Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.B/2024/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
ANDREANSYAH Als ANDRE Bin HAMSAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 283/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 568 / L.4.14 / Eoh.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREANSYAH Als ANDRE Bin HAMSAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212 Kab. Indragiri Hilir

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-274/TMBIL/10/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama  lengkap

:

ANDREANSYAH Als ANDRE Bin HAMSAR

Tempat lahir

:

Sungai Guntung

Umur / tanggal lahir

:

18 Tahun / 05 Juli 2006

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Tunas Indah Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMK (tidak tamat)

 

  1. PENAHANAN  

 

  1.  

Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d tanggal 09 September 2024;

 

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 10 September 2024 s/d tanggal 19 Oktober 2024;

  1.  

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 18 Oktober 2024 s/d tanggal 06 November 2024;

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa ANDREANSYAH Alias ANDRE Bin HAMSAR bersama-sama dengan saksi M.KHAIRUL AZMI Alias JIMI Bin ANUAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi NANA SAFITRI Alias NANA Binti TAJRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira jam 00.15 WIB, dan pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di teras rumah saksi ZAINAL Bin SANUSI yang beralamat di Jalan Maritim Gang Abdul Malik Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dan bertempat di teras rumah saksi MELISA SUNORITA yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Gang Tunas Bakti RT.009 RW.002 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa saksi M. KHAIRUL AZMI pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira jam 20.00 WIB berkumpul dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tunas Indah Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi M. KHAIRUL AZMI dengan menggunakan handphone (HP) milik Terdakwa menelpon saksi NANA SAFITRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengajak saksi NANA SAFITRI berkumpul di rumah Terdakwa dengan mengatakan “na sinilah ada can malam ni, pagi besok dapat dua juta”, lalu saksi NANA SAFITRI mengatakan “sabar aku lagi di jalan” kepada saksi M. KHAIRUL AZMI, lalu saksi M. KHAIRUL AZMI mengatakan “yelah nanti langsung ke sini” kepada saksi NANA SAFITRI. Selanjutnya saksi NANA SAFITRI sekira jam 21.30 WIB tiba dirumah Terdakwa, lalu saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI berkumpul di ruang tamu rumah dengan mengkonsumsi narkoba jenis shabu sembari membahas untuk tanpa izin mengambil sepeda motor milik orang lain dengan tujuan selanjutnya untuk dijual kepada saksi SAHRUJI. Bahwa selanjutnya saksi M. KHAIRUL AZMI menyuruh Terdakwa bersama-sama dengan saksi NANA SAFITRI mencari 1 (satu) unit sepeda motor untuk di rental dengan tujuan untuk digunakan oleh saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI untuk berkeliling ke sekitar wilayah Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau mencari dan tanpa izin mengambil sepeda motor milik orang lain, selanjutnya Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI keluar rumah untuk mencari sepeda motor yang bisa di rental, kemudian Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira jam 00.15 WIB kembali ke rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor rental, kemudian saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI mempersiapkan alat-alat berupa 1 (satu) buah gunting bergagang plastik dengan warna biru les pink, 1 (satu) buah tang bergagang bahan karet berwarna hitam dengan lest kuning, 1 (satu) buah obeng picak bergagang plastik berwarna kuning, 1 (satu) buah obeng picak bergagang plastik berwarna merah yang akan digunakan untuk membongkar sepeda motor milik orang lain nantinya.
    • Bahwa selanjutnya saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira jam 00.15 WIB dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor rentalan tersebut keluar menuju ke sekitar Jalan Maritim Gang Abdul Malik Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama saksi NANA SAFITRI dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL yang terparkir di depan teras rumah saksi ZAINAL dalam keadaan berpagar yang beralamat di Jalan Maritim Gang Abdul Malik Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan kondisi tidak terkunci stang, kemudian saksi M. KHAIRUL AZMI mengatakan “ambil tu honda dak kunci stang, buka pagar pelan pelan dorong, tutup muka kau tu biar tak nampak cctv” kepada Terdakwa, lalu Terdakwa tanpa izin membuka pagar dan masuk ke teras rumah saksi ZAINAL, sedangkan saksi M. KHAIRUL AZMI bersama saksi NANA SAFITRI berjaga-jaga di sekitar lokasi rumah tersebut, kemudian Terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL yang tidak terkunci stang tersebut dengan cara mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik ZAINAL keluar dan menjauh dari rumah saksi ZAINAL, lalu saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama saksi NANA SAFITRI dan Terdakwa tanpa izin membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO tersebut pergi dari rumah tersebut, setelah berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari rumah saksi ZAINAL, saksi M. KHAIRUL AZMI dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting memotong kabel di bagian bawah stang 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO dengan tujuan untuk menghidupkan kunci kontak sepeda motor tersebut, setelah saksi M. KHAIRUL AZMI berhasil memotong kabel di bagian bawah stang 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO, saksi M. KHAIRUL AZMI berhasil menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL tersebut, saksi M. KHAIRUL AZMI juga menanggalkan kap bagian kunci kontak, kap bagian bawah, plat nomor polisi 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO tersebut. Selanjutnya saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO tersebut menuju ke rumah saksi SAHRUJI yang beralamat di Desa Kualu Selat dengan tujuan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi SAHRUJI, sekira jam 05.00 WIB saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI sampai dirumah saksi SAHRUJI, lalu saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama saksi NANA SAFITRI dan Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO kepada saksi SAHRUJI, kemudian saksi SAHRUJI membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sesuai perjanjian awal yang mana saksi SAHRUJI membayar nya dengan memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone kepada saksi M. KHAIRUL AZMI, setelah saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL, kemudian saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor rental kembali pulang ke rumah Terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa, saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI membagi hasil uang penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL tersebut yang mana saksi M. KHAIRUL AZMI mendapatkan uang sebesar  Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), saksi NANA SAFITRI mendapatkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa uang tersebut digunakan oleh saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI untuk membeli narkoba dan bermain judi slot. 
    • Bahwa selanjutnya saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 bertempat dirumah Terdakwa berencana untuk kembali tanpa izin mengambil sepeda motor milik orang lain, saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI mempersiapkan alat-alat berupa 1 (satu) buah gunting bergagang plastik dengan warna biru les pink, 1 (satu) buah tang bergagang bahan karet berwarna hitam dengan lest kuning, 1 (satu) buah obeng picak bergagang plastik berwarna kuning, 1 (satu) buah obeng picak bergagang plastik berwarna merah yang akan digunakan untuk membongkar sepeda motor milik orang lain nantinya. selanjutnya saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 01.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor rental berkeliling wilayah di sekitar Guntung menuju ke wilayah Jalan Sudirman Gang Tunas Bakti Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mencari sepeda motor yang bisa di ambil, kemudian saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA dalam keadaan tidak terkunci stang dan sedang terparkir di depan teras rumah saksi MELISA SUNORITA yang beralamat di Jalan Sudirman Gang Tunas Bakti Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI mendekati rumah tersebut, lalu Terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA, kemudian Terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA dengan cara mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA menjauhi rumah tersebut, kemudian saksi M. KHAIRUL AZMI bersama saksi NANA SAFITRI membantu Terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA menjauhi rumah tersebut kurang lebih sekitar 50 (lima pulu) meter, selanjutnya saksi M. KHAIRUL AZMI dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting memotong kabel di bagian bawah stang 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA dengan tujuan untuk menghidupkan kunci kontak sepeda motor tersebut, setelah saksi M. KHAIRUL AZMI berhasil memotong kabel di bagian bawah stang 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA, saksi M. KHAIRUL AZMI berhasil menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA,saksi M. KHAIRUL AZMI juga membuka plat nomor polisi, kap bagian bawah dan spakboar bagian belakang 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA tersebut, kemudian saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA menuju ke Desa Kuala Selat untuk menemui saksi SAHRUJI dengan tujuan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA kepada saksi SAHRUJI, sesampainya saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI dirumah saksi SAHRUJI, lalu saksi M. KHAIRUL AZMI menawarkan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA kepada saksi SAHRUJI, kemudian saksi SAHRUJI mengatakan “abang tak ada duit” kepada saksi M. KHAIRUL AZMI, lalu saksi M. KHAIRUL AZMI mengatakan “sejutalah bang ambil” kepada saksi SAHRUJI, kemudian saksi SAHRUJI mengatakan “jangankan sejuta beli rokok pun tak ade, lagi tak megang duit” kepada saksi M. KHAIRUL AZMI, selanjutnya saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI kembali pulang ke Guntung dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA karena tidak berhasil dijual kepada saksi SAHRUJI yang mana Terdakwa berboncengan dengan saksi NANA SAFITRI menggunakan sepeda motor rental, sedangkan saksi M. KHAIRUL AZMI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA tersebut, sekira jam 11.00 WIB saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI tiba di Guntung, kemudian saksi M. KHAIRUL AZMI berpisah dengan Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI, selanjutnya saksi M. KHAIRUL AZMI meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA tersebut di pinggir jalan di belakang kebun warga yang berada di Gang Cempedak Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA tidak berhasil terjual, kemudian saksi M. KHAIRUL AZMI pulang ke rumah saksi M. KHAIRUL AZMI.
    • Bahwa akibat perbuatan saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI, saksi ZAINAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
    • Bahwa akibat perbuatan saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI, saksi MELISA SUNORITA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ANDREANSYAH Alias ANDRE Bin HAMSAR bersama-sama dengan saksi M.KHAIRUL AZMI Alias JIMI Bin ANUAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi NANA SAFITRI Alias NANA Binti TAJRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira jam 00.15 WIB, dan pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di teras rumah saksi ZAINAL Bin SANUSI yang beralamat di Jalan Maritim Gang Abdul Malik Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dan bertempat di teras rumah saksi MELISA SUNORITA yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Gang Tunas Bakti RT.009 RW.002 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------

 

  • Bahwa saksi M. KHAIRUL AZMI pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira jam 20.00 WIB berkumpul dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tunas Indah Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi M. KHAIRUL AZMI dengan menggunakan handphone (HP) milik Terdakwa menelpon saksi NANA SAFITRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengajak saksi NANA SAFITRI berkumpul di rumah Terdakwa dengan mengatakan “na sinilah ada can malam ni, pagi besok dapat dua juta”, lalu saksi NANA SAFITRI mengatakan “sabar aku lagi di jalan” kepada saksi M. KHAIRUL AZMI, lalu saksi M. KHAIRUL AZMI mengatakan “yelah nanti langsung ke sini” kepada saksi NANA SAFITRI. Selanjutnya saksi NANA SAFITRI sekira jam 21.30 WIB tiba dirumah Terdakwa, lalu saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI berkumpul di ruang tamu rumah dengan mengkonsumsi narkoba jenis shabu sembari membahas untuk tanpa izin mengambil sepeda motor milik orang lain dengan tujuan selanjutnya untuk dijual kepada saksi SAHRUJI. Bahwa selanjutnya saksi M. KHAIRUL AZMI menyuruh Terdakwa bersama-sama dengan saksi NANA SAFITRI mencari 1 (satu) unit sepeda motor untuk di rental dengan tujuan untuk digunakan oleh saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI untuk berkeliling ke sekitar wilayah Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau mencari dan tanpa izin mengambil sepeda motor milik orang lain, selanjutnya Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI keluar rumah untuk mencari sepeda motor yang bisa di rental, kemudian Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira jam 00.15 WIB kembali ke rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor rental, kemudian saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI mempersiapkan alat-alat berupa 1 (satu) buah gunting bergagang plastik dengan warna biru les pink, 1 (satu) buah tang bergagang bahan karet berwarna hitam dengan lest kuning, 1 (satu) buah obeng picak bergagang plastik berwarna kuning, 1 (satu) buah obeng picak bergagang plastik berwarna merah yang akan digunakan untuk membongkar sepeda motor milik orang lain nantinya.
  • Bahwa selanjutnya saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira jam 00.15 WIB dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor rentalan tersebut keluar menuju ke sekitar Jalan Maritim Gang Abdul Malik Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama saksi NANA SAFITRI dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL yang terparkir di depan teras rumah saksi ZAINAL dalam keadaan berpagar yang beralamat di Jalan Maritim Gang Abdul Malik Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan kondisi tidak terkunci stang, kemudian saksi M. KHAIRUL AZMI mengatakan “ambil tu honda dak kunci stang, buka pagar pelan pelan dorong, tutup muka kau tu biar tak nampak cctv” kepada Terdakwa, lalu Terdakwa tanpa izin membuka pagar dan masuk ke teras rumah saksi ZAINAL, sedangkan saksi M. KHAIRUL AZMI bersama saksi NANA SAFITRI berjaga-jaga di sekitar lokasi rumah tersebut, kemudian Terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL yang tidak terkunci stang tersebut dengan cara mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik ZAINAL keluar dan menjauh dari rumah saksi ZAINAL, lalu saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama saksi NANA SAFITRI dan Terdakwa tanpa izin membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO tersebut pergi dari rumah tersebut, setelah berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari rumah saksi ZAINAL, saksi M. KHAIRUL AZMI dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting memotong kabel di bagian bawah stang 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO dengan tujuan untuk menghidupkan kunci kontak sepeda motor tersebut, setelah saksi M. KHAIRUL AZMI berhasil memotong kabel di bagian bawah stang 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO, saksi M. KHAIRUL AZMI berhasil menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL tersebut, saksi M. KHAIRUL AZMI juga menanggalkan kap bagian kunci kontak, kap bagian bawah, plat nomor polisi 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO tersebut. Selanjutnya saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO tersebut menuju ke rumah saksi SAHRUJI yang beralamat di Desa Kualu Selat dengan tujuan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi SAHRUJI, sekira jam 05.00 WIB saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI sampai dirumah saksi SAHRUJI, lalu saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama saksi NANA SAFITRI dan Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO kepada saksi SAHRUJI, kemudian saksi SAHRUJI membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sesuai perjanjian awal yang mana saksi SAHRUJI membayar nya dengan memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone kepada saksi M. KHAIRUL AZMI, setelah saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL, kemudian saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor rental kembali pulang ke rumah Terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa, saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI membagi hasil uang penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BM 5167 GAO milik saksi ZAINAL tersebut yang mana saksi M. KHAIRUL AZMI mendapatkan uang sebesar  Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), saksi NANA SAFITRI mendapatkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa uang tersebut digunakan oleh saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI untuk membeli narkoba dan bermain judi slot. 
  • Bahwa selanjutnya saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 bertempat dirumah Terdakwa berencana untuk kembali tanpa izin mengambil sepeda motor milik orang lain, saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI mempersiapkan alat-alat berupa 1 (satu) buah gunting bergagang plastik dengan warna biru les pink, 1 (satu) buah tang bergagang bahan karet berwarna hitam dengan lest kuning, 1 (satu) buah obeng picak bergagang plastik berwarna kuning, 1 (satu) buah obeng picak bergagang plastik berwarna merah yang akan digunakan untuk membongkar sepeda motor milik orang lain nantinya. selanjutnya saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 01.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor rental berkeliling wilayah di sekitar Guntung menuju ke wilayah Jalan Sudirman Gang Tunas Bakti Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mencari sepeda motor yang bisa di ambil, kemudian saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA dalam keadaan tidak terkunci stang dan sedang terparkir di depan teras rumah saksi MELISA SUNORITA yang beralamat di Jalan Sudirman Gang Tunas Bakti Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI mendekati rumah tersebut, lalu Terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA, kemudian Terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA dengan cara mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA menjauhi rumah tersebut, kemudian saksi M. KHAIRUL AZMI bersama saksi NANA SAFITRI membantu Terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA menjauhi rumah tersebut kurang lebih sekitar 50 (lima pulu) meter, selanjutnya saksi M. KHAIRUL AZMI dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting memotong kabel di bagian bawah stang 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA dengan tujuan untuk menghidupkan kunci kontak sepeda motor tersebut, setelah saksi M. KHAIRUL AZMI berhasil memotong kabel di bagian bawah stang 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA, saksi M. KHAIRUL AZMI berhasil menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA,saksi M. KHAIRUL AZMI juga membuka plat nomor polisi, kap bagian bawah dan spakboar bagian belakang 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA tersebut, kemudian saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA menuju ke Desa Kuala Selat untuk menemui saksi SAHRUJI dengan tujuan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA kepada saksi SAHRUJI, sesampainya saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI dirumah saksi SAHRUJI, lalu saksi M. KHAIRUL AZMI menawarkan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA kepada saksi SAHRUJI, kemudian saksi SAHRUJI mengatakan “abang tak ada duit” kepada saksi M. KHAIRUL AZMI, lalu saksi M. KHAIRUL AZMI mengatakan “sejutalah bang ambil” kepada saksi SAHRUJI, kemudian saksi SAHRUJI mengatakan “jangankan sejuta beli rokok pun tak ade, lagi tak megang duit” kepada saksi M. KHAIRUL AZMI, selanjutnya saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI kembali pulang ke Guntung dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA karena tidak berhasil dijual kepada saksi SAHRUJI yang mana Terdakwa berboncengan dengan saksi NANA SAFITRI menggunakan sepeda motor rental, sedangkan saksi M. KHAIRUL AZMI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA tersebut, sekira jam 11.00 WIB saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI tiba di Guntung, kemudian saksi M. KHAIRUL AZMI berpisah dengan Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI, selanjutnya saksi M. KHAIRUL AZMI meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA tersebut di pinggir jalan di belakang kebun warga yang berada di Gang Cempedak Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magentha hitam dengan nomor polisi BM 2612 HI milik saksi MELISA SUNORITA tidak berhasil terjual, kemudian saksi M. KHAIRUL AZMI pulang ke rumah saksi M. KHAIRUL AZMI.
  • Bahwa akibat perbuatan saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI, saksi ZAINAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan saksi M. KHAIRUL AZMI bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi NANA SAFITRI, saksi MELISA SUNORITA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------

 

 

Tembilahan,  01   November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

REZA YUSUF AFANDI, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19940712 201801 1 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya