Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2022/PN Tbh | BRI CABANG TEMBILAHAN | 1.MUSTOPA 2.NGATINEM |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Okt. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2022/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 30 Sep. 2022 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 184.253.120,00 | ||||||
Petitum |
(Seratus Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah) 4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SKRPPT No.701 SK/KRT/2014 atas nama Mustopa yang terletak di Parit 08 Kebun sari pancur Kec Keritang Kab.Indragiri Hilir dan SKRPPT No.1964 SKT/KRT/2015 atas nama mustopa yang terletak di parit tanjung raya dusun sari raya desa pancur Kec.Keritang Kab Indragiri hilir dan SKRPPT No.3083/SKT/KRT 2012 atas nama mustopa yang terletak di Jalan/Parit kebun sari dusun sari raya desa pancur Kec.Keritang Kab.Indragiri hilir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Surat Tanah SKRPPT No.701 SK/KRT/2014 atas nama Mustopa yang terletak di Parit 08 Kebun sari pancur Kec Keritang Kab.Indragiri Hilir dan SKRPPT No.1964 SKT/KRT/2015 atas nama mustopa yang terletak di parit tanjung raya dusun sari raya desa pancur Kec.Keritang Kab Indragiri hilir dan SKRPPT No.3083/SKT/KRT 2012 atas nama mustopa yang terletak di Jalan/Parit kebun sari dusun sari raya desa pancur Kec.Keritang Kab.Indragiri hilir berikut sekaligus tanah dan bangunan; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |