Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
ANDRE WAHYUDI Alias ANDRE Bin SAHRUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 64 / L.4.14 / Eoh.2 / 02 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE WAHYUDI Alias ANDRE Bin SAHRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 05 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

SURAT DAKWAAN

 NOMOR: PDM-34 /TMBIL/01/2025   

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

ANDRE WAHYUDI Alias ANDRE Bin SAHRUDDIN

Tempat Lahir

:

Teluk Pinang

Umur/Tanggal Lahir

:

19 Tahun / 02 Oktober 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Parit Jengki RT.001 RW.014 Desa Belantaraya Kec. Gaung Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SD

 

 

 

 

  1. PENAHANAN: 
    • Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 24 November 2024 s/d 13 Desember 2024

    • Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 14 Desember 2024 s/d 22 Januari 2025

    • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 22 Januari 2025 s/d 10 Februari 2025

 

 

 

  1. DAKWAAN:

Kesatu

------- Bahwa terdakwa ANDRE WAHYUDI Alias ANDRE Bin SAHRUDDIN bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO Alais RIDO Bin SARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN (Guntung Idamannusa) Estet I dan Estet II Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa terdakwa ANDRE WAHYUDI Alias ANDRE Bin SAHRUDDIN pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira jam 16.00 WIB dengan menggunakan sampan berangkat dari rumah melewati kanal perusahaan PT.GIN (Guntung Idamannusa) menuju ke rumah saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO Alias RIDO Bin SARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), sesampainya terdakwa dirumah saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO, lalu terdakwa mengajak saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO tanpa izin mengambil kabel tembaga yang terdapat di dalam pipa besi milik PT.GIN di alat penangkal petir yang terpasang di Menara pantau api tepatnya di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN yang berada di Estet I Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau dan di menara pantau api PT.GIN yang berada di Estet II Desa Lahang Hulu Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana fungsi dan kegunaan kabel tembaga instalasi anti petir yang berada di setiap menara pantau api PT.GIN tersebut adalah untuk mencegah petugas saat sedang berada di atas menara pantau tersebut saat musim hujan terkena sambaran petir di karenakan menara pantau api tersebut cukup tinggi dan terbuat dari besi, lalu saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO menyetujuinya.
    • Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO dengan menggunakan sampan dan membawa alat berupa gergaji menuju ke Estet I, sesampainya terdakwa dan saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO di Estet I, lalu terdakwa bersama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO melihat situasi di sekitar lokasi dan memastikan situasi di sekitar lokasi sepi, setelah terdakwa bersama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO memastikan situasi di sekitar lokasi Estet I sepi, kemudian terdakwa langsung naik ke menara pantau api untuk memotong kabel tembaga instalasi anti petir yang terdapat di dalam pipa yang mana di dalam pipa tersebut berisikan kabel tembaga Instalasi anti petir sepanjang 20 (dua puluh) Meter beserta 1 batang rot pipa sepanjang 4 (empat) meter,  kemudian terdakwa dengan menggunakan alat berupa gergaji memotong kabel tembaga yang berada di dalam pipa sedangkan saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO berusaha mengeluarkan kabel tembaga dari dalam pipa dengan cara menarik kabel tembaga tersebut dari bawah, lalu terdakwa turun ke bawah dari atas Menara pantau api, kemudian terdakwa membantu saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO menarik kabel tembaga yang berada di dalam pipa tersebut, setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO berhasil mengeluarkan kabel tembaga tersebut, kemudian terdakwa bersama-sama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO membawa kabel tembaga tersebut pergi dari Estet I menuju ke Estet II yang tidak jauh berada di Estet I, sesampainya terdakwa bersama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO di Estet II, terdakwa bersama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO melihat kabel tembaga di Menara pantau api telah rusak dan sebagian kabel tembaganya telah di ambil oleh orang lain, lalu terdakwa bersama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO tanpa izin mengambil sisa-sisa kabel tembaga yang masih berada di Estet II tersebut, selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO membawa pergi seluruh kabel tembaga yang telah di ambil dari Estet I dan Estet II menuju ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menyimpan kabel tembaga tersebut dirumah terdakwa, sedangkan saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO kembali pulang ke rumah saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO.
    • Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira jam 08.00 WIB mengajak anak saksi MARDANI untuk pergi menuju ke Tembilahan dengan tujuan untuk menjual sebagian kabel tembaga yang telah di ambil sebelumnya oleh terdakwa bersama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO, lalu anak saksi MARDANI menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa bersama anak saksi MARDANI dengan membawa kabel tembaga milik PT.GIN pergi menuju ke Tembilahan, sesampainya di Tembilahan, lalu terdakwa menjual kabel tembaga dengan berat kurang lebih sebesar 10 KG (sepuluh kilogram) milik PT.GIN dengan harga jual sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenali oleh terdakwa, kemudian terdakwa bersama anak saksi MARDANI menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli makanan dan minuman selama di Tembilahan. Selanjutnya terdakwa bersama anak saksi MARDANI pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 kembali menuju ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah, lalu terdakwa menuju ke rumah saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO, kemudian terdakwa memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan sebagian kabel tembaga tersebut kepada saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO.
    • Selanjutnya terdakwa bersama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 dengan membawa sisa kabel tembaga tersebut pergi dari rumah menuju ke Kuala Lahang, sesampainya dilokasi tersebut, lalu terdakwa melihat ada kapal Palembang yang biasa mengambil atau membeli barang-barang  bekas yang terbuat dari besi atau pun lain nya, lalu terdakwa langsung menjual kabel tembaga tersebut dan setelah di timbang kabel tembaga tersebut berat nya + 7 Kg (kurang lebih tujuh kilogram), lalu terdakwa mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sisa kabel tembaga tersebut, kemudian terdakwa memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi MUHAMAMD WAHYU AL RIDHO, sedangkan sisa uang digunakan oleh terdakwa bersama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO untuk membeli makanan dan minuman.
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO tanpa izin mengambil kabel tembaga yang terdapat di dalam pipa besi milik PT.GIN di alat penangkal petir yang terpasang di Menara pantau api di menara pantau api PT.GIN yang berada di Estet I Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau dan di menara pantau api PT.GIN yang berada di Estet II Desa Lahang Hulu Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan cara memanjat menara pantau api tersebut dan memotong pipa besi dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji dengan tujuan untuk mengeluarkan kabel tembaga dari dalam pipa besi tersebut.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO tanpa izin mengambil kabel tembaga instalasi anti petir kurang lebih sepanjang 20 m (dua puluh meter) beserta 1 (satu) batang rot pipa kurnag lebih sepanjang 4 (empat) meter sebanyak 2 (dua) kali di menara pantau api PT.GIN yang berada di Estet I Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau dan di menara pantau api PT.GIN yang berada di Estet II Desa Lahang Hulu Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, PT.GIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.11.530.000 (sebelas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah). 

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

------- Bahwa terdakwa ANDRE WAHYUDI Alias ANDRE Bin SAHRUDDIN bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO Alais RIDO Bin SARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN (Guntung Idamannusa) Estet I dan Estet II Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa terdakwa ANDRE WAHYUDI Alias ANDRE Bin SAHRUDDIN pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira jam 16.00 WIB dengan menggunakan sampan berangkat dari rumah melewati kanal perusahaan PT.GIN (Guntung Idamannusa) menuju ke rumah saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO Alias RIDO Bin SARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), sesampainya terdakwa dirumah saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO, lalu terdakwa mengajak saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO tanpa izin mengambil kabel tembaga yang terdapat di dalam pipa besi milik PT.GIN di alat penangkal petir yang terpasang di Menara pantau api tepatnya di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN yang berada di Estet I Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau dan di menara pantau api PT.GIN yang berada di Estet II Desa Lahang Hulu Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana fungsi dan kegunaan kabel tembaga instalasi anti petir yang berada di setiap menara pantau api PT.GIN tersebut adalah untuk mencegah petugas saat sedang berada di atas menara pantau tersebut saat musim hujan terkena sambaran petir di karenakan menara pantau api tersebut cukup tinggi dan terbuat dari besi, lalu saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO menyetujuinya.
    • Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO dengan menggunakan sampan dan membawa alat berupa gergaji menuju ke Estet I, sesampainya terdakwa dan saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO di Estet I, lalu terdakwa bersama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO melihat situasi di sekitar lokasi dan memastikan situasi di sekitar lokasi sepi, setelah terdakwa bersama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO memastikan situasi di sekitar lokasi Estet I sepi, kemudian terdakwa langsung naik ke menara pantau api untuk memotong kabel tembaga instalasi anti petir yang terdapat di dalam pipa yang mana di dalam pipa tersebut berisikan kabel tembaga Instalasi anti petir sepanjang 20 (dua puluh) Meter beserta 1 batang rot pipa sepanjang 4 (empat) meter,  kemudian terdakwa dengan menggunakan alat berupa gergaji memotong kabel tembaga yang berada di dalam pipa sedangkan saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO berusaha mengeluarkan kabel tembaga dari dalam pipa dengan cara menarik kabel tembaga tersebut dari bawah, lalu terdakwa turun ke bawah dari atas Menara pantau api, kemudian terdakwa membantu saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO menarik kabel tembaga yang berada di dalam pipa tersebut, setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO berhasil mengeluarkan kabel tembaga tersebut, kemudian terdakwa bersama-sama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO membawa kabel tembaga tersebut pergi dari Estet I menuju ke Estet II yang tidak jauh berada di Estet I, sesampainya terdakwa bersama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO di Estet II, terdakwa bersama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO melihat kabel tembaga di Menara pantau api telah rusak dan sebagian kabel tembaganya telah di ambil oleh orang lain, lalu terdakwa bersama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO tanpa izin mengambil sisa-sisa kabel tembaga yang masih berada di Estet II tersebut, selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO membawa pergi seluruh kabel tembaga yang telah di ambil dari Estet I dan Estet II menuju ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menyimpan kabel tembaga tersebut dirumah terdakwa, sedangkan saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO kembali pulang ke rumah saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO.
    • Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira jam 08.00 WIB mengajak anak saksi MARDANI untuk pergi menuju ke Tembilahan dengan tujuan untuk menjual sebagian kabel tembaga yang telah di ambil sebelumnya oleh terdakwa bersama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO, lalu anak saksi MARDANI menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa bersama anak saksi MARDANI dengan membawa kabel tembaga milik PT.GIN pergi menuju ke Tembilahan, sesampainya di Tembilahan, lalu terdakwa menjual kabel tembaga dengan berat kurang lebih sebesar 10 KG (sepuluh kilogram) milik PT.GIN dengan harga jual sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenali oleh terdakwa, kemudian terdakwa bersama anak saksi MARDANI menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli makanan dan minuman selama di Tembilahan. Selanjutnya terdakwa bersama anak saksi MARDANI pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 kembali menuju ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah, lalu terdakwa menuju ke rumah saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO, kemudian terdakwa memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan sebagian kabel tembaga tersebut kepada saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO.
    • Selanjutnya terdakwa bersama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 dengan membawa sisa kabel tembaga tersebut pergi dari rumah menuju ke Kuala Lahang, sesampainya dilokasi tersebut, lalu terdakwa melihat ada kapal Palembang yang biasa mengambil atau membeli barang-barang  bekas yang terbuat dari besi atau pun lain nya, lalu terdakwa langsung menjual kabel tembaga tersebut dan setelah di timbang kabel tembaga tersebut berat nya + 7 Kg (kurang lebih tujuh kilogram), lalu terdakwa mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sisa kabel tembaga tersebut, kemudian terdakwa memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi MUHAMAMD WAHYU AL RIDHO, sedangkan sisa uang digunakan oleh terdakwa bersama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO untuk membeli makanan dan minuman.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO tanpa izin mengambil kabel tembaga instalasi anti petir kurang lebih sepanjang 20 m (dua puluh meter) beserta 1 (satu) batang rot pipa kurnag lebih sepanjang 4 (empat) meter sebanyak 2 (dua) kali di menara pantau api PT.GIN yang berada di Estet I Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau dan di menara pantau api PT.GIN yang berada di Estet II Desa Lahang Hulu Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, PT.GIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.11.530.000 (sebelas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah). 

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

------- Bahwa terdakwa ANDRE WAHYUDI Alias ANDRE Bin SAHRUDDIN bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO Alais RIDO Bin SARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN (Guntung Idamannusa) Estet I dan Estet II Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa terdakwa ANDRE WAHYUDI Alias ANDRE Bin SAHRUDDIN pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira jam 16.00 WIB dengan menggunakan sampan berangkat dari rumah melewati kanal perusahaan PT.GIN (Guntung Idamannusa) menuju ke rumah saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO Alias RIDO Bin SARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), sesampainya terdakwa dirumah saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO, lalu terdakwa mengajak saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO tanpa izin mengambil kabel tembaga yang terdapat di dalam pipa besi milik PT.GIN di alat penangkal petir yang terpasang di Menara pantau api tepatnya di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN yang berada di Estet I Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau dan di menara pantau api PT.GIN yang berada di Estet II Desa Lahang Hulu Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana fungsi dan kegunaan kabel tembaga instalasi anti petir yang berada di setiap menara pantau api PT.GIN tersebut adalah untuk mencegah petugas saat sedang berada di atas menara pantau tersebut saat musim hujan terkena sambaran petir di karenakan menara pantau api tersebut cukup tinggi dan terbuat dari besi, lalu saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO menyetujuinya.
    • Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO dengan menggunakan sampan dan membawa alat berupa gergaji menuju ke Estet I, sesampainya terdakwa dan saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO di Estet I, lalu terdakwa bersama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO melihat situasi di sekitar lokasi dan memastikan situasi di sekitar lokasi sepi, setelah terdakwa bersama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO memastikan situasi di sekitar lokasi Estet I sepi, kemudian terdakwa langsung naik ke menara pantau api untuk memotong kabel tembaga instalasi anti petir yang terdapat di dalam pipa yang mana di dalam pipa tersebut berisikan kabel tembaga Instalasi anti petir sepanjang 20 (dua puluh) Meter beserta 1 batang rot pipa sepanjang 4 (empat) meter,  kemudian terdakwa dengan menggunakan alat berupa gergaji memotong kabel tembaga yang berada di dalam pipa sedangkan saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO berusaha mengeluarkan kabel tembaga dari dalam pipa dengan cara menarik kabel tembaga tersebut dari bawah, lalu terdakwa turun ke bawah dari atas Menara pantau api, kemudian terdakwa membantu saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO menarik kabel tembaga yang berada di dalam pipa tersebut, setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO berhasil mengeluarkan kabel tembaga tersebut, kemudian terdakwa bersama-sama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO membawa kabel tembaga tersebut pergi dari Estet I menuju ke Estet II yang tidak jauh berada di Estet I, sesampainya terdakwa bersama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO di Estet II, terdakwa bersama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO melihat kabel tembaga di Menara pantau api telah rusak dan sebagian kabel tembaganya telah di ambil oleh orang lain, lalu terdakwa bersama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO tanpa izin mengambil sisa-sisa kabel tembaga yang masih berada di Estet II tersebut, selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO membawa pergi seluruh kabel tembaga yang telah di ambil dari Estet I dan Estet II menuju ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menyimpan kabel tembaga tersebut dirumah terdakwa, sedangkan saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO kembali pulang ke rumah saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO.
    • Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira jam 08.00 WIB mengajak anak saksi MARDANI untuk pergi menuju ke Tembilahan dengan tujuan untuk menjual sebagian kabel tembaga yang telah di ambil sebelumnya oleh terdakwa bersama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO, lalu anak saksi MARDANI menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa bersama anak saksi MARDANI dengan membawa kabel tembaga milik PT.GIN pergi menuju ke Tembilahan, sesampainya di Tembilahan, lalu terdakwa menjual kabel tembaga dengan berat kurang lebih sebesar 10 KG (sepuluh kilogram) milik PT.GIN dengan harga jual sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenali oleh terdakwa, kemudian terdakwa bersama anak saksi MARDANI menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli makanan dan minuman selama di Tembilahan. Selanjutnya terdakwa bersama anak saksi MARDANI pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 kembali menuju ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah, lalu terdakwa menuju ke rumah saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO, kemudian terdakwa memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan sebagian kabel tembaga tersebut kepada saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO.
    • Selanjutnya terdakwa bersama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 dengan membawa sisa kabel tembaga tersebut pergi dari rumah menuju ke Kuala Lahang, sesampainya dilokasi tersebut, lalu terdakwa melihat ada kapal Palembang yang biasa mengambil atau membeli barang-barang  bekas yang terbuat dari besi atau pun lain nya, lalu terdakwa langsung menjual kabel tembaga tersebut dan setelah di timbang kabel tembaga tersebut berat nya + 7 Kg (kurang lebih tujuh kilogram), lalu terdakwa mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sisa kabel tembaga tersebut, kemudian terdakwa memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi MUHAMAMD WAHYU AL RIDHO, sedangkan sisa uang digunakan oleh terdakwa bersama saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO untuk membeli makanan dan minuman.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO tanpa izin mengambil kabel tembaga instalasi anti petir kurang lebih sepanjang 20 m (dua puluh meter) beserta 1 (satu) batang rot pipa kurnag lebih sepanjang 4 (empat) meter sebanyak 2 (dua) kali di menara pantau api PT.GIN yang berada di Estet I Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau dan di menara pantau api PT.GIN yang berada di Estet II Desa Lahang Hulu Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, PT.GIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.11.530.000 (sebelas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah). 

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------

 

Tembilahan, 05 Februari 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

LUKI ADRIANTONI, S.H.

AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya