untuk membayar sisa pelunasan kepada terdakwa, saksi SUTEJO dengan menggunakan Bank BRI dengan nomor rekening 017501002563562 atas nama SUTEJO mentransfer uang sebesar Rp.8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 785001009639533 atas nama terdakwa, kemudian terdakwa juga meminta agar saksi SUTEJO mengirimkan uang sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran uang jalan angkutan ekspedisi, lalu saksi SUTEJO menyetujuinya, kemudian saksi SUTEJO dengan menggunakan Bank BRI dengan nomor rekening 017501002563562 atas nama SUTEJO mentransfer uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 785001009639533 atas nama terdakwa, setelah terdakwa menerima uang kurang lebih sebesar Rp.20.750.000,- (dua puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi SUTEJO, terdakwa tidak kunjung mengirimkan buah kelapa kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) ton kepada saksi SUTEJO hingga terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa setelah terdakwa menerima uang kurang lebih sebesar Rp.20.750.000,- (dua puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi SUTEJO untuk pembelian buah kelapa kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh ton), terdakwa menggunakan keseluruhan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga uang tersebut tersisa kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SUTEJO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.750.000,- (dua puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------- |