Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Tbh ASFINAR PANUANGI AHMADI Alias AHH Bin HAJI NASRAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/41/V/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ASFINAR PANUANGI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMADI Alias AHH Bin HAJI NASRAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  Bahwa pada hari selasa tanggal 8 November 2021 sekira pukul 09.00 wib bertempat di Saka Pulai Desa Soraya Mandiri  Kec. Mandah Kab.Inhil-Riau saya menebang pohon batang sagu milik saudara H.MASBAH Als H.ATAN MALONG Bin USMAN   di kebun pohon batang sagu nya dan saya menebang sebnayak 16 (enam belas ) batang pohon batang sagu yang mana telah di singso oleh saudara saudara HERMAN Als MAN Bin MUIS yang saya perintahkan hingga menjadi 81 (delapan puluh satu) tual kemudian setelah dapat 81 (delapan puluh satu ) saya membwa pohon batang sagu tersebut ke pabrik pengolahan milik saya untuk saya produksi sendiri, Juga Pada Tanggal 12 agustus 2021 namun sampai dengan saat ini belum tau berapa banyak sebenarnya yang tertebang pohon sagu milik saudara H. MASBAH Als. H. ATAN MALONG Bin USMAN tersebut karena belum ada kesepakatan batas tanah dan sepadan antara saya dengan saudara MUHAMAD GUNTUR serta saudara H. MASBAH Als. H. ATAN MALONG Bin USMAN.

 

II. Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana pencurian Ringan yang dilakukan oleh Terdakwa              AHMADI Als AHH Bin HAJI NASRAH. Terdakwa         AHMADI Als AHH Bin HAJI NASRAH dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, maka kerugian atas tindak pencurian tersebut sebesar Rp. 1.800.000,- (Satu Juta delapan seratus ribu rupiah) yang masuk dalam kategori tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya