Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2025/PN Tbh 1.BAGUS PRANATA, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
PINGKI AHMAD Als PINGKI Bin MA’AS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 192 / L.4.14 / Eoh.2 / 04 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAGUS PRANATA, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PINGKI AHMAD Als PINGKI Bin MA’AS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa Ia Terdakwa PINGKI AHMAD Als PINGKI Bin MA’AS pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 pada waktu yang tidak dapat diingat lagi atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Masjid Al-Ansar Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

 

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363  ayat (1) Ke-5 KUHPidana -------------------------------------

 

 

 

ATAU

Kedua

 

---------- Bahwa Ia Terdakwa PINGKI AHMAD Als PINGKI Bin MA’AS pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 sampai tahun 2025, bertempat di Masjid Al-Ansar Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, antara beberapa perbuatan, merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 atau pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa pergi dari rumah dan menumpang untuk tidur di Masjid  Al-Ansar yang beralamat di Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian pada tanggal 09 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, terdakwa menemukan anak kunci di bawah sajadah imam kemudian terdakwa mencoba membuka kotak infaq Masjid satu persatu dan berhasil membuka 3 (tiga) kotak infaq yang berada di Masjid, dan setelah berhasil membuka kotak infaq terdakwa mengambil uang yang berada didalam kotak infaq untuk terdakwa gunakan belanja dan membeli rokok;
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, Sekira Pukul 17.30 wib saksi SARDI Als SA Bin M SUDIN mengecek kotak Infaq masjid Al-Ansar dan menemukan 2 (dua) kotak infaq sudah kosong serta 1 (satu) kotak infaq uang nya berkurang hanya sisa uang dua ribuan, setelah melihat isi dalam kotak infaq saksi SARDI Als SA Bin M SUDIN menyampaikannya ke jemaah Masjid dan saksi IWAN AFRIANTO Als IWAN Bin ABDULLAH, jika kotak infaq Masjid kosong, kemudian jamaah Masjid dan saksi IWAN AFRIANTO Als IWAN Bin ABDULLAH menyuruh untuk melihat CCTV Masjid, kemudian sekira Pukul 20.20 wib saksi SARDI Als SA Bin M SUDIN berserta jamaah Masjid dan saksi IWAN AFRIANTO Als IWAN Bin ABDULLAH mengecek CCTV Masjid dan di rekaman CCTV telihat terdakwa masuk dari pintu depan Masjid dan terlihat membuka kotak infaq serta mengambil uang di dalam kotak infaq Masjid tersebut, setelah melihat rekaman cctv tersebut saksi SARDI Als SA Bin M SUDIN, saksi IWAN AFRIANTO Als IWAN Bin ABDULLAH berserta jamaah Masjid menunggu terdakwa di masjid namun terdakwa tidak kunjung datang ke Masjid.
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 januari 2025 sekira pukul 04.30 wib saksi SARDI Als SA Bin M SUDIN, saksi IWAN AFRIANTO Als IWAN Bin ABDULLAH melihat terdakwa sedang tidur di teras Masjid AL-ANSAR, selanjutnya sehabis sholat subuh saksi SARDI Als SA Bin M SUDIN, saksi IWAN AFRIANTO Als IWAN Bin ABDULLAH menanyakan perihal uang yang ada di dalam kotak infaq Masjid dan terdakwa mengakui benar telah mengambil tanpa izin uang yang ada di dalam kotak Infaq Masjid, dan terdakwa mengakui jika terdakwa sudah mengambil tanpa izin uang yang ada di dalam kotak Infaq Masjid mulai dari tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan tanggal 22 januari 2025 di setiap pagi hari diantara kurun waktu pukul 06.00 wib sampai dengan pukul 08.00 wib, dengan uang yang berhasil terdakwa ambil setiap membuka kotak infaq Masjid sebesar kurang lebih Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) perhari, kemudian atas keterangan terdakwa tersebut saksi SARDI Als SA Bin M SUDIN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemuning dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek kemuning.
    • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil uang kotak amal Masjid setiap hari dari tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan tanggal 22 Januari 2025 tanpa seizin saksi SARDI Als SA Bin M SUDIN selaku pengelola keuangan masjid, saksi SARDI Als SA Bin M SUDIN selaku pengelola keuangan masjid mengalami kerugian materil yang apabila dikalkulasikan adalah senilai kurang lebih Rp. 9.000.000,-(sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 362  Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana -------------------------------------

 

ATAU

Ketiga

 

---------- Bahwa Ia Terdakwa PINGKI AHMAD Als PINGKI Bin MA’AS pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 pada waktu yang tidak dapat diingat lagi atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Masjid Al-Ansar Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

    • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di pagi hari, terdakwa masuk ke dalam Masjid Al-Ansar Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau melalui pintu depan Masjid, ketika terdakwa melihat tidak ada orang di sekitar, terdakwa langsung membuka 3 (tiga) kotak amal Masjid menggunakan kunci yang terdakwa ambil di bawah sajadah imam, kemudian terdakwa mengambil uang yang berada di dalam kotak amal dan menyisakan uang pecahan uang dua ribuan, setelah berhasil mengambil uang dari 3 (tiga) kotak amal terdakwa pergi meninggalkan Masjid dan menggunakan uang tersebut untuk dibelanjakan dan membeli rokok.
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, Sekira Pukul 17.30 wib saksi SARDI Als SA Bin M SUDIN mengecek kotak Infaq masjid Al-Ansar dan menemukan 2 (dua) kotak infaq sudah kosong serta 1 (satu) kotak infaq uang nya berkurang hanya sisa uang dua ribuan, setelah melihat isi dalam kotak infaq saksi SARDI Als SA Bin M SUDIN menyampaikannya ke jemaah Masjid dan saksi IWAN AFRIANTO Als IWAN Bin ABDULLAH jika kotak infaq Masjid kosong, kemudian jemaah Masjid dan saksi IWAN AFRIANTO Als IWAN Bin ABDULLAH menyuruh untuk melihat CCTV Masjid, kemudian sekira Pukul 20.20 wib saksi SARDI Als SA Bin M SUDIN, saksi IWAN AFRIANTO Als IWAN Bin ABDULLAH dan jemaah Masjid mengecek CCTV Masjid dan di rekaman CCTV telihat terdakwa masuk dari pintu depan Masjid dan terdakwa terlihat membuka kotak infaq serta mengambil uang di dalam kotak infaq Masjid tersebut, setelah melihat rekaman cctv tersebut saksi SARDI Als SA Bin M SUDIN, saksi IWAN AFRIANTO Als IWAN Bin ABDULLAH beserta jamaah Masjid menunggu terdakwa di masjid namun terdakwa tidak kunjung datang ke Masjid.
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 januari 2025 sekira pukul 04.30 wib saksi SARDI Als SA Bin M SUDIN saksi IWAN AFRIANTO Als IWAN Bin ABDULLAH beserta jamaah Masjid melihat terdakwa sedang tidur di teras Masjid AL-ANSAR, selanjutnya sehabis sholat subuh saksi SARDI Als SA Bin M SUDIN, saksi IWAN AFRIANTO Als IWAN Bin ABDULLAH dan jamaah Masjid menanyakan perihal uang yang ada di dalam kotak infaq Masjid dan terdakwa mengakui benar telah mengambil tanpa izin uang yang ada di dalam 3 (tiga) kotak Infaq Masjid dengan menggunakan anak kunci yang ditemukan terdakwa di sajadah imam masjid, dan terdakwa mengakui jika terdakwa sudah mengambil tanpa izin uang yang ada di dalam kotak Infaq Masjid pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 pada pagi hari diwaktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, adapun uang yang berhasil terdakwa ambil dari 3 (tiga) kotak infaq masjid terdakwa gunakan untuk belanja dan membeli rokok, atas keterangan terdakwa tersebut saksi SARDI Als SA Bin M SUDIN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemuning dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek kemuning.
    • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil uang tanpa seizin saksi SARDI Als SA Bin M SUDIN selaku pengelola keuangan masjid pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, saksi SARDI Als SA Bin M SUDIN selaku pengelola keuangan masjid mengalami kerugian materil yang apabila dikalkulasikan adalah senilai kurang lebih Rp. 9.000.000,-(sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana ----

Pihak Dipublikasikan Ya