Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2024/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
HELMI SUSANTO Bin RAHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 204/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR –414 / L.4.14 / Eoh.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELMI SUSANTO Bin RAHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Ia Terdakwa HELMI SUSANTO Bin RAHMAD pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 07.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di gudang kopra / arang yang beralamatkan di Jalan Suak Pangminah Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 06.30 wib Terdakwa berjalan kaki menuju gudang kopra / arang yang beralamatkan di Jalan Suak Pangminah Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman, setelah 30 (tiga puluh) menit berjalan Terdakwa sampai ke gudang kopra / arang tersebut, yang mana gudang tersebut dalam keadaan sepi, selanjutnya Terdakwa masuk melalui pintu belakang gudang yang mana pintu tersebut tidak dalam keadaan terkunci, lalu Terdakwa langsung menuju sebuah lemari yang ada dalam gudang, lalu membukanya, kemudian Terdakwa mengambil uang tunai Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) yang terdapat dalam tas yang tersimpan dalam lemari tersebut, selanjutnya Terdakwa memasukkan uang tersebut kedalam saku celananya, dan Terdakwa melarikan diri dan sempat bersembunyi lalu tinggal di kos-kosan yang beralamatkan di parit 12 desa air tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil uang senilai Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari saksi YANU Bin ISKUN dan akibat perbuatan Terdakwa, saksi YANU Bin ISKUN mengalami kerugian senilai Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah);

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 362 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya