Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.B/2024/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
BENI Als BEBEN Bin ARIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 263/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 523 / L.4.14 / Enz.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENI Als BEBEN Bin ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

-------- Bahwa Ia Terdakwa BENI Als BEBEN Bin ARIF bersama-sama dengan saksi AZHAR Bin M. ARIS (dilakukan penuntutan terpisa) Sdr. RUDIANSYAH (DPO), dan Sdr. IJON (DPO) pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Parit 7 Dwi Sepakat RT 00 RW 00 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 Terdakwa bersama Sdr, RUDIANSYAH mengajak saksi AZHAR dan Sdr. IJON untuk mencuri sepeda motor di Parit & Dwi Sepakat Desa Pancur yang sebelumnya sudah disurvei oleh Terdakwa, yang mana terdapat kesepakatan untuk berkumpul di rumah Sdr. RUDIANSYAH, selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 wib Terdakwa, saksi AZHAR, Sdr. RUDIANSYAH, dan Sdr. IJON berkumpul di rumah Sdr. RUDIANSYAH, dan sekitar pukul 02.00 wib Terdakwa bersama dengan saksi AZHAR dan Sdr. IJON pergi dengan berjalan kaki menuju belakang rumah saksi M. EDI SUPRATNO yang beralamat di Parit 7 Dwi Sepakat Desa Pancur Kecamatan Keritang, dan sesampainya disana Sdr. IJON tanpa izin memasuki halaman belakang rumah saksi M. EDI SUPRATNO lalu memeriksa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO yang terparkir di belakang rumahnya dalam keadaan tidak dikunci setang, selanjutnya Terdakwa, saksi AZHAR dan Sdr. IJON ikut masuk tanpa izin kedalam halaman belakang rumah saksi M. EDI SUPRATNO lalu langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya sampai kepinggir parit, lalu menyeberangkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan sampan yang memang sudah ada disitu, setelah berhasil menyeberangkan sepeda motor tersebut, Sdr. IJON langsung menghidupkannya, lalu setelah sepda motor tersebut hidup selanjutnya saksi AZHAR dan Sdr. IJON langsung pergi menuju rumah Sdr. IJON dengan mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa berjalan kaki kerumah Sdr. RUDIANSYAH untuk beristirahat;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa yang bersekutu dengan saksi AZHAR, Sdr. IJON, dan Sdr. RUDIANSYAH mengambil sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO adalah tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi M. EDI SUPRATNO selaku yang mempunyai hak atas sepeda motor Yamaha Vixion tersebut, dan atas perbuatan Terdakwa bersama saksi AZHAR, Sdr. RUDIANSYAH, dan Sdr. IJON mengakibatkan saksi M. EDI SUPRATNO mengalami kerugian materil senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Ia Terdakwa BENI Als BEBEN Bin ARIF bersama-sama dengan saksi AZHAR Bin M. ARIS (dilakukan penuntutan terpisa) Sdr. RUDIANSYAH (DPO), dan Sdr. IJON (DPO) pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Parit 7 Dwi Sepakat RT 00 RW 00 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

 

    • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 Terdakwa bersama Sdr, RUDIANSYAH mengajak saksi AZHAR dan Sdr. IJON untuk mencuri sepeda motor di Parit & Dwi Sepakat Desa Pancur yang sebelumnya sudah disurvei oleh Terdakwa, yang mana terdapat kesepakatan untuk berkumpul di rumah Sdr. RUDIANSYAH, selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 wib Terdakwa, saksi AZHAR, Sdr. RUDIANSYAH, dan Sdr. IJON berkumpul di rumah Sdr. RUDIANSYAH, dan sekitar pukul 02.00 wib Terdakwa bersama dengan saksi AZHAR dan Sdr. IJON pergi dengan berjalan kaki menuju belakang rumah saksi M. EDI SUPRATNO yang beralamat di Parit 7 Dwi Sepakat Desa Pancur Kecamatan Keritang, dan sesampainya disana Sdr. IJON memeriksa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO yang terparkir di belakang rumahnya dalam keadaan tidak dikunci setang, selanjutnya Terdakwa, saksi AZHAR dan Sdr. IJON langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya sampai kepinggir parit, lalu menyeberangkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan sampan yang memang sudah ada disitu, setelah berhasil menyeberangkan sepeda motor tersebut, Sdr. IJON langsung menghidupkannya, lalu setelah sepda motor tersebut hidup selanjutnya saksi AZHAR dan Sdr. IJON langsung pergi menuju rumah Sdr. IJON dengan mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa berjalan kaki kerumah Sdr. RUDIANSYAH untuk beristirahat;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa yang bersekutu dengan saksi AZHAR, Sdr. IJON, dan Sdr. RUDIANSYAH mengambil sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO adalah tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi M. EDI SUPRATNO selaku yang mempunyai hak atas sepeda motor Yamaha Vixion tersebut, dan atas perbuatan Terdakwa bersama saksi AZHAR, Sdr. RUDIANSYAH, dan Sdr. IJON mengakibatkan saksi M. EDI SUPRATNO mengalami kerugian materil senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------

 

 

Tembilahan,      Oktober 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

REZA YUSUF AFANDI, S.H.

AJUN  JAKSA NIP. 19940712 201810 1 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya