Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2016/PN TBH 1.H. KURDI HAR
2.SAMSURI
1.NGADINO
2.KARTIAH
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2016/PN TBH
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. KURDI HAR
2SAMSURI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NGADINO
2KARTIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

I PRIMER :

1 Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

2 Menyatakan bahwa :

a Tanah Perkebunan berukuran : Panjang 600 depa, Lebar 120 depa, yang terletak di Jalur 5, Desa Pasar Kembang Kecamatan Keritang, sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa Pasar Kembang No: 110/SP/PK/IX/2008, tgl. 29 September 2008, bukti P. VII adalah milik Anggota Kelompok Tani Jalur 5, Desa Pasar Kembang atau Penggugat;

b Tanah Perkebunan berukuran : Panjang 600 depa, Lebar 120 depa, yang terletak di Jalur 4, Desa Pasar Kembang Kec. Keritang, sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa Pasar Kembang No: 106/SP/PK/IX/2008, tgl. 18 September 2008, atas nama SAMSUL ISTARI, bukti P. VIII adalah milik Anggota Kelompok Tani Jalur 4, Desa Pasar Kembang atau Penggugat;

3 Menyatakan bahwa kepemilikan Tergugat atas Tanah Sengketa, berdasarkan Surat Kuasa dari H. IDARWIS IDRIS tgl. 1 Agustus 1997, bukti P. III dan Daftar Anggota kelompok Tani, mengetahui Kepala Desa Pasar Kembang, Bukti P. IV mengandung cacat hukum karenanya termasuk perbuatan melawan hukum dan dengan sendirinya batal demi hukum;

4 Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat dengan cara memusnahkan tanaman kelapa Sawit, tanaman Pisang, jagung dan Sayuran pada Tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum karena sangat merugikan bagi penggugat;

5 Menyatakan sita jaminan adalah syah dan berharga;

6 Menghukum Tergugat I (NGADINO) dan Tergugat II (KARTIAH) untuk menyerahkan Tanah objek sengketa pada Jalur 5 dan Jalur 4, Desa Pasar Kembang, Kecamatan Keritang kepada Penggugat dalam keadaan bersih, bebas dari bangunan serta bebas dari Penguasaan orang lain.

7 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat karena tanaman kelapa sawit, Pisang, Jagung dan Sayur-Sayuran milik Penggugat pada objek Tanah sengketa jalur 5 dan jalur 4 Desa Pasar Kembang semuanya patut dinilai berjumlah Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah).

8 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar uang Paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) perhari, atas kelalaiannya melaksanakan Putusan;

9 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar biaya dalam perkara ini.

 

II SUBSIDER :

1 Jika seandainya Bapak Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

<!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE </xml><![endif]-->

 

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} </style>
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak