Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
DWI KESUMA WIJAYA Als DWI Bin T. MISDIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 08 / L.4.14 / Eku.2 / 01 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI KESUMA WIJAYA Als DWI Bin T. MISDIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa DWI KESUMA WIJAYA Alias DWI Bin T.MISDIAR pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Baharuddin Yusuf depan SMKN 1 Tembilahan Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai dengan hulu berbahan kayu yang di lilit kain warna hitam dan tali wol warna kuning dengan panjang ± 70,5 cm dengan sarung berbahan kain warna hitam, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa saksi YASSER ARAFAT yang merupakan anggota Kepolisian Resor Inhil bersama sdr.ZAKI pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira jam 00.30 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor N.Max hendak menuju ke rumah makan losari yang terletak di Jalan Sungai Beringin, di tengah perjalanan, saksi YASSER melihat terdakwa DWI KESUMA WIJAYA Alias DWI Bin T.MISDIAR bersama saksi APRILIA ZESIKA PUTRI Alias LIA sedang duduk di tengah jalan tepatnya di depan cucian sepeda motor yang berada di seberang perumahan green citra cluster, lalu saksi YASSER ARAFAT dan sdr.ZAKI mendekati terdakwa dan menegur agar tidak duduk di tengah jalan, kemudian terdakwa tiba-tiba langsung berdiri dan memukul saksi YASSER ARAFAT, namun saksi YASSER ARAFAT berhasil menghindari dari pukulan terdakwa, di saat bersamaan teman-teman terdakwa yang berada di cucian sepeda motor mulai berjalan mendekati saksi YASEER ARAFAT, lalu saksi YASSER ARAFAT dan sdr.ZAKI pergi dari lokasi tersebut menuju ke rumah makan losari karena melihat situasi sudah tidak kondusif, kemudian terdakwa mengambil dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai dengan hulu berbahan kayu yang di lilit kain warna hitam dan tali wol warna kuning dengan panjang ± 70,5 cm dengan sarung berbahan kain warna hitam ke dalam pakaian hoodie bagian punggung terdakwa yang sebelumnya terdakwa simpan di warung milik sdr.WAHYU dengan tujuan untuk berjaga-jaga diri.
  • Selanjutnya sesampainya saksi YASSER ARAFAT dan sdr.ZAKI di rumah makan tersebut, lalu saksi YASSER ARAFAT menghubungi anggota polisi lainnya yang sedang berada di Polres Inhil, selanjutnya saksi RINO ANDALIN SIHITE, sdr.ZAKI, saksi MUHAMMAD IQBALSYAH dan saksi BINTANG PERDANA T yang merupakan anggota Kepolisian Resor Inhil menuju ke rumah makan losari untuk menemui saksi YASSER ARAFAT, lalu saksi YASSER ARAFAT menceritakan kepada saksi RINO ANDALIN SIHITE, saksi MUHAMMAD IQBALSYAH dan saksi BINTANG PERDANA bahwa terjadi kesalahpahaman antara saksi YASSER ARAFAT dengan terdakwa yang sedang duduk-duduk di tengah jalan tersebut, kemudian saksi YASSER ARAFAT bersama saksi RINO ANDALIN SIHITE, sdr.ZAKI, saksi MUHAMMAD IQBALSYAH dan saksi BINTANG PERDANA kembali menuju ke depan cucian sepeda motor yang berada di seberang perumahan green citra cluster untuk menemui terdakwa, sesampainya di lokasi tersebut, saksi YASSER ARAFAT bersama-sama dengan saksi RINO ANDALIN SIHITE, sdr.ZAKI, saksi MUHAMMAD IQBALSYAH dan saksi BINTANG PERDANA melihat terdakwa bersama rekan-rekan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor beriringan menuju ke arah Jalan Baharuddin Yusuf yang mana terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai dengan hulu berbahan kayu yang di lilit kain warna hitam dan tali wol warna kuning dengan panjang ± 70,5 cm dengan sarung berbahan kain warna hitam di dalam pakaian hoodie bagian punggung terdakwa, lalu saksi YASSER ARAFAT bersama-sama dengan saksi RINO ANDALIN SIHITE, sdr.ZAKI, saksi MUHAMMAD IQBALSYAH dan saksi BINTANG PERDANA mengikuti dan mencoba memberhentikan terdakwa bersama rekan-rekan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor dengan mengatakan “INI POLISI…BERHENTI DULU” kepada terdakwa dan rekan-rekan terdakwa, namun terdakwa bersama rekan-rekan terdakwa memacu kendaraannya melarikan diri dari kejaran anggota kepolisian tersebut hingga tepatnya di depan SMKN 1 Tembilahan, lalu terdakwa turun dari sepeda motor yang di kendarai terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai dengan hulu berbahan kayu yang di lilit kain warna hitam dan tali wol warna kuning dengan panjang ± 70,5 cm dengan sarung berbahan kain warna hitam yang terdakwa simpan dalam pakaian hoodie bagian punggung terdakwa dan terdakwa mengacungkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai kepada saksi YASSER ARAFAT, sdr.ZAKI, saksi MUHAMMAD IQBALSYAH, saksi BINTANG PERDANA dan saksi RINO ANDALIN SIHITE, lalu saksi RINO ANDALIN SIHITE mengatakan ”POLISI...POLISI” kepada terdakwa sembari mendekati terdakwa, kemudian terdakwa dengan mengacungkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai yang dipegang terdakwa mengatakan ”SIAPA KAU..POLISI APA KAU!!” kepada saksi RINO ANDALIN SIHITE, lalu saksi RINO ANDALIN SIHITE yang sudah berjarak kurang lebih 2 (dua) meter dengan terdakwa langsung dengan cepat mengejar dan memegang tangan kanan terdakwa yang sedang memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai tersebut dan saksi RINO ANDALIN SIHITE memiting terdakwa hingga terdakwa terjatuh ke aspal, kemudian saksi YASSER ARAFAT bersama saksi MUHAMMAD IQBALSYAH, sdr.ZAKI dan saksi BINTANG PERDANA mengatakan ”KAMI POLISI” kepada terdakwa, lalu terdakwa langsung melepaskan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai tersebut dari tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai dengan hulu berbahan kayu yang di lilit kain warna hitam dan tali wol warna kuning dengan panjang ± 70,5 cm dengan sarung berbahan kain warna hitam di bawa ke Mapolres Inhil.          
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menguasai, membawa dan menyimpan sesuatu senjata penikam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai dengan hulu berbahan kayu yang di lilit kain warna hitam dan tali wol warna kuning dengan panjang ± 70,5 cm.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. --------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua  

-------- Bahwa ia terdakwa DWI KESUMA WIJAYA Alias DWI Bin T.MISDIAR pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Baharuddin Yusuf depan SMKN 1 Tembilahan Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai dengan hulu berbahan kayu yang di lilit kain warna hitam dan tali wol warna kuning dengan panjang ± 70,5 cm dengan sarung berbahan kain warna hitam, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  •  Bahwa saksi YASSER ARAFAT yang merupakan anggota Kepolisian Resor Inhil bersama sdr.ZAKI pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira jam 00.30 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor N.Max hendak menuju ke rumah makan losari yang terletak di Jalan Sungai Beringin, di tengah perjalanan, saksi YASSER melihat terdakwa DWI KESUMA WIJAYA Alias DWI Bin T.MISDIAR bersama saksi APRILIA ZESIKA PUTRI Alias LIA sedang duduk di tengah jalan tepatnya di depan cucian sepeda motor yang berada di seberang perumahan green citra cluster, lalu saksi YASSER ARAFAT dan sdr.ZAKI mendekati terdakwa dan menegur agar tidak duduk di tengah jalan, kemudian terdakwa tiba-tiba langsung berdiri dan memukul saksi YASSER ARAFAT, namun saksi YASSER ARAFAT berhasil menghindari dari pukulan terdakwa, di saat bersamaan teman-teman terdakwa yang berada di cucian sepeda motor mulai berjalan mendekati saksi YASEER ARAFAT, lalu saksi YASSER ARAFAT dan sdr.ZAKI pergi dari lokasi tersebut menuju ke rumah makan losari karena melihat situasi sudah tidak kondusif, kemudian terdakwa mengambil dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai dengan hulu berbahan kayu yang di lilit kain warna hitam dan tali wol warna kuning dengan panjang ± 70,5 cm dengan sarung berbahan kain warna hitam ke dalam pakaian hoodie bagian punggung terdakwa yang sebelumnya terdakwa simpan di warung milik sdr.WAHYU dengan tujuan untuk berjaga-jaga diri.
  • Selanjutnya sesampainya saksi YASSER ARAFAT dan sdr.ZAKI di rumah makan tersebut, lalu saksi YASSER ARAFAT menghubungi anggota polisi lainnya yang sedang berada di Polres Inhil, selanjutnya saksi RINO ANDALIN SIHITE, sdr.ZAKI, saksi MUHAMMAD IQBALSYAH dan saksi BINTANG PERDANA T yang merupakan anggota Kepolisian Resor Inhil menuju ke rumah makan losari untuk menemui saksi YASSER ARAFAT, lalu saksi YASSER ARAFAT menceritakan kepada saksi RINO ANDALIN SIHITE, saksi MUHAMMAD IQBALSYAH dan saksi BINTANG PERDANA bahwa terjadi kesalahpahaman antara saksi YASSER ARAFAT dengan terdakwa yang sedang duduk-duduk di tengah jalan tersebut, kemudian saksi YASSER ARAFAT bersama saksi RINO ANDALIN SIHITE, sdr.ZAKI, saksi MUHAMMAD IQBALSYAH dan saksi BINTANG PERDANA kembali menuju ke depan cucian sepeda motor yang berada di seberang perumahan green citra cluster untuk menemui terdakwa, sesampainya di lokasi tersebut, saksi YASSER ARAFAT bersama-sama dengan saksi RINO ANDALIN SIHITE, sdr.ZAKI, saksi MUHAMMAD IQBALSYAH dan saksi BINTANG PERDANA melihat terdakwa bersama rekan-rekan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor beriringan menuju ke arah Jalan Baharuddin Yusuf yang mana terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai dengan hulu berbahan kayu yang di lilit kain warna hitam dan tali wol warna kuning dengan panjang ± 70,5 cm dengan sarung berbahan kain warna hitam di dalam pakaian hoodie bagian punggung terdakwa, lalu saksi YASSER ARAFAT bersama-sama dengan saksi RINO ANDALIN SIHITE, sdr.ZAKI, saksi MUHAMMAD IQBALSYAH dan saksi BINTANG PERDANA mengikuti dan mencoba memberhentikan terdakwa bersama rekan-rekan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor dengan mengatakan “INI POLISI…BERHENTI DULU” kepada terdakwa dan rekan-rekan terdakwa, namun terdakwa bersama rekan-rekan terdakwa memacu kendaraannya melarikan diri dari kejaran anggota kepolisian tersebut hingga tepatnya di depan SMKN 1 Tembilahan, lalu terdakwa turun dari sepeda motor yang di kendarai terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai dengan hulu berbahan kayu yang di lilit kain warna hitam dan tali wol warna kuning dengan panjang ± 70,5 cm dengan sarung berbahan kain warna hitam yang terdakwa simpan dalam pakaian hoodie bagian punggung terdakwa dan terdakwa mengacungkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai kepada saksi YASSER ARAFAT, sdr.ZAKI, saksi MUHAMMAD IQBALSYAH, saksi BINTANG PERDANA dan saksi RINO ANDALIN SIHITE, lalu saksi RINO ANDALIN SIHITE mengatakan ”POLISI...POLISI” kepada terdakwa sembari mendekati terdakwa, kemudian terdakwa dengan mengacungkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai yang dipegang terdakwa mengatakan ”SIAPA KAU..POLISI APA KAU!!” kepada saksi RINO ANDALIN SIHITE, lalu saksi RINO ANDALIN SIHITE yang sudah berjarak kurang lebih 2 (dua) meter dengan terdakwa langsung dengan cepat mengejar dan memegang tangan kanan terdakwa yang sedang memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai tersebut dan saksi RINO ANDALIN SIHITE memiting terdakwa hingga terdakwa terjatuh ke aspal, kemudian saksi YASSER ARAFAT bersama saksi MUHAMMAD IQBALSYAH, sdr.ZAKI dan saksi BINTANG PERDANA mengatakan ”KAMI POLISI” kepada terdakwa, lalu terdakwa langsung melepaskan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai tersebut dari tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai dengan hulu berbahan kayu yang di lilit kain warna hitam dan tali wol warna kuning dengan panjang ± 70,5 cm dengan sarung berbahan kain warna hitam di bawa ke Mapolres Inhil.     
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan pengancaman terhadap saksi YASSER ARAFAT bersama rekan saksi YASSER ARAFAT dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai dengan hulu berbahan kayu yang di lilit kain warna hitam dan tali wol warna kuning dengan panjang ± 70,5 cm dengan sarung berbahan kain warna hitam.     

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya