Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
M. RADIT SAPUTRA Bin MUKHLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 215/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 458/ L.4.14 / Enz.2 / 08 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RADIT SAPUTRA Bin MUKHLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa M.RADIT SAPUTRA Bin MUKHLIS bersama-sama dengan saksi MILAH Binti HAIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Cendana Gang Bahagia Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa saksi MILAH Binti HAIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira jam 13.30 WIB bertempat di rumah saksi MILAH yang beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi MILAH menghubungi sdr.ABE (DPO/belum tertangkap) membeli narkotika jenis ekstasi kurang lebih sebanyak sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir, kemudian sdr.ABE mengatakan “oke nanti abang kabari, abang loadingkan dulu barangnya (narkotika jenis ekstasi)”, lalu komunikasipun terputus. Selanjutnya Terdakwa M.RADIT SAPUTRA Bin MUKHLIS bersama-sama saksi MILAH dan saksi ILYAS Bin HAIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira 13.30 WIB bertempat di rumah saksi MILAH  dan saksi ILYAS yang beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi MILAH mengajak saksi ILYAS untuk keluar rumah, sedangkan terdakwa tinggal di rumah, kemudian saksi MILAH bersama saksi ILYAS dengan menggunakan sepeda motor pergi menuju ke Lorong Teratai Dua Jalan Swarna Bumi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, kemudian saksi MILAH menyuruh saksi ILYAS untuk mengambil 1 (satu) buah paket berisolasi warna cokelat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi yang sebelumnya di pesan dari sdr.ABE yang terletak di semak pinggir jalan Lorong Teratai Dua Jalan Swarna Bumi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ILYAS menyerahkan 1 (satu) buah paket berisolasi warna cokelat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada saksi MILAH, kemudian saksi MILAH dan saksi ILYAS kembali menuju ke rumah, sesampainya di rumah, kemudian saksi MILAH menuju ke dalam kamar, sedangkan terdakwa dan saksi ILYAS duduk di kursi ruang tamu, lalu saksi MILAH membuka 1 (satu) buah paket berisolasi warna cokelat yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis pil ekstasi, kurang lebih sekira 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa di panggil oleh saksi MILAH ke dalam kamar, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket ukuran besar yang berisi kurang lebih sebanyak 99 (Sembilan puluh sembilan) butir narkotika jenis pil ekstasi dari saksi MILAH, kemudian saksi MILAH mengatakan kepada terdakwa “simpan dulu, nunggu arahan dari kakak baru lempar”, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut ke dalam lemari pakaian, kemudian terdakwa kembali duduk di kursi, tidak lama kemudian saksi MILAH keluar dari kamar dan mengatakan kepada terdakwa “dit, antar barang (narkotika jenis ekstasi) ke Kotabaru tunggu kabar dari bos” kepada terdakwa.
  • Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jaul beli narkotika jenis ekstasi di rumah saksi MILAH yang beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil sekira jam 16.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah saksi MILAH, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke rumah saksi MILAH, sesampainya dilokasi tersebut, saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi YANTO dan saksi AS’ATUN melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti di antaranya berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih bening klep les merah berisikan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil ekstasi warna kuning yang ditemukan di dalam lemari baju yang sebelumnya di simpan oleh terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI Note 9 warna hijau dengan nomor simcard 1 : 089552405371, simcard 2 dan nomor whatsapp 085133965538 yang terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah milik terdakwa, lalu terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil.
  • Selanjutnya sesampainya terdakwa di Mapolres Inhil, lalu terdakwa mengakui kepada pihak kepolisian bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih bening klep les merah berisikan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terddapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil ekstasi warna kuning yang ditemukan di dalam lemari baju yang sebelumnya di simpan oleh terdakwa adalah milik saksi MILAH yang di serahkan oleh saksi MILAH kepada terdakwa dengan tujuan untuk di jual kepada para pembeli. Selanjutnya terhadap informasi tersebut dilakukan pengembangan penyelidikan. Lalu pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025  sekira jam 14.00 WIB saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke rumah orang tua saksi MILAH yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin, S.H Lorong Benua Lingkar I Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil mengamankan saksi MILAH, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi MILAH, kemudian saksi MILAH mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih bening klep les merah berisikan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil ekstasi warna kuning yang ditemukan di dalam lemari baju yang sebelumnya di simpan oleh terdakwa adalah milik saksi MILAH dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil juga menerima barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 19 warna ungu dengan nomor simcard dan whatsapp 082287196841 milik saksi MILAH yang digunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi jual beli narkotika tersebut.    
  • Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi MILAH sebagai upah karena membantu saksi MILAH mengantarkan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada para pembeli dengan tujuan untuk di jual dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali membantu saksi MILAH mengantarkan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada para pembeli dengan tujuan untuk di jual sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.                
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang di buat dan di keluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan tertanggal 25 Mei 2025 yang di tandatangani oleh IDA DESTRIANI MUNTHE selaku SVP Pengawasan Umum dengan kesimpulan:
  • 50 (lima puluh) butir pil warna merah muda narkotika jenis extacy, 25 (dua puluh lima) butir pil warna merah muda narkotika jenis extacy dan 24 (dua puluh empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy diperoleh berat bersih sebesar 37,50 (tiga puluh tujuh koma lima nol) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1783/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 atas nama terdakwa M.RADIT SAPUTRA Bin MUKHLIS yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2445/2025/NNF berupa tablet warna pink adalah benar mengandung Mefedron, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2446/2025/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2447/2025/NNF berupa tablet warna pink adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dan saksi MILAH tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa M.RADIT SAPUTRA Bin MUKHLIS bersama-sama dengan saksi MILAH Binti HAIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Cendana Gang Bahagia Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa M.RADIT SAPUTRA Bin MUKHLIS bersama-sama saksi MILAH Binti HAIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi ILYAS Bin HAIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira 13.30 WIB bertempat di rumah saksi MILAH  dan saksi ILYAS yang beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi MILAH mengajak saksi ILYAS untuk keluar rumah, sedangkan terdakwa tinggal di rumah, kemudian saksi MILAH bersama saksi ILYAS dengan menggunakan sepeda motor pergi menuju ke Lorong Teratai Dua Jalan Swarna Bumi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, kemudian saksi MILAH menyuruh saksi ILYAS untuk mengambil 1 (satu) buah paket berisolasi warna cokelat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi yang sebelumnya di pesan dari sdr.ABE yang terletak di semak pinggir jalan Lorong Teratai Dua Jalan Swarna Bumi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ILYAS menyerahkan 1 (satu) buah paket berisolasi warna cokelat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada saksi MILAH, kemudian saksi MILAH dan saksi ILYAS kembali menuju ke rumah, sesampainya di rumah, kemudian saksi MILAH menuju ke dalam kamar, sedangkan terdakwa dan saksi ILYAS duduk di kursi ruang tamu, lalu saksi MILAH membuka 1 (satu) buah paket berisolasi warna cokelat yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis pil ekstasi, kurang lebih sekira 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa di panggil oleh saksi MILAH ke dalam kamar, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket ukuran besar yang berisi kurang lebih sebanyak 99 (Sembilan puluh sembilan) butir narkotika jenis pil ekstasi dari saksi MILAH, kemudian saksi MILAH mengatakan kepada terdakwa “simpan dulu, nunggu arahan dari kakak baru lempar”, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut ke dalam lemari pakaian, kemudian terdakwa kembali duduk di kursi, tidak lama kemudian saksi MILAH keluar dari kamar dan mengatakan kepada terdakwa “dit, antar barang (narkotika jenis ekstasi) ke Kotabaru tunggu kabar dari bos” kepada terdakwa.
  • Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jaul beli narkotika jenis ekstasi di rumah saksi MILAH yang beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil sekira jam 16.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah saksi MILAH, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke rumah saksi MILAH, sesampainya dilokasi tersebut, saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi YANTO dan saksi AS’ATUN melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti di antaranya berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih bening klep les merah berisikan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil ekstasi warna kuning yang ditemukan di dalam lemari baju yang sebelumnya di simpan oleh terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI Note 9 warna hijau dengan nomor simcard 1 : 089552405371, simcard 2 dan nomor whatsapp 085133965538 yang terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah milik terdakwa, lalu terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil.
  • Selanjutnya sesampainya terdakwa di Mapolres Inhil, lalu terdakwa mengakui kepada pihak kepolisian bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih bening klep les merah berisikan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terddapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil ekstasi warna kuning yang ditemukan di dalam lemari baju yang sebelumnya di simpan oleh terdakwa adalah milik saksi MILAH yang di serahkan oleh saksi MILAH kepada terdakwa dengan tujuan untuk di jual kepada para pembeli. Selanjutnya terhadap informasi tersebut dilakukan pengembangan penyelidikan. Lalu pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025  sekira jam 14.00 WIB saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke rumah orang tua saksi MILAH yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin, S.H Lorong Benua Lingkar I Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil mengamankan saksi MILAH, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi MILAH, kemudian saksi MILAH mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih bening klep les merah berisikan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil ekstasi warna kuning yang ditemukan di dalam lemari baju yang sebelumnya di simpan oleh terdakwa adalah milik saksi MILAH dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil juga menerima barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 19 warna ungu dengan nomor simcard dan whatsapp 082287196841 milik saksi MILAH yang digunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi jual beli narkotika tersebut.    
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih bening klep les merah berisikan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil ekstasi warna kuning adalah barang bukti milik saksi MILAH yang di simpan oleh terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli dan barang bukti tersebut berada dalam penguasaan terdakwa saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang di buat dan di keluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan tertanggal 25 Mei 2025 yang di tandatangani oleh IDA DESTRIANI MUNTHE selaku SVP Pengawasan Umum dengan kesimpulan:
  • 50 (lima puluh) butir pil warna merah muda narkotika jenis extacy, 25 (dua puluh lima) butir pil warna merah muda narkotika jenis extacy dan 24 (dua puluh empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy diperoleh berat bersih sebesar 37,50 (tiga puluh tujuh koma lima nol) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1783/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 atas nama terdakwa M.RADIT SAPUTRA Bin MUKHLIS yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2445/2025/NNF berupa tablet warna pink adalah benar mengandung Mefedron, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2446/2025/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2447/2025/NNF berupa tablet warna pink adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan dan saksi MILAH tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------------

 

ATAU

 

Ketiga

-------- Bahwa ia terdakwa M.RADIT SAPUTRA Bin MUKHLIS pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Cendana Gang Bahagia Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa M.RADIT SAPUTRA Bin MUKHLIS bersama-sama saksi MILAH Binti HAIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi ILYAS Bin HAIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira 13.30 WIB bertempat di rumah saksi MILAH  dan saksi ILYAS yang beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi MILAH mengajak saksi ILYAS untuk keluar rumah, sedangkan terdakwa tinggal di rumah, kemudian saksi MILAH bersama saksi ILYAS dengan menggunakan sepeda motor pergi menuju ke Lorong Teratai Dua Jalan Swarna Bumi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, kemudian saksi MILAH menyuruh saksi ILYAS untuk mengambil 1 (satu) buah paket berisolasi warna cokelat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi yang sebelumnya di pesan dari sdr.ABE yang terletak di semak pinggir jalan Lorong Teratai Dua Jalan Swarna Bumi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ILYAS menyerahkan 1 (satu) buah paket berisolasi warna cokelat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada saksi MILAH, kemudian saksi MILAH dan saksi ILYAS kembali menuju ke rumah, sesampainya di rumah, kemudian saksi MILAH menuju ke dalam kamar, sedangkan terdakwa dan saksi ILYAS duduk di kursi ruang tamu, lalu saksi MILAH membuka 1 (satu) buah paket berisolasi warna cokelat yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis pil ekstasi, kurang lebih sekira 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa di panggil oleh saksi MILAH ke dalam kamar, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket ukuran besar yang berisi kurang lebih sebanyak 99 (Sembilan puluh sembilan) butir narkotika jenis pil ekstasi dari saksi MILAH, kemudian saksi MILAH mengatakan kepada terdakwa “simpan dulu, nunggu arahan dari kakak baru lempar”, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut ke dalam lemari pakaian, kemudian terdakwa kembali duduk di kursi, tidak lama kemudian saksi MILAH keluar dari kamar dan mengatakan kepada terdakwa “dit, antar barang (narkotika jenis ekstasi) ke Kotabaru tunggu kabar dari bos” kepada terdakwa.
  • Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jaul beli narkotika jenis ekstasi di rumah saksi MILAH yang beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil sekira jam 16.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah saksi MILAH, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke rumah saksi MILAH, sesampainya dilokasi tersebut, saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi YANTO dan saksi AS’ATUN melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti di antaranya berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih bening klep les merah berisikan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil ekstasi warna kuning yang ditemukan di dalam lemari baju yang sebelumnya di simpan oleh terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI Note 9 warna hijau dengan nomor simcard 1 : 089552405371, simcard 2 dan nomor whatsapp 085133965538 yang terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah milik terdakwa, lalu terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil.
  • Selanjutnya sesampainya terdakwa di Mapolres Inhil, lalu terdakwa mengakui kepada pihak kepolisian bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih bening klep les merah berisikan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terddapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil ekstasi warna merah muda dan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil ekstasi warna kuning yang ditemukan di dalam lemari baju yang sebelumnya di simpan oleh terdakwa adalah milik saksi MILAH yang di serahkan oleh saksi MILAH kepada terdakwa dengan tujuan untuk di jual kepada para pembeli.
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh saksi MILAH kepada pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang di buat dan di keluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan tertanggal 25 Mei 2025 yang di tandatangani oleh IDA DESTRIANI MUNTHE selaku SVP Pengawasan Umum dengan kesimpulan:
  • 50 (lima puluh) butir pil warna merah muda narkotika jenis extacy, 25 (dua puluh lima) butir pil warna merah muda narkotika jenis extacy dan 24 (dua puluh empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy diperoleh berat bersih sebesar 37,50 (tiga puluh tujuh koma lima nol) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1783/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 atas nama terdakwa M.RADIT SAPUTRA Bin MUKHLIS yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2445/2025/NNF berupa tablet warna pink adalah benar mengandung Mefedron, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2446/2025/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2447/2025/NNF berupa tablet warna pink adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika -------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88