Dakwaan |
Pertama
-------- Bahwa terdakwa NASIR Als ACIK Bin JANTRA pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Gerilya Gg. Sepakat Jaya Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wib pada saat Terdakwa berada di pangkalan ojek pelabuhan rumah sakit Puri Husada, Terdakwa memesan narkotika jenis Ekstasi kepada teman Terdakwa yang bernama JEPRI (lidik) dengan mengatakan “ada inek (Ekstasi) nggak?“ kemudian saudara JEPRI (lidik) mengatakan “tunggu bentar aku telponkan kawan ku“, “kalau memang ada aku suruh aja antar kerumah acik“, kemudian sekira pukul 17.00 wib saudara JEPRI (lidik) datang ke rumah Terdakwa mengantarkan dan memberikan 1 (satu) butir pil Ekstasi kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudara JEPRI (lidik).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB pada saat Terdakwa berada di Pangkalan Ojek Rumah Sakit Puri Husada Terdakwa menghubungi saksi ADE KURNIAWAN Als KELING Bin NURDIN (dalam penuntutan terpisah) melalui telepon dengan mengatakan “ada buah tak?“ kemudian saksi ADE KURNIAWAN Als KELING Bin NURDIN (dalam penuntutan terpisah) menjawab “kalo sekarang tak ada cik, kalo jam lima mungkin ada“ kemudian Terdakwa mengatakan “iyalah, kalo ada nanti antarkan“, kemudian saksi ADE KURNIAWAN Als KELING Bin NURDIN (dalam penuntutan terpisah) mengatakan “berapa cik?“ kemudian Terdakwa menjawab “setengah“ kemudian saksi ADE KURNIAWAN Als KELING Bin NURDIN (dalam penuntutan terpisah) menjawab “siap cik“. Sekira pukul 17.00 wib pada saat Terdakwa berada dirumah, saksi ADE KURNIAWAN Als KELING Bin NURDIN (dalam penuntutan terpisah) datang menjumpai Terdakwa kemudian Terdakwa langsung memberikan uang kepada saksi ADE KURNIAWAN Als KELING Bin NURDIN (dalam penuntutan terpisah) sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan saksi ADE KURNIAWAN Als KELING Bin NURDIN memberikan Terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, setelah selesai transaksi saksi ADE KURNIAWAN Als KELING Bin NURDIN (dalam penuntutan terpisah) langsung pergi, terhadap narkotika jenis shabu dari saksi ADE KURNIAWAN Als KELING Bin NURDIN (dalam penuntutan terpisah) tersebut Terdakwa simpan di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa. Sekira pukul 23.30 wib Terdakwa mengeluarkan narkotika jenis shabu tersebut dari jok sepeda motor milik Terdakwa dan membawa kedalam kamar Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa mulai memaketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 11 (sebelas) paket guna untuk Terdakwa jual kembali.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib pada saat Terdakwa sedang berada di Pinggir Jalan Gerilya Gg. Sepakat Jaya Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saksi RIFAL WAHYUDI Bin DODY HARVIS, saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama rekan-rekan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan saksi M. SAFRI Bin ABUBAKAR dan saksi MUHAMMAD Bin TAHER, ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket pipet plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu ditemukan di tangan sebelah kiri Terdakwa;
- 8 (delapan) paket pipet plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu ditemukan dilantai kamar;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam bertuliskan great pomade yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan narkotika jenis ekstasi ditemukan dilantai kamar;
- 5 (lima) buah potongan pipet plastik ditemukan dilantai kamar;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik ditemukan dilantai kamar;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk heles ditemukan dilantai kamar;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo F7 warna hitam dengan nomor imei (1) : 869949036284873 dan nomor imei (2) : 869949036284865 dan dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 0823 8634 6695.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (Lampiran Surat No. 082/10297.00/2024) tanggal 13 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 8 (delapan) paket pipet plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) paket pipet plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan narkotika jenis ekstasi;
Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut diperoleh berat bersih narkorika sebesar 2,29 (dua koma dua sembilan) gram narkotika jenis shabu dan 0,12 (nol koma satu dua) gram narkotika jenis Ekstasi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB: 1737/NNF/2024 pada tanggal 22 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
2640/2024/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
2641/2024/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip MDMA
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 2640/2024/NNF, berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, barang bukti dengan Nomor: 2641/2024/NNF berupa pecahan Tablet Warna Biru, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
Keterangan:
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa benar Narkotika jenis shabu tersebut dibeli terdakwa dari saksi ADE KURNIAWAN Als KELING Bin NURDIN (dalam penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan tujuan Terdakwa untuk dijual kembali.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mengandung Metamfetamina dan MDMA tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa terdakwa NASIR Als ACIK Bin JANTRA pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Gerilya Gg. Sepakat Jaya Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi RIFAL WAHYUDI Bin DODY HARVIS, saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama rekan-rekan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan saksi M. SAFRI Bin ABUBAKAR dan saksi MUHAMMAD Bin TAHER, ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket pipet plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu ditemukan di tangan sebelah kiri Terdakwa;
- 8 (delapan) paket pipet plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu ditemukan dilantai kamar;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam bertuliskan great pomade yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan narkotika jenis ekstasi ditemukan dilantai kamar;
- 5 (lima) buah potongan pipet plastik ditemukan dilantai kamar;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik ditemukan dilantai kamar;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk heles ditemukan dilantai kamar;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo F7 warna hitam dengan nomor imei (1) : 869949036284873 dan nomor imei (2) : 869949036284865 dan dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 0823 8634 6695.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (Lampiran Surat No. 082/10297.00/2024) tanggal 13 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 8 (delapan) paket pipet plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) paket pipet plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan narkotika jenis ekstasi;
Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut diperoleh berat bersih narkorika sebesar 2,29 (dua koma dua sembilan) gram narkotika jenis shabu dan 0,12 (nol koma satu dua) gram narkotika jenis Ekstasi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB: 1737/NNF/2024 pada tanggal 22 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
2640/2024/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
2641/2024/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip MDMA
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 2640/2024/NNF, berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, barang bukti dengan Nomor: 2641/2024/NNF berupa pecahan Tablet Warna Biru, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
Keterangan:
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa benar Narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut adalah milik terdakwa dan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina dan MDMA tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------- |