Dakwaan |
Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2019 sekira jam 10.00 Wib bertempat di ruangan KIA (kesehatan ibu dan anak) UPT Puskesmas Gajah Mada yang berada di Jl. Gajah Mada Kelurahan Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhi – Riau, terdakwa YURMELIANA Als MELI Binti JAMAAN melakukan penganiayaan ringan terhadap saksi korban saudari ROSNAH Binti MUHAMAD GAPUR yaitu dengan cara secara sepontan terdakwa YURMELIANA Als MELI Binti JAMAAN menampar atau memukul saksi korban saudari ROSNAH Binti MUHAMAD GAPUR di bagaian wajah dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan selanjutnya menarik rambut sehingga jilbap yang digunakan terdakwa lepas dimana pada saat itu saksi korban saudari ROSNAH Binti MUHAMAD GAPUR mengalami luka lecet dengan dasar kemerahan dengan ukuran 1 x 0,2 cm dan korban saudari ROSNAH Binti MUHAMAD GAPUR juga mengalami pusing dikepala, namun tidak ada mengalami halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencarian dan atau tidak ada menganggu aktifitas sehari – hari. |