Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2022/PN Tbh | BRI CABNG TEMBILAHAN | 1.SAMSUL SAPUTRA 2.ITA MALIA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Nov. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2022/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Sep. 2022 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.000.000,00 | ||||||
Petitum |
(Sembilan puluh satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) 4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKGR No.012/PEM-KPS/I/2019 atas nama Samsul Saputra yang terletak di Parit Suka Sari Kel Harapan Tani Kec Kempas Kab.Indragiri Hilir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Surat Tanah SKGR No.012/PEM-KPS/I/2019 atas nama Samsul Saputra yang terletak di Parit Suka Sari Kel Harapan Tani Kec Kempas Kab.Indragiri Hilir berikut sekaligus tanah dan bangunan; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |