Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2.LUKI ADRIANTONI, SH
RENDI LEFRANDRO Als RENDI Bin TOMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 237/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 479 / L.4.14 / Enz.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI LEFRANDRO Als RENDI Bin TOMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Pertama

--------  Bahwa terdakwa RENDI LEFRANDO ALS RENDI BIN TOMI pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Hotel Mega Buana kamar 202 yang beralamat di Jl. Abdul Manaf, Kelurahan Taga Raja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa menghubungi Adi Selat (DPO) via WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu 1,5 Jie namun sebelumnya terdakwa membayar bon sabu kepada Adi Selat (DPO) senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa sepakat bertemu dengan Adi Selat (DPO) dipinggir jalan depan Masjid Al-Ikhlas, setelah bertemu Adi Selat (DPO) langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibeli terdakwa dari Adi Selat (DPO) tersebut dipecah-pecah menjadi 19 (sembilan belas) paket kecil narkotika jenis sabu dan dijual kembali kepada orang lain dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per-paketnya dan tersisa sebanyak 3 (tiga) paket kecil yang rencananya akan dijual terdakwa kepada Yan (DPO) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Peri Persolima dan saksi Ahmad Rifqi beserta anggota Reskrim Polsek Kateman yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Mega Buana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pengunjung hotel, lalu para saksi beserta anggota Reskrim Polsek Kateman langsung menuju tempat yang dimaksud bersama dengan saksi Hariyanto (warga masyarakat sekitar) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus kecil plastik putih bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 0,15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) buah gunting pemotong press plastik sabu, 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 9 Play warna ungu dengan nomor Simcard: 0823-7668-4913 dan nomor IMEI 1. 355847115889106 dan nomor IMEI 2. 335847115889714 dan uang tunai sebesar Rp. 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 2014/NNF/2024 pada tanggal 05 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

3088/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3088/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 096/10297.00/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 3 (tiga) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,15 (nol koma lima belas) gram.------------------------------

--------  Bahwa perbuatan terdakwa menjual Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.-----------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------  Bahwa terdakwa RENDI LEFRANDO ALS RENDI BIN TOMI pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Hotel Mega Buana kamar 202 yang beralamat di Jl. Abdul Manaf, Kelurahan Taga Raja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Peri Persolima dan saksi Ahmad Rifqi beserta anggota Reskrim Polsek Kateman yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Mega Buana sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh pengunjung hotel, lalu para saksi beserta anggota Reskrim Polsek Kateman langsung menuju tempat yang dimaksud bersama dengan saksi Hariyanto (warga masyarakat sekitar) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus kecil plastik putih bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 0,15 (nol koma lima belas) gram yang merupakan milik terdakwa dan berada didalam penguasaannya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.-----------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 2014/NNF/2024 pada tanggal 05 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

3088/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3088/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 096/10297.00/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 3 (tiga) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,15 (nol koma lima belas) gram.------------------------------

--------  Bahwa perbuatan terdakwa memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

Tembilahan,  02 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ARSITHA AGUSTIAN, SH., MH

JAKSA PRATAMA NIP. 19920815 201502 1 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya