Dakwaan |
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa M. PADLI ALS. EEM BIN LUKMAN, pada hari Senin, tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kantor SJT yang beralamat di Jalan Lintas Timur, Desa Durian Takar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “sengaja melukai berat orang lain” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Saksi Jendri Ginting als. Jendri Bin Semangat Ginting, Saksi Sigit Ekodanto Bin Sarmotoyo, dan Saksi Asparioto Als. Otoy Bin M. Yusuf sedang duduk di dalam Kantor SJT kemudian Saksi Robi Perianta Tarigan Als. Robi Bin Makmur Tarigan berteriak dari luar “AWAS LARI-LARI” dan berlari ke dalam kantor kemudian Saksi Jendri Ginting als. Jendri Bin Semangat Ginting bersama Saksi Sigit Ekodanto Bin Sarmotoyo melihat Terdakwa berlari menuju ke dalam kantor dengan membawa 1 (satu) bilah parang selanjutnya Saksi Jendri Ginting als. Jendri Bin Semangat Ginting bersama Saksi Sigit Ekodanto Bin Sarmotoyo berusaha melarikan diri melalui pintu tengah akan tetapi tidak berhasil dikarenakan banyak orang berusaha menyelamatkan diri selanjutnya Saksi Jendri Ginting Als. Jendri Bin Semangat Ginting mengambil posisi jongkok dan pada saat itu Terdakwa langsung mengayunkan parang beberapa kali ke arah kepala Saksi Jendri Ginting Als. Jendri Bin Semangat Ginting kemudian Saksi Jendri Ginting als. Jendri Bin Semangat Ginting berusaha menahan parang tersebut dan mengenai jari kelingking tangan kiri hingga hamper putus serta lengan tangan kanan selanjutnya Terdakwa mengayunkan parang ke arah Saksi Sigit Ekodanto Bin Sarmotoyo dan mengenai punggung atas sebelah kanan hingga mengalami luka robek setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Kantor STJ selanjutnya Saksi Jendri Ginting als. Jendri Bin Semangat Ginting bersama Saksi Sigit Ekodanto Bin Sarmotoyo yang sudah dalam kondisi terluka dibawa menuju Puskesmas untuk memperoleh perawatan;
- Bahwa Saksi Sigit Ekodanto Bin Sarmotoyo mengalami luka berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor 440/RM/513 tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Kenzo Manuel Fasgo Purba selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada, Tembilahan, telah memeriksa seorang bernama Jendri Ginting, atas permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir dengan Surat No. Pol. B/33/IV/2025/Polres Inhil tanggal 28 April 2025 dengan hasil pemeriksaan :
- Terdapat luka lecet pada bagian leher dengan ukuran Panjang 2 cm;
- Terdapat luka yang sudah dijahit pada bahu kanan sebanyak 5 simpul dengan ukuran Panjang 4,5 cm;
- Terdapat luka lecet pada lengan kanan sebanyak 2 buah, luka I dengan ukuran Panjang 3 cm, luka II dengan ukuran Panjang 4 cm;
- Terdapat luka lecet pada lengan kiri dengan ukuran Panjang 4 cm;
- Terdapat luka lecet pada kaki kiri dengan ukuran Panjang 7,5 cm x 1,5 cm.
kesimpulan “telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki, yang menurut surat permintaan visum berumur tiga puluh sembilan tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada leher, lengan kanan, lengan kiri dan kaki kiri, kemudian tampak luka yang sudah dijahit pada bahu kanan sebanyak 5 simpul yang diduga akibat trauma tajam ”;
- Bahwa Saksi Jendri Ginting Als. Jendri Bin Semangat Ginting mengalami luka berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor 440/RM/514 tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Kenzo Manuel Fasgo Purba selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada, Tembilahan, telah memeriksa seorang bernama Jendri Ginting, atas permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir dengan Surat No. Pol. B/34/IV/2025/Polres Inhil tanggal 28 April 2025 dengan hasil pemeriksaan :
- Terdapat luka yang sudah dijahit pada lengan kanan bagian luar sebanyak 5 simpul dengan ukuran Panjang 5 cm;
- Terdapat luka yang sudah dijahit pada jari kelingking sebanyak 8 simpul dengan ukuran Panjang 7 cm;
- Terdapat luka lecet pada paha kiri dengan ukuran Panjang 4 cm.
kesimpulan “telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki, yang menurut surat permintaan visum berumur tiga puluh delapan tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka yang sudah dijahit pada lengan kanan bagian luar sebanyak 5 simpul dan pada jari kelingking sebanyak 8 simpul, kemudian terdapat luka lecet pada paha kiri yang diduga akibat trauma tajam ”.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 354 ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa M. PADLI ALS. EEM BIN LUKMAN, pada hari Senin, tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kantor SJT yang beralamat di Jalan Lintas Timur, Desa Durian Takar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Saksi Jendri Ginting als. Jendri Bin Semangat Ginting, Saksi Sigit Ekodanto Bin Sarmotoyo, dan Saksi Asparioto Als. Otoy Bin M. Yusuf sedang duduk di dalam Kantor SJT kemudian Saksi Robi Perianta Tarigan Als. Robi Bin Makmur Tarigan berteriak dari luar “AWAS LARI-LARI” dan berlari ke dalam kantor kemudian Saksi Jendri Ginting als. Jendri Bin Semangat Ginting bersama Saksi Sigit Ekodanto Bin Sarmotoyo melihat Terdakwa berlari menuju ke dalam kantor dengan membawa 1 (satu) bilah parang selanjutnya Saksi Jendri Ginting als. Jendri Bin Semangat Ginting bersama Saksi Sigit Ekodanto Bin Sarmotoyo berusaha melarikan diri melalui pintu tengah akan tetapi tidak berhasil dikarenakan banyak orang berusaha menyelamatkan diri selanjutnya Saksi Jendri Ginting Als. Jendri Bin Semangat Ginting mengambil posisi jongkok dan pada saat itu Terdakwa langsung mengayunkan parang ke arah kepala Saksi Jendri Ginting Als. Jendri Bin Semangat Ginting kemudian Saksi Jendri Ginting als. Jendri Bin Semangat Ginting berusaha menahan parang tersebut dan mengenai jari kelingking tangan kiri hingga hamper putus serta lengan tangan kanan selanjutnya Terdakwa mengayunkan parang ke arah Saksi Sigit Ekodanto Bin Sarmotoyo dan mengenai punggung atas sebelah kanan hingga mengalami luka robek setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Kantor STJ selanjutnya Saksi Jendri Ginting als. Jendri Bin Semangat Ginting bersama Saksi Sigit Ekodanto Bin Sarmotoyo yang sudah dalam kondisi terluka dibawa menuju Puskesmas untuk memperoleh perawatan;
- Bahwa Saksi Sigit Ekodanto Bin Sarmotoyo mengalami luka berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor 440/RM/513 tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Kenzo Manuel Fasgo Purba selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada, Tembilahan, telah memeriksa seorang bernama Jendri Ginting, atas permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir dengan Surat No. Pol. B/33/IV/2025/Polres Inhil tanggal 28 April 2025 dengan hasil pemeriksaan :
- Terdapat luka lecet pada bagian leher dengan ukuran Panjang 2 cm;
- Terdapat luka yang sudah dijahit pada bahu kanan sebanyak 5 simpul dengan ukuran Panjang 4,5 cm;
- Terdapat luka lecet pada lengan kanan sebanyak 2 buah, luka I dengan ukuran Panjang 3 cm, luka II dengan ukuran Panjang 4 cm;
- Terdapat luka lecet pada lengan kiri dengan ukuran Panjang 4 cm;
- Terdapat luka lecet pada kaki kiri dengan ukuran Panjang 7,5 cm x 1,5 cm.
kesimpulan “telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki, yang menurut surat permintaan visum berumur tiga puluh sembilan tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada leher, lengan kanan, lengan kiri dan kaki kiri, kemudian tampak luka yang sudah dijahit pada bahu kanan sebanyak 5 simpul yang diduga akibat trauma tajam ”;
- Bahwa Saksi Jendri Ginting Als. Jendri Bin Semangat Ginting mengalami luka berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor 440/RM/514 tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Kenzo Manuel Fasgo Purba selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada, Tembilahan, telah memeriksa seorang bernama Jendri Ginting, atas permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir dengan Surat No. Pol. B/34/IV/2025/Polres Inhil tanggal 28 April 2025 dengan hasil pemeriksaan :
- Terdapat luka yang sudah dijahit pada lengan kanan bagian luar sebanyak 5 simpul dengan ukuran Panjang 5 cm;
- Terdapat luka yang sudah dijahit pada jari kelingking sebanyak 8 simpul dengan ukuran Panjang 7 cm;
- Terdapat luka lecet pada paha kiri dengan ukuran Panjang 4 cm.
kesimpulan “telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki, yang menurut surat permintaan visum berumur tiga puluh delapan tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka yang sudah dijahit pada lengan kanan bagian luar sebanyak 5 simpul dan pada jari kelingking sebanyak 8 simpul, kemudian terdapat luka lecet pada paha kiri yang diduga akibat trauma tajam ”.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat (2) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------Bahwa Terdakwa M. PADLI ALS. EEM BIN LUKMAN, pada hari Senin, tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kantor SJT yang beralamat di Jalan Lintas Timur, Desa Durian Takar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “melakukan penganiayaan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Saksi Jendri Ginting als. Jendri Bin Semangat Ginting, Saksi Sigit Ekodanto Bin Sarmotoyo, dan Saksi Asparioto Als. Otoy Bin M. Yusuf sedang duduk di dalam Kantor SJT kemudian Saksi Robi Perianta Tarigan Als. Robi Bin Makmur Tarigan berteriak dari luar “AWAS LARI-LARI” dan berlari ke dalam kantor kemudian Saksi Jendri Ginting als. Jendri Bin Semangat Ginting bersama Saksi Sigit Ekodanto Bin Sarmotoyo melihat Terdakwa berlari menuju ke dalam kantor dengan membawa 1 (satu) bilah parang selanjutnya Saksi Jendri Ginting als. Jendri Bin Semangat Ginting bersama Saksi Sigit Ekodanto Bin Sarmotoyo berusaha melarikan diri melalui pintu tengah akan tetapi tidak berhasil dikarenakan banyak orang berusaha menyelamatkan diri selanjutnya Saksi Jendri Ginting Als. Jendri Bin Semangat Ginting mengambil posisi jongkok dan pada saat itu Terdakwa langsung mengayunkan parang ke arah kepala Saksi Jendri Ginting Als. Jendri Bin Semangat Ginting kemudian Saksi Jendri Ginting als. Jendri Bin Semangat Ginting berusaha menahan parang tersebut dan mengenai jari kelingking tangan kiri serta lengan tangan kanan selanjutnya Terdakwa mengayunkan parang ke arah Saksi Sigit Ekodanto Bin Sarmotoyo dan mengenai punggung atas sebelah kanan setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Kantor STJ selanjutnya Saksi Jendri Ginting als. Jendri Bin Semangat Ginting bersama Saksi Sigit Ekodanto Bin Sarmotoyo yang sudah dalam kondisi terluka dibawa menuju Puskesmas untuk memperoleh perawatan;
- Bahwa Saksi Sigit Ekodanto Bin Sarmotoyo mengalami luka berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor 440/RM/513 tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Kenzo Manuel Fasgo Purba selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada, Tembilahan, telah memeriksa seorang bernama Jendri Ginting, atas permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir dengan Surat No. Pol. B/33/IV/2025/Polres Inhil tanggal 28 April 2025 dengan hasil pemeriksaan :
- Terdapat luka lecet pada bagian leher dengan ukuran Panjang 2 cm;
- Terdapat luka yang sudah dijahit pada bahu kanan sebanyak 5 simpul dengan ukuran Panjang 4,5 cm;
- Terdapat luka lecet pada lengan kanan sebanyak 2 buah, luka I dengan ukuran Panjang 3 cm, luka II dengan ukuran Panjang 4 cm;
- Terdapat luka lecet pada lengan kiri dengan ukuran Panjang 4 cm;
- Terdapat luka lecet pada kaki kiri dengan ukuran Panjang 7,5 cm x 1,5 cm.
kesimpulan “telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki, yang menurut surat permintaan visum berumur tiga puluh sembilan tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada leher, lengan kanan, lengan kiri dan kaki kiri, kemudian tampak luka yang sudah dijahit pada bahu kanan sebanyak 5 simpul yang diduga akibat trauma tajam ”.
- Bahwa Saksi Jendri Ginting Als. Jendri Bin Semangat Ginting mengalami luka berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor 440/RM/514 tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Kenzo Manuel Fasgo Purba selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada, Tembilahan, telah memeriksa seorang bernama Jendri Ginting, atas permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir dengan Surat No. Pol. B/34/IV/2025/Polres Inhil tanggal 28 April 2025 dengan hasil pemeriksaan :
- Terdapat luka yang sudah dijahit pada lengan kanan bagian luar sebanyak 5 simpul dengan ukuran Panjang 5 cm;
- Terdapat luka yang sudah dijahit pada jari kelingking sebanyak 8 simpul dengan ukuran Panjang 7 cm;
- Terdapat luka lecet pada paha kiri dengan ukuran Panjang 4 cm.
kesimpulan “telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki, yang menurut surat permintaan visum berumur tiga puluh delapan tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka yang sudah dijahit pada lengan kanan bagian luar sebanyak 5 simpul dan pada jari kelingking sebanyak 8 simpul, kemudian terdapat luka lecet pada paha kiri yang diduga akibat trauma tajam ”.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |