Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tbh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup 1.Koperasi Cita Harapan
2.PT.Agro Sarimas Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Koperasi Cita Harapan
2PT.Agro Sarimas Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) Sekarang Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Menteri Kehutanan Republik Indonesia)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVESI

Menghukum PARA TERGUGAT supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas OBJEK SENGKETAmeskipun perkara a quo Belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);

 

PREMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  3. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas ±1544 (seribu lima ratus empat puluh empat ) hektar adalah merupakan Kawasan Hutan;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula,  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas  ±1544 (seribu lima ratus empat puluh empat) hektar dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu,Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) Sekarang (Menteri Kehutanan Republik Indonesia) dan melakukan pengawasan dan pemeliharaan berkala per 6 (enam) bulan;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 150.000.000.000,- (Seratus lima puluh milyar rupiah);
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya dengan cara tanggung renteng bersama, apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
  7. Menghukum TURUT TERGUGATuntuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dengan cara tanggung renteng bersama.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak