Dakwaan |
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 18.15 wib di depan rumah korban di Jl. Sederhana Gg Kacang Kel Tembilahan hulu Kec. Tembilahan hulu Kab. Inhil – Riau, Terdakwa ANDIMULIANI Als ANI Binti ANDI SADEK melakukan Tindak pidana penganiayaan ringan terhadap Saksi korban saudari RUGAYA Als GAYA Binti DAENG SENGIYANG, yaitu dengan cara menarik rambut saksi korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, sehingga pada saat itu Saksi korban saudari RUGAYA Als GAYA Binti DAENG SENGIYANG mengalami rasa sakit di area bagian kepalanya, namun tidak ada mengalami halangan untuk melakukan pekerjaan atau pencarian dan tidak ada menggangu aktivitas sehari hari.
- Guna mendapatkan keputusan dan kepastian hukum atas tindak pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh Terdakwa ANDIMULIANI Als ANI Binti ANDI SADEK, selanjutnya Terdakwa ANDIMULIANI Als ANI Binti ANDI SADEK dihadapkan pada persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 352 KUHPidana.
- Maka terhadap dakwaan ANDIMULIANI Als ANI Binti ANDI SADEK terdapat cukup bukti telah melakukan Tindak pidana penganiayaan ringan, atas tindak pidana penganiayaan ringan yang telah dilakukannya, terdakwa ANDIMULIANI Als ANI Binti ANDI SADEK dapat dituntut sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 352 KUHPidana, sebelum Penuntut menyampaikan tuntutannya, terlebihdahulu memperhatikan hal hal yang meringankan dan hal hal memberatkan antara lain :
|