Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Tbh BRI CABANG TEMBILAHAN 1.SAINI
2.RITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Tbh
Tanggal Surat Jumat, 30 Sep. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG TEMBILAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAINI
2RITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.531.808,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

  • Tunggakan pokok               : Rp.    65.219.619-
  • Tunggakan Bunga              : Rp.   13.312.189,-
  • Total tunggakan                 : Rp.   78.531.808-

(Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puliuh Satu Ribu Delapan ratus Delapan Rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKGR Nomor: 83 tanggal 03 September 2014 atas nama Saini  yang terletak di Parit Lapis Dusun Sri Gading Desa Pengalihan Kec Enok,SKGR Nomor :151 Tanggal 15 Desember 2016 atas nama Rita yang terletak di Dusun Sri Gading Desa Pengalihan Kec Enok, SKGR Nomor : 1.954 Tanggal 4 Oktober 2012 atas nama Saini yang terletak di Harapan Parit 8 RW 03 RT 01 Kel Pekan Arba Kec Tembilahan yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa

  1. SKGR Nomor: 83 tanggal 03 September 2014 atas nama Saini  yang terletak di Parit Lapis Dusun Sri Gading Desa Pengalihan Kec Enok
  2. SKGR Nomor :151 Tanggal 15 Desember 2016 atas nama Rita yang terletak di Dusun Sri Gading Desa Pengalihan Kec Enok
  3.  SKGR Nomor : 1.954 Tanggal 4 Oktober 2012 atas nama Saini yang terletak di Harapan Parit 8 RW 03 RT 01 Kel Pekan Arba Kec Tembilahan

5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Para Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang

6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Para Tergugat/(Penjamin) melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak