Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
HASAN BASRI SIHOMBING Bin BURHAN SIHOMBING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 269 / L.4.14 / Eoh.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN BASRI SIHOMBING Bin BURHAN SIHOMBING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-118/TMBIL/05/2025        

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

N a m a

:

HASAN BASRI SIHOMBING Bin BURHAN SIHOMBING

 

Tempat Lahir

:

Hutapadang

 

Umur / Tanggal Lahir

:

39 Tahun / 10 Maret 1986

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Area Pondok Belimbing KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau / Hutapadang Desa Hutapadang Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara (Sesuai KTP)

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat)

 

 

 

 

B.

PENAHANAN

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Sejak tanggal 13 Maret 2025 s/d 01 April 2025

 

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 02 April 2025 s/d 11 Mei 2025

 

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 09 Mei 2025 s/d 28 Mei 2025

           

 

 C.    DAKWAAN :

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa HASAN BASRI SIHOMBING Bin BURHAN SIHOMBING bersama-sama dengan saksi EDI MUSTAR Alias MUSTIK Bin JAMHUR (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 03.00 WIB berlanjut pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa HASAN BASRI SIHOMBING Bin BURHAN SIHOMBING pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira jam 17.00 WIB di datangi oleh saksi EDI MUSTAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “ada tidak brondolan buah sawit hitam” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “ada, Cuma aman tidak ni?” kepada saksi EDI MUSTAR, kemudian saksi EDI MUSTAR mengatakan “aman”, lalu terdakwa mengatakan “untuk harga brondolan buah sawitnya harga berapa ngambil” kepada saksi EDI MUSTAR, kemudian saksi EDI MUSTAR mengatakan “tujuh ratus rupiah perkilonya” kepada terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR bersepakat untuk tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada malam hari. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 03.00 WIB saksi EDI MUSTAR menuju ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR menuju ke Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang berjarak ± kurang lebih 100 m (seratus meter) dari rumah terdakwa, sesampainya terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS tersebut, kemudian terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR langsung tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dengan cara terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR mengangkat dan memasukkan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang sudah berada di dalam karung ke atas pompong yang saksi EDI MUSTAR kendarai sambil menghitung jumlah karung yang di muat ke atas pompong, terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR berhasil mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS kurang lebih sebanyak 90 (Sembilan puluh) karung dengan masing-masing karung beratnya kurang lebih seberat 13 kg (tiga belas kilogram) yang mana saksi EDI MUSTAR menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.819.000,- (delapan ratus Sembilan belas ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran kesepakatan jual beli brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang dijual terdakwa kepada saksi EDI MUSTAR, selanjutnya terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR pergi meninggalkan Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS dengan membawa brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang mana terdakwa kembali pulang ke rumah sedangkan saksi EDI MUSTAR membawa dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS menuju ke KM 00 yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 16.00 WIB terdakwa kembali di datangi oleh saksi EDI MUSTAR bersama saksi SAHWARDI untuk menanyakan apakah ada brondolan buah kelapa sawit yang bisa dibeli oleh saksi EDI MUSTAR, lalu terdakwa mengatakan “ada”, kemudian terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR kembali membuat kesepakatan untuk melakukan transaksi jual beli brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dan terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR sepakat untuk tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada malam hari. Selanjutnya sekira jam 23.00 WIB saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI kembali mendatangi rumah terdakwa, lalu terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI menuju ke Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati), sesampainya terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS tersebut, kemudian terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR langsung kembali tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dengan cara terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI mengangkat dan memasukkan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang sudah berada di dalam karung ke atas pompong yang saksi EDI MUSTAR kendarai sambil menghitung jumlah karung yang di muat ke atas pompong, terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR berhasil mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS kurang lebih sebanyak 88 (delapan puluh delapan) karung yang mana saksi EDI MUSTAR menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran kesepakatan jual beli brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang dijual terdakwa kepada saksi EDI MUSTAR, selanjutnya terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR pergi meninggalkan Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS dengan membawa brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang mana terdakwa kembali pulang ke rumah sedangkan saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI membawa dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS menuju ke KM 00 yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi EDI MUSTAR tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS kurang lebih sebanyak 178 (seratus tujuh puluh delapan) karung pada tanggal 03 Maret 2025 berlanjut pada tanggal 07 Maret 2025.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR, PT.BNS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.157.706,18- (delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus enam koma delapan belas rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ----------------------

      

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa HASAN BASRI SIHOMBING Bin BURHAN SIHOMBING, pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 03.00 WIB berlanjut pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa HASAN BASRI SIHOMBING Bin BURHAN SIHOMBING pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira jam 17.00 WIB di datangi oleh saksi EDI MUSTAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “ada tidak brondolan buah sawit hitam” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “ada, Cuma aman tidak ni?” kepada saksi EDI MUSTAR, kemudian saksi EDI MUSTAR mengatakan “aman”, lalu terdakwa mengatakan “untuk harga brondolan buah sawitnya harga berapa ngambil” kepada saksi EDI MUSTAR, kemudian saksi EDI MUSTAR mengatakan “tujuh ratus rupiah perkilonya” kepada terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR bersepakat untuk tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada malam hari. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 03.00 WIB saksi EDI MUSTAR menuju ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR menuju ke Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang berjarak ± kurang lebih 100 m (seratus meter) dari rumah terdakwa, sesampainya terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS tersebut, kemudian terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR langsung tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dengan cara terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR mengangkat dan memasukkan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang sudah berada di dalam karung ke atas pompong yang saksi EDI MUSTAR kendarai sambil menghitung jumlah karung yang di muat ke atas pompong, terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR berhasil mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS kurang lebih sebanyak 90 (Sembilan puluh) karung dengan masing-masing karung beratnya kurang lebih seberat 13 kg (tiga belas kilogram) yang mana saksi EDI MUSTAR menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.819.000,- (delapan ratus Sembilan belas ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran kesepakatan jual beli brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang dijual terdakwa kepada saksi EDI MUSTAR, selanjutnya terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR pergi meninggalkan Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS dengan membawa brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang mana terdakwa kembali pulang ke rumah sedangkan saksi EDI MUSTAR membawa dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS menuju ke KM 00 yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 16.00 WIB terdakwa kembali di datangi oleh saksi EDI MUSTAR bersama saksi SAHWARDI untuk menanyakan apakah ada brondolan buah kelapa sawit yang bisa dibeli oleh saksi EDI MUSTAR, lalu terdakwa mengatakan “ada”, kemudian terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR kembali membuat kesepakatan untuk melakukan transaksi jual beli brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dan terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR sepakat untuk tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada malam hari. Selanjutnya sekira jam 23.00 WIB saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI kembali mendatangi rumah terdakwa, lalu terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI menuju ke Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati), sesampainya terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS tersebut, kemudian terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR langsung kembali tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dengan cara terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI mengangkat dan memasukkan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang sudah berada di dalam karung ke atas pompong yang saksi EDI MUSTAR kendarai sambil menghitung jumlah karung yang di muat ke atas pompong, terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR berhasil mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS kurang lebih sebanyak 88 (delapan puluh delapan) karung yang mana saksi EDI MUSTAR menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran kesepakatan jual beli brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang dijual terdakwa kepada saksi EDI MUSTAR, selanjutnya terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR pergi meninggalkan Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS dengan membawa brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang mana terdakwa kembali pulang ke rumah sedangkan saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI membawa dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS menuju ke KM 00 yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa terdakwa tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS kurang lebih sebanyak 178 (seratus tujuh puluh delapan) karung pada tanggal 03 Maret 2025 berlanjut pada tanggal 07 Maret 2025.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.BNS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.157.706,18- (delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus enam koma delapan belas rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ----------------------

 

ATAU

 

Ketiga

-------- Bahwa ia terdakwa HASAN BASRI SIHOMBING Bin BURHAN SIHOMBING, pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa HASAN BASRI SIHOMBING Bin BURHAN SIHOMBING merupakan karyawan PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) dengan jabatan sebagai mandor chemis di lokasi divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) KM 10 PT.BNS dengan tanggung jawab pekerjaan sebagai pembasmian gulma tanaman kelapa sawit yang mana terdakwa mendapatkan gaji kurang lebih sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
  •  Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira jam 17.00 WIB di datangi oleh saksi EDI MUSTAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “ada tidak brondolan buah sawit hitam” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “ada, Cuma aman tidak ni?” kepada saksi EDI MUSTAR, kemudian saksi EDI MUSTAR mengatakan “aman”, lalu terdakwa mengatakan “untuk harga brondolan buah sawitnya harga berapa ngambil” kepada saksi EDI MUSTAR, kemudian saksi EDI MUSTAR mengatakan “tujuh ratus rupiah perkilonya” kepada terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR bersepakat untuk tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada malam hari. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 03.00 WIB saksi EDI MUSTAR menuju ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR menuju ke Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang berjarak ± kurang lebih 100 m (seratus meter) dari rumah terdakwa, sesampainya terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS tersebut, kemudian terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR langsung tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dengan cara terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR mengangkat dan memasukkan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang sudah berada di dalam karung ke atas pompong yang saksi EDI MUSTAR kendarai sambil menghitung jumlah karung yang di muat ke atas pompong, terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR berhasil mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS kurang lebih sebanyak 90 (Sembilan puluh) karung dengan masing-masing karung beratnya kurang lebih seberat 13 kg (tiga belas kilogram) yang mana saksi EDI MUSTAR menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.819.000,- (delapan ratus Sembilan belas ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran kesepakatan jual beli brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang dijual terdakwa kepada saksi EDI MUSTAR, selanjutnya terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR pergi meninggalkan Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS dengan membawa brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang mana terdakwa kembali pulang ke rumah sedangkan saksi EDI MUSTAR membawa dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS menuju ke KM 00 yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 16.00 WIB terdakwa kembali di datangi oleh saksi EDI MUSTAR bersama saksi SAHWARDI untuk menanyakan apakah ada brondolan buah kelapa sawit yang bisa dibeli oleh saksi EDI MUSTAR, lalu terdakwa mengatakan “ada”, kemudian terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR kembali membuat kesepakatan untuk melakukan transaksi jual beli brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dan terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR sepakat untuk tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada malam hari. Selanjutnya sekira jam 23.00 WIB saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI kembali mendatangi rumah terdakwa, lalu terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI menuju ke Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati), sesampainya terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS tersebut, kemudian terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR langsung kembali tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dengan cara terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI mengangkat dan memasukkan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang sudah berada di dalam karung ke atas pompong yang saksi EDI MUSTAR kendarai sambil menghitung jumlah karung yang di muat ke atas pompong, terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR berhasil mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS kurang lebih sebanyak 88 (delapan puluh delapan) karung yang mana saksi EDI MUSTAR menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran kesepakatan jual beli brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang dijual terdakwa kepada saksi EDI MUSTAR, selanjutnya terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR pergi meninggalkan Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS dengan membawa brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang mana terdakwa kembali pulang ke rumah sedangkan saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI membawa dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS menuju ke KM 00 yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.BNS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.157.706,18- (delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus enam koma delapan belas rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ----------------------

 

ATAU

 

Keempat

-------- Bahwa ia terdakwa HASAN BASRI SIHOMBING Bin BURHAN SIHOMBING, pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa HASAN BASRI SIHOMBING Bin BURHAN SIHOMBING pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira jam 17.00 WIB di datangi oleh saksi EDI MUSTAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “ada tidak brondolan buah sawit hitam” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “ada, Cuma aman tidak ni?” kepada saksi EDI MUSTAR, kemudian saksi EDI MUSTAR mengatakan “aman”, lalu terdakwa mengatakan “untuk harga brondolan buah sawitnya harga berapa ngambil” kepada saksi EDI MUSTAR, kemudian saksi EDI MUSTAR mengatakan “tujuh ratus rupiah perkilonya” kepada terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR bersepakat untuk tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada malam hari. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 03.00 WIB saksi EDI MUSTAR menuju ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR menuju ke Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang berjarak ± kurang lebih 100 m (seratus meter) dari rumah terdakwa, sesampainya terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS tersebut, kemudian terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR langsung tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dengan cara terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR mengangkat dan memasukkan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang sudah berada di dalam karung ke atas pompong yang saksi EDI MUSTAR kendarai sambil menghitung jumlah karung yang di muat ke atas pompong, terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR berhasil mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS kurang lebih sebanyak 90 (Sembilan puluh) karung dengan masing-masing karung beratnya kurang lebih seberat 13 kg (tiga belas kilogram) yang mana saksi EDI MUSTAR menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.819.000,- (delapan ratus Sembilan belas ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran kesepakatan jual beli brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang dijual terdakwa kepada saksi EDI MUSTAR, selanjutnya terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR pergi meninggalkan Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS dengan membawa brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang mana terdakwa kembali pulang ke rumah sedangkan saksi EDI MUSTAR membawa dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS menuju ke KM 00 yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 16.00 WIB terdakwa kembali di datangi oleh saksi EDI MUSTAR bersama saksi SAHWARDI untuk menanyakan apakah ada brondolan buah kelapa sawit yang bisa dibeli oleh saksi EDI MUSTAR, lalu terdakwa mengatakan “ada”, kemudian terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR kembali membuat kesepakatan untuk melakukan transaksi jual beli brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dan terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR sepakat untuk tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada malam hari. Selanjutnya sekira jam 23.00 WIB saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI kembali mendatangi rumah terdakwa, lalu terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI menuju ke Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati), sesampainya terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS tersebut, kemudian terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR langsung kembali tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dengan cara terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI mengangkat dan memasukkan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang sudah berada di dalam karung ke atas pompong yang saksi EDI MUSTAR kendarai sambil menghitung jumlah karung yang di muat ke atas pompong, terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR berhasil mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS kurang lebih sebanyak 88 (delapan puluh delapan) karung yang mana saksi EDI MUSTAR menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran kesepakatan jual beli brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang dijual terdakwa kepada saksi EDI MUSTAR, selanjutnya terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR pergi meninggalkan Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS dengan membawa brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS yang mana terdakwa kembali pulang ke rumah sedangkan saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI membawa dan menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS menuju ke KM 00 yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.BNS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.157.706,18- (delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus enam koma delapan belas rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ----------------------

 

 

Tembilahan, 21 Mei 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

LUKI ADRIANTONI, S.H

AJUN JAKSA

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya