Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2022/PN Tbh BRI CABNG TEMBILAHAN 1.SAMSUL SAPUTRA
2.ITA MALIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2022/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 12 Sep. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI CABNG TEMBILAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAMSUL SAPUTRA
2ITA MALIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok             : Rp.    81.675.423,-
  • Tunggakan Bunga                        : Rp.    10.187.370,-
  • Total tunggakan               : Rp.    91.862.793,-

(Sembilan puluh satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah)

4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKGR No.012/PEM-KPS/I/2019 atas nama Samsul Saputra yang terletak di Parit Suka Sari Kel Harapan Tani Kec Kempas Kab.Indragiri Hilir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Surat Tanah SKGR No.012/PEM-KPS/I/2019 atas nama Samsul Saputra yang terletak di Parit Suka Sari Kel Harapan Tani Kec Kempas Kab.Indragiri Hilir berikut sekaligus tanah dan bangunan;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak