Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat sebagai ahli waris Muslimin Mabbate (alm)) adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman dan kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 117.000.000,. (seratus tujuh belas juta rupiah) atau meyerahkan tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yaitu satu unit rumah yang terletak di Jl. Baiturrahman RT. 002 RW. 003 Kelurahan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau milik Muslimin Mabbate (alm) sebagai pembayar hutang;
- Memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati tanah dan rumah di Jl. Baiturrahman RT. 002 RW. 003 Kelurahan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau milik Muslimin Mabbate (alm) agar mengosongkan atau menjual tanah beserta bangunan rumah tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru;
- Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan pihak kepolisian dapat melaksanakan pengosongan satu unit rumah yang terletak di Jl. Baiturrahman RT. 002 RW. 003 Kelurahan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau milik Muslimin Mabbate (alm);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acequo et bono). |