Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Tbh 1.katiran A.Md
2.MUHAMMAD HATTA
3.ERIANTO P SIANTURI SKM
kejaksaan negeri indragiri hilir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 27 Apr. 2022
Nomor Surat 13-I/adv/a-2/iv/2022
Pemohon
NoNama
1katiran A.Md
2MUHAMMAD HATTA
3ERIANTO P SIANTURI SKM
Termohon
NoNama
1kejaksaan negeri indragiri hilir
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Pemohon untuk keseluruhan:

 

  1. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Para Pemohon oleh Termohon yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan No.: PRINT-03/N.4.15/Fd.1/04/2018, tanggal 10 April 2018 dan Surat Perintah Penyidikan  Nomor Print-15/N.4.15/Fd.1/12/2016, tanggal 19 Desember 2016, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh penyidikan terhadap diri Para Pemohon;

 

  1. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya