Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat (MARMAN) untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli Penggugat atas tanah objek perkara dari Tergugat dan kwitansi Jual Beli tertanggal 12 Februari 2009 atas Sertifikat Hak Milik No. 335.
- Menyatakan sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik No. 335 atas nama SUMARTA dengan luas 500 M?2; yang terletak di Desa Kelapa Patih Jaya RT.005 RW.003 Desa Kelapa Patih Jaya, Kecamatan Teluk Belengkong, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu atas tanah objek perkara berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 335 atas nama SUMARTA dengan luas 500 M?2; menjadi atas nama MARMAN (Penggugat).
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|