Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.RANGGA DWI SAPUTRA, SH
2.SITI AISYAH, SH
1.MARIO BEDING Als RIO Bin ALI BAKAR
2.DARIT BIN AMIRUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 253/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 491 / L.4.14 / Enz.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1RANGGA DWI SAPUTRA, SH
2SITI AISYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIO BEDING Als RIO Bin ALI BAKAR[Penahanan]
2DARIT BIN AMIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Pertama

--------  Bahwa terdakwa I MARIO BEDING Als RIO Bin ALI BAKAR bersama - sama dengan Terdakwa II DARIT Bin AMIRUDIN pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 17.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I datang kerumah Saudara OOM ADEK (DPO) yang beralamat di jalan Pelipit Sungai Lakam Kecamatan Karimun Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau dengan tujuan untuk meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) namun karena saat itu Saudara OOM ADEK tidak memiliki uang, Saudara OOM ADEK memberikan pekerjaan kepada Terdakwa I yaitu mengantarkan Narkotika jenis shabu ke Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu dari Saudara OOM ADEK, karena akan mendapatkan upah setelah selesai mengantarkan Narkotika jenis shabu ke Sungai Guntung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan Saudara OOM ADEK di Tugu Balai Garden Provinsi Kepulauan Riau dan pada saat itu Saudara OOM ADEK menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik warna pink dan oren yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu seberat 145,14 (seratus empat puluh lima koma empat belas) gram, setelah itu di simpan oleh Terdakwa I kedalam Tas Handbag warna Hitam Merek BADENROO, selanjutnya setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I langsung menjemput Terdakwa II lalu kemudian berangkat dari Tanjung balai Karimun tujuan ke Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan menggunakan Speedboat Umum.
  • Bahwa sekira pukul 17.50 WIB saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang duduk di warung dekat Pelabuhan HK yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tiba-tiba datang Saksi RIFIWANTO PUTRA Bin RIDWAN dan Saksi M.AGUNG SAPTA PUTRA Bin NAHAR KASIM bersama-sama dengan Kepolisian Sektor Kateman yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, sering terjadi penyalagunaan transaksi narkotika jenis shabu, lalu para saksi langsung mengamankan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II yang sedang duduk dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Tas Handbag Merek BADENROO Warna Hitam yang terletak diatas meja dan didalamnya berisikan 1 (satu) Bungkus besar Plastic putih bening berisikan Kristal Putih diduga Narkotika Jenis sabu dibungkus plastic pink, 1 (Satu) Bungkus Besar Plastic Klep Putih Bening yang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika Jenis sabu dibungkus plastic orange, 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung A53 warna Hitam, dan 1 (satu) Unit Handphone merek Nokia T.1174 warna Hitam. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 2015/2024/NNF pada tanggal 05 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

3089/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3089/2024/NNF berupa Kristal Warna Putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat Nomor 100/10297.00/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Karina Larasati (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah dan 1 (satu) paket plastic putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika tersebut diperoleh berat bersih sebesar 145,14 (serratus empat puluh lima koma empat belas) gram.
  • Bahwa benar perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II yang menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu milik Saudara ADEK OOM (DPO) yang positif mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

--------  Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------  Bahwa terdakwa I MARIO BEDING Als RIO Bin ALI BAKAR bersama - sama dengan Terdakwa II DARIT Bin AMIRUDIN pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 17.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------

  • Bahwa sekira pukul 17.50 WIB saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang duduk di warung dekat Pelabuhan HK yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tiba-tiba datang Saksi RIFIWANTO PUTRA Bin RIDWAN dan Saksi M.AGUNG SAPTA PUTRA Bin NAHAR KASIM bersama-sama dengan Kepolisian Sektor Kateman yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, sering terjadi penyalagunaan transaksi narkotika jenis shabu, lalu para saksi langsung mengamankan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II yang sedang duduk dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Tas Handbag Merek BADENROO Warna Hitam yang terletak diatas meja dan didalamnya berisikan 1 (satu) Bungkus besar Plastic putih bening berisikan Kristal Putih diduga Narkotika Jenis sabu dibungkus plastic pink, 1 (Satu) Bungkus Besar Plastic Klep Putih Bening yang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika Jenis sabu dibungkus plastic orange, 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung A53 warna Hitam, dan 1 (satu) Unit Handphone merek Nokia T.1174 warna Hitam. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 2015/2024/NNF pada tanggal 05 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

3089/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3089/2024/NNF berupa Kristal Warna Putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat Nomor 100/10297.00/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Karina Larasati (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah dan 1 (satu) paket plastic putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika tersebut diperoleh berat bersih sebesar 145,14 (serratus empat puluh lima koma empat belas) gram.
  • Bahwa benar perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II yang menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu milik Saudara ADEK OOM (DPO) yang positif mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tembilahan, 08 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RANGGA DWI SAPUTRA, S.H., M.H.

 Ajun Jaksa Madya Nip.19960602 202012 1 014

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya