Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia Terdakwa RIKO Alias EKO Bin ANUAR pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 18.16 WIB atau setidak tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Parit 16 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa RIKO Alias EKO Bin ANUAR yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang tidak memiliki sertifikasi dalam hal memgemudikan kapal bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD FRASSETO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan nahkoda kapal motor JNE GT.4 pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal motor JNE GT.4 tanpa di lengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar berlayar dari Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau hendak menuju ke Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana saksi MUHAMMAD FRASSETO yang mengemudikan kapal tersebut, kemudian sekira jam 18.06 WIB saat sedang berada di posisi Parit 17 Tembilahan terdakwa di suruh oleh saksi MUHAMMAD FRASSETO untuk menahkodai kapal tersebut karena saksi MUHAMMAD FRASSETO mengalami sakit perut dan ingin buang air besar, lalu terdakwa yang tidak memiliki sertifikasi dalam hal mengemudikan kapal mengambil alih mengemudikan kapal tersebut yang mana saat itu cuaca dalam keadaan cerah dan jauh jarak pandang dapat terlihat kurang lebih 50 (lima puluh) meter, lalu saksi MUHAMMAD FRASSETO menuju ke bagian belakang kapal motor JNE, kurang lebih sekira 10 (sepuluh) menit bertempat di perairan sungai Indragiri Parit 16 Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau saat terdakwa mengemudikan kapal tersebut terdakwa melihat ada 1 (satu) unit motor pompong di depan yang didalamnya berisi 5 (lima) orang di antaranya saksi YUSRAN, saksi AJAI CANDRA, saksi HERYANTO, saksi MISKAL dan sdr.ABID yang merupakan anak saksi MISKAL sedang dalam keadaan berhenti (tidak berlayar) di perairan karena sedang melakukan pengisian bahan bakar di posisi sebelah kanan sungai, lalu terdakwa yang sedang mengemudikan kapal motor JNE GT.4 yang tidak memiliki sertifikasi dalam hal memgemudikan kapal tidak dapat mengendalikan laju kapal hingga menabrak bagian belakang (buritan) 1 (satu) unit motor pompong yang berada di depan kapal motor JNE GT.4 yang mengakibatkan saksi YUSRAN, saksi AJAI CANDRA, saksi HERYANTO, saksi MISKAL, sdr.ABID terjatuh dari 1 (satu) unit pompong dan 1 (satu) unit pompong tersebut tenggelam.
- Bahwa akibat perbuatan kesalahan atau kealpaannya terdakwa menabrak 1 (satu) unit pompong mengakibatkan saksi YUSRAN, saksi AJAI CANDRA dan saksi MISKAL, saksi HERYANTO dan sdr.ABID terjatuh dari 1 (satu) unit pompong yang mana saksi YUSRAN, saksi AJAI CANDRA dan saksi MISKAL selamat, saksi HERYANTO mengalami luka dan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Puri Husada, sedangkan sdr.ABID hilang tenggelam dan pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 20.05 WIB di temukan dalam keadaan meninggal dunia di Perairan Sungai Indragiri Parit 16 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa saksi MUHAMMAD FRASSETO yang dari awal mengetahui terdakwa yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang tidak memiliki sertifikasi dalam hal mengemudikan kapal karena kelalaiannya dan tanpa di lengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar menyuruh terdakwa mengemudikan kapal tersebut sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan laju nya kapal yang mengakibatkan kapal yang di kemudikan terdakwa menabrak 1 (satu) unit motor pompong di perairan sungai Indragiri Parit 16 Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sehingga mengakibatkan sdr.ABID terjatuh tenggelam dan di temukan dalam keadaan meninggal dunia di Perairan Sungai Indragiri Parit 16 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa karena kesalahan (kealpaan) terdakwa mengemudikan kapal menyebabkan sdr.ABID meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan Laporan Kecelakaan Kapal dengan nomor : AL.817/1/2/KSOP.TBH/2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan yang di keluarkan di Tembilahan pada tanggal 11 Juni 2025 dan di tandatangani oleh M.HADDI NASUTION, S.H selaku Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
- Penilaian kondisi saat kecelakaan berkaitan dengan : kelaiklautan kapal yang mana kapal dalam kondisi tidak laiklaut (dibuktikan dengan sertifikat pas kecil yang tidak di endorse tahunan).
- Pada tanggal 25 Mei 2025 telah terjadi tubrukan antara kapal KM. JNE dengan pompong masyarakat yang sedang memancing di sekitaran parit 16 sungai Indragiri sekira jam 18.16 WIB, kecelakaan ini menyebabkan 1 (satu) korban jiwa yaitu seorang laki-laki yang Bernama ABID (16) tahun. Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian. Kejadian ini disebabkan karena penglihatan kurang dan tidak menyadari adanya pompong yang sedang berada di Haluan kapal. Pada saat kejadian kemudi di pegang oleh ABK karena nahkoda sedang ke kamar kecil (WC) dan ABK yang menggantikan kurang awas pada saat melaksanakan tugas jaga
- Telah terjadi kesalahan dalam mengambil alur tanpa mempertimbangkan keadaan arus dan angin.
- Bahwa terhadap saksi HERYANTO berdasarkan resume medis pasien yang dengan nomor rekam medis : 448466 yang dikeluarkan oleh RSUD Puri Husada Tembilahan pada tanggal 25 Mei 2025 dan di tandatangani oleh dr.ELSA AULIA dengan kesimpulan:
- Saksi HERYANTO mengeluhkan seluruh badan tampak menggigil kedinginan karena kecelakaan di perairan, pingsan (-), sesak napas (-), tampak luka lecet pada kaki kanan.
- Bahwa terhadap sdr.ABID AHTA RAMA PRAWIRA berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/RM/969 tanggal 28 Mei 2025 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan ditandatangani oleh dr.Gita Septianda, dengan hasil kseimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki yang menurut surat permintaan visum berumur lima belas tahun. Pada pemeriksaan tampak banyak luka terbuka yang di sebabkan akibat trauma tumpul.
- Bahwa terhadap sdr. ABID AHTA RAMA PRAWIRA berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 883/RSUD-RM/5534 tanggal 26 Mei 2025 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan ditandatangani oleh dr.Vadyan Haz Kamal, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
- Sdr. ABID AHTA RAMA PRAWIRA telah meninggal dunia pada tanggal 26 Mei 2025
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia Terdakwa RIKO Alias EKO Bin ANUAR bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD FRASSETO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 18.16 WIB atau setidak tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Parit 16 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa RIKO Alias EKO Bin ANUAR yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang tidak memiliki sertifikasi dalam hal memgemudikan kapal bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD FRASSETO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan nahkoda kapal motor JNE GT.4 pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal motor JNE GT.4 tanpa di lengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar berlayar dari Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau hendak menuju ke Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana saksi MUHAMMAD FRASSETO yang mengemudikan kapal tersebut, kemudian sekira jam 18.06 WIB saat sedang berada di posisi Parit 17 Tembilahan terdakwa di suruh oleh saksi MUHAMMAD FRASSETO untuk menahkodai kapal tersebut karena saksi MUHAMMAD FRASSETO mengalami sakit perut dan ingin buang air besar, lalu terdakwa yang tidak memiliki sertifikasi dalam hal memgemudikan kapal mengambil alih mengemudikan kapal tersebut yang mana saat itu cuaca dalam keadaan cerah dan jauh jarak pandang dapat terlihat kurang lebih 50 (lima puluh) meter, lalu saksi MUHAMMAD FRASSETO menuju ke bagian belakang kapal motor JNE, kurang lebih sekira 10 (sepuluh) menit bertempat di perairan sungai Indragiri Parit 16 Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau saat terdakwa mengemudikan kapal tersebut terdakwa melihat ada 1 (satu) unit motor pompong di depan yang didalamnya berisi 5 (lima) orang di antaranya saksi YUSRAN, saksi AJAI CANDRA, saksi HERYANTO, saksi MISKAL dan sdr.ABID yang merupakan anak saksi MISKAL sedang dalam keadaan berhenti (tidak berlayar) di perairan karena sedang melakukan pengisian bahan bakar di posisi sebelah kanan sungai, lalu terdakwa yang sedang mengemudikan kapal motor JNE GT.4 yang tidak memiliki sertifikasi dalam hal memgemudikan kapal tidak dapat mengendalikan laju kapal hingga menabrak bagian belakang (buritan) 1 (satu) unit motor pompong yang berada di depan kapal motor JNE GT.4 yang mengakibatkan saksi YUSRAN, saksi AJAI CANDRA, saksi HERYANTO, saksi MISKAL, sdr.ABID terjatuh dari 1 (satu) unit pompong dan 1 (satu) unit pompong tersebut tenggelam.
- Bahwa akibat perbuatan kesalahan atau kealpaannya terdakwa bersama-sama saksi MUHAMMAD FRASSETO menabrak 1 (satu) unit pompong mengakibatkan saksi YUSRAN, saksi AJAI CANDRA dan saksi MISKAL, saksi HERYANTO dan sdr.ABID terjatuh dari 1 (satu) unit pompong yang mana saksi YUSRAN, saksi AJAI CANDRA dan saksi MISKAL selamat, saksi HERYANTO mengalami luka dan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Puri Husada, sedangkan sdr.ABID hilang tenggelam dan pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 20.05 WIB di temukan dalam keadaan meninggal dunia di Perairan Sungai Indragiri Parit 16 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa saksi MUHAMMAD FRASSETO yang dari awal mengetahui terdakwa yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang tidak memiliki sertifikasi dalam hal mengemudikan kapal karena kelalaiannya dan tanpa di lengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar menyuruh terdakwa mengemudikan kapal tersebut sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan laju nya kapal yang mengakibatkan kapal yang di kemudikan terdakwa menabrak 1 (satu) unit motor pompong di perairan sungai Indragiri Parit 16 Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sehingga mengakibatkan sdr.ABID terjatuh tenggelam dan di temukan dalam keadaan meninggal dunia di Perairan Sungai Indragiri Parit 16 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa berdasarkan Laporan Kecelakaan Kapal dengan nomor : AL.817/1/2/KSOP.TBH/2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan yang di keluarkan di Tembilahan pada tanggal 11 Juni 2025 dan di tandatangani oleh M.HADDI NASUTION, S.H selaku Pejabata Pemeriksa Kecelakaan Kapal dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
- Penilaian kondisi saat kecelakaan berkaitan dengan : kelaiklautan kapal yang mana kapal dalam kondisi tidak laiklaut (dibuktikan dengan sertifikat pas kecil yang tidak di endorse tahunan).
- Pada tanggal 25 Mei 2025 telah terjadi tubrukan antara kapal KM. JNE dengan pompong masyarakat yang sedang memancing di sekitaran parit 16 sungai Indragiri sekira jam 18.16 WIB, kecelakaan ini menyebabkan 1 (satu) korban jiwa yaitu seorang laki-laki yang Bernama ABID (16) tahun. Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian. Kejadian ini disebabkan karena penglihatan kurang dan tidak menyadari adanya pompong yang sedang berada di Haluan kapal. Pada saat kejadian kemudi di pegang oleh ABK karena nahkoda sedang ke kamar kecil (WC) dan ABK yang menggantikan kurang awas pada saat melaksanakan tugas jaga
- Telah terjadi kesalahan dalam mengambil alur tanpa mempertimbangkan keadaan arus dan angin.
- Bahwa terhadap saksi HERYANTO berdasarkan rsume medis pasien yang dengan nomor rekam medis : 448466 yang dikeluarkan oleh RSUD Puri Husada Tembilahan pada tanggal 25 Mei 2025 dan di tandatangani oleh dr.ELSA AULIA dengan kesimpulan:
- Saksi HERYANTO mengeluhkan seluruh badan tampak menggigil kedinginan karena kecelakaan di perairan, pingsan (-), sesak napas (-), tampak luka lecet pada kaki kanan.
- Bahwa terhadap sdr.ABID AHTA RAMA PRAWIRA berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/RM/969 tanggal 28 Mei 2025 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan ditandatangani oleh dr.Gita Septianda, dengan hasil kseimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki yang menurut surat permintaan visum berumur lima belas tahun. Pada pemeriksaan tampak banyak luka terbuka yang di sebabkan akibat trauma tumpul.
- Bahwa terhadap sdr. ABID AHTA RAMA PRAWIRA berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 883/RSUD-RM/5534 tanggal 26 Mei 2025 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan ditandatangani oleh dr.Vadyan Haz Kamal, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
- Sdr. ABID AHTA RAMA PRAWIRA telah meninggal dunia pada tanggal 26 Mei 2025
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
-------- Bahwa ia Terdakwa RIKO Alias EKO Bin ANUAR bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD FRASSETO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 18.16 WIB atau setidak tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Parit 16 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa RIKO Alias EKO Bin ANUAR yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang tidak memiliki kompetensi atau kemampuan untuk mengemudikan kapal bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD FRASSETO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan nahkoda kapal motor JNE GT.4 pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal motor JNE GT.4 tanpa di lengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar berlayar dari Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau hendak menuju ke Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana saksi MUHAMMAD FRASSETO yang mengemudikan kapal tersebut, kemudian sekira jam 18.06 WIB saat sedang berada di posisi Parit 17 Tembilahan terdakwa di suruh oleh saksi MUHAMMAD FRASSETO untuk menahkodai kapal tersebut karena saksi MUHAMMAD FRASSETO mengalami sakit perut dan ingin buang air besar, lalu terdakwa yang tidak memiliki kompetensi atau kemampuan untuk mengemudikan kapal mengambil alih mengemudikan kapal tersebut yang mana saat itu cuaca dalam keadaan cerah dan jauh jarak pandang dapat terlihat kurang lebih 50 (lima puluh) meter, lalu saksi MUHAMMAD FRASSETO menuju ke bagian belakang kapal motor JNE, kurang lebih sekira 10 (sepuluh) menit bertempat di perairan sungai Indragiri Parit 16 Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau saat terdakwa mengemudikan kapal tersebut terdakwa melihat ada 1 (satu) unit motor pompong di depan yang didalamnya berisi 5 (lima) orang di antaranya saksi YUSRAN, saksi AJAI CANDRA, saksi HERYANTO, saksi MISKAL dan sdr.ABID yang merupakan anak saksi MISKAL sedang dalam keadaan berhenti (tidak berlayar) di perairan karena sedang melakukan pengisian bahan bakar di posisi sebelah kanan sungai, lalu terdakwa yang sedang mengemudikan kapal motor JNE GT.4 yang tidak memiliki kompetensi atau kemampuan untuk mengemudikan kapal tidak dapat mengendalikan laju kapal hingga menabrak bagian belakang (buritan) 1 (satu) unit motor pompong yang berada di depan kapal motor JNE GT.4 yang mengakibatkan saksi YUSRAN, saksi AJAI CANDRA, saksi HERYANTO, saksi MISKAL, sdr.ABID terjatuh dari 1 (satu) unit pompong dan 1 (satu) unit pompong tersebut tenggelam.
- Bahwa akibat perbuatan kesalahan atau kealpaannya terdakwa bersama-sama saksi MUHAMMAD FRASSETO menabrak 1 (satu) unit pompong mengakibatkan saksi YUSRAN, saksi AJAI CANDRA dan saksi MISKAL, saksi HERYANTO dan sdr.ABID terjatuh dari 1 (satu) unit pompong yang mana saksi YUSRAN, saksi AJAI CANDRA dan saksi MISKAL selamat, saksi HERYANTO mengalami luka dan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Puri Husada, sedangkan sdr.ABID hilang tenggelam dan pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 20.05 WIB di temukan dalam keadaan meninggal dunia di Perairan Sungai Indragiri Parit 16 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa saksi MUHAMMAD FRASSETO yang dari awal mengetahui terdakwa yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang tidak memiliki kompetensi atau kemampuan untuk mengemudikan kapal karena kelalaiannya dan tanpa di lengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar menyuruh terdakwa mengemudikan kapal tersebut sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan laju nya kapal yang mengakibatkan kapal yang di kemudikan terdakwa menabrak 1 (satu) unit motor pompong di perairan sungai Indragiri Parit 16 Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sehingga mengakibatkan sdr.ABID terjatuh tenggelam dan di temukan dalam keadaan meninggal dunia di Perairan Sungai Indragiri Parit 16 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa akibat kelalaian terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD FRASSETO mengakibatkan saksi HERYANTO mengalami luka-luka berat dan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir .
- Bahwa berdasarkan Laporan Kecelakaan Kapal dengan nomor : AL.817/1/2/KSOP.TBH/2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan yang di keluarkan di Tembilahan pada tanggal 11 Juni 2025 dan di tandatangani oleh M.HADDI NASUTION, S.H selaku Pejabata Pemeriksa Kecelakaan Kapal dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
- Penilaian kondisi saat kecelakaan berkaitan dengan : kelaiklautan kapal yang mana kapal dalam kondisi tidak laiklaut (dibuktikan dengan sertifikat pas kecil yang tidak di endorse tahunan).
- Pada tanggal 25 Mei 2025 telah terjadi tubrukan antara kapal KM. JNE dengan pompong masyarakat yang sedang memancing di sekitaran parit 16 sungai Indragiri sekira jam 18.16 WIB, kecelakaan ini menyebabkan 1 (satu) korban jiwa yaitu seorang laki-laki yang Bernama ABID (16) tahun. Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian. Kejadian ini disebabkan karena penglihatan kurang dan tidak menyadari adanya pompong yang sedang berada di Haluan kapal. Pada saat kejadian kemudi di pegang oleh ABK karena nahkoda sedang ke kamar kecil (WC) dan ABK yang menggantikan kurang awas pada saat melaksanakan tugas jaga
- Telah terjadi kesalahan dalam mengambil alur tanpa mempertimbangkan keadaan arus dan angin.
- Bahwa terhadap saksi HERYANTO berdasarkan resume medis pasien yang dengan nomor rekam medis : 448466 yang dikeluarkan oleh RSUD Puri Husada Tembilahan pada tanggal 25 Mei 2025 dan di tandatangani oleh dr.ELSA AULIA dengan kesimpulan:
- Saksi HERYANTO mengeluhkan seluruh badan tampak menggigil kedinginan karena kecelakaan di perairan, pingsan (-), sesak napas (-), tampak luka lecet pada kaki kanan.
- Bahwa terhadap sdr.ABID AHTA RAMA PRAWIRA berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/RM/969 tanggal 28 Mei 2025 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan ditandatangani oleh dr.Gita Septianda, dengan hasil kseimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki yang menurut surat permintaan visum berumur lima belas tahun. Pada pemeriksaan tampak banyak luka terbuka yang di sebabkan akibat trauma tumpul.
- Bahwa terhadap sdr. ABID AHTA RAMA PRAWIRA berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 883/RSUD-RM/5534 tanggal 26 Mei 2025 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan ditandatangani oleh dr.Vadyan Haz Kamal, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
- Sdr. ABID AHTA RAMA PRAWIRA telah meninggal dunia pada tanggal 26 Mei 2025
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 360 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------
ATAU
Keempat
-------- Bahwa ia Terdakwa RIKO Alias EKO Bin ANUAR bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD FRASSETO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 18.16 WIB atau setidak tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Parit 16 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa RIKO Alias EKO Bin ANUAR yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang tidak memiliki kompetensi atau kemampuan untuk mengemudikan kapal bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD FRASSETO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan nahkoda kapal motor JNE GT.4 pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal motor JNE GT.4 tanpa di lengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar berlayar dari Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau hendak menuju ke Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana saksi MUHAMMAD FRASSETO yang mengemudikan kapal tersebut, kemudian sekira jam 18.06 WIB saat sedang berada di posisi Parit 17 Tembilahan terdakwa di suruh oleh saksi MUHAMMAD FRASSETO untuk menahkodai kapal tersebut karena saksi MUHAMMAD FRASSETO mengalami sakit perut dan ingin buang air besar, lalu terdakwa yang tidak memiliki kompetensi atau kemampuan untuk mengemudikan kapal mengambil alih mengemudikan kapal tersebut yang mana saat itu cuaca dalam keadaan cerah dan jauh jarak pandang dapat terlihat kurang lebih 50 (lima puluh) meter, lalu saksi MUHAMMAD FRASSETO menuju ke bagian belakang kapal motor JNE, kurang lebih sekira 10 (sepuluh) menit bertempat di perairan sungai Indragiri Parit 16 Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau saat terdakwa mengemudikan kapal tersebut terdakwa melihat ada 1 (satu) unit motor pompong di depan yang didalamnya berisi 5 (lima) orang di antaranya saksi YUSRAN, saksi AJAI CANDRA, saksi HERYANTO, saksi MISKAL dan sdr.ABID yang merupakan anak saksi MISKAL sedang dalam keadaan berhenti (tidak berlayar) di perairan karena sedang melakukan pengisian bahan bakar di posisi sebelah kanan sungai, lalu terdakwa yang sedang mengemudikan kapal motor JNE GT.4 yang tidak memiliki kompetensi atau kemampuan untuk mengemudikan kapal tidak dapat mengendalikan laju kapal hingga menabrak bagian belakang (buritan) 1 (satu) unit motor pompong yang berada di depan kapal motor JNE GT.4 yang mengakibatkan saksi YUSRAN, saksi AJAI CANDRA, saksi HERYANTO, saksi MISKAL, sdr.ABID terjatuh dari 1 (satu) unit pompong dan 1 (satu) unit pompong tersebut tenggelam.
- Bahwa akibat perbuatan kesalahan atau kealpaannya terdakwa bersama-sama saksi MUHAMMAD FRASSETO menabrak 1 (satu) unit pompong mengakibatkan saksi YUSRAN, saksi AJAI CANDRA dan saksi MISKAL, saksi HERYANTO dan sdr.ABID terjatuh dari 1 (satu) unit pompong yang mana saksi YUSRAN, saksi AJAI CANDRA dan saksi MISKAL selamat, saksi HERYANTO mengalami luka dan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Puri Husada, sedangkan sdr.ABID hilang tenggelam dan pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 20.05 WIB di temukan dalam keadaan meninggal dunia di Perairan Sungai Indragiri Parit 16 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa saksi MUHAMMAD FRASSETO yang dari awal mengetahui terdakwa yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang tidak memiliki kompetensi atau kemampuan untuk mengemudikan kapal karena kelalaiannya dan tanpa di lengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar menyuruh terdakwa mengemudikan kapal tersebut sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan laju nya kapal yang mengakibatkan kapal yang di kemudikan terdakwa menabrak 1 (satu) unit motor pompong di perairan sungai Indragiri Parit 16 Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sehingga mengakibatkan sdr.ABID terjatuh tenggelam dan di temukan dalam keadaan meninggal dunia di Perairan Sungai Indragiri Parit 16 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan saksi HERYANTO mengalami luka-luka berat dan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir .
- Bahwa berdasarkan Laporan Kecelakaan Kapal dengan nomor : AL.817/1/2/KSOP.TBH/2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan yang di keluarkan di Tembilahan pada tanggal 11 Juni 2025 dan di tandatangani oleh M.HADDI NASUTION, S.H selaku Pejabata Pemeriksa Kecelakaan Kapal dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
- Penilaian kondisi saat kecelakaan berkaitan dengan : kelaiklautan kapal yang mana kapal dalam kondisi tidak laiklaut (dibuktikan dengan sertifikat pas kecil yang tidak di endorse tahunan).
- Pada tanggal 25 Mei 2025 telah terjadi tubrukan antara kapal KM. JNE dengan pompong masyarakat yang sedang memancing di sekitaran parit 16 sungai Indragiri sekira jam 18.16 WIB, kecelakaan ini menyebabkan 1 (satu) korban jiwa yaitu seorang laki-laki yang Bernama ABID (16) tahun. Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian. Kejadian ini disebabkan karena penglihatan kurang dan tidak menyadari adanya pompong yang sedang berada di Haluan kapal. Pada saat kejadian kemudi di pegang oleh ABK karena nahkoda sedang ke kamar kecil (WC) dan ABK yang menggantikan kurang awas pada saat melaksanakan tugas jaga
- Telah terjadi kesalahan dalam mengambil alur tanpa mempertimbangkan keadaan arus dan angin.
- Bahwa terhadap saksi HERYANTO berdasarkan resume medis pasien yang dengan nomor rekam medis : 448466 yang dikeluarkan oleh RSUD Puri Husada Tembilahan pada tanggal 25 Mei 2025 dan di tandatangani oleh dr.ELSA AULIA dengan kesimpulan:
- Saksi HERYANTO mengeluhkan seluruh badan tampak menggigil kedinginan karena kecelakaan di perairan, pingsan (-), sesak napas (-), tampak luka lecet pada kaki kanan.
- Bahwa terhadap sdr.ABID AHTA RAMA PRAWIRA berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/RM/969 tanggal 28 Mei 2025 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan ditandatangani oleh dr.Gita Septianda, dengan hasil kseimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki yang menurut surat permintaan visum berumur lima belas tahun. Pada pemeriksaan tampak banyak luka terbuka yang di sebabkan akibat trauma tumpul.
- Bahwa terhadap sdr. ABID AHTA RAMA PRAWIRA berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 883/RSUD-RM/5534 tanggal 26 Mei 2025 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan ditandatangani oleh dr.Vadyan Haz Kamal, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
- Sdr. ABID AHTA RAMA PRAWIRA telah meninggal dunia pada tanggal 26 Mei 2025
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 360 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------- |