Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
TAUFIK AKBAR Als TAUFIK Bin MUHAMMAD YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 198/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR –397 / L.4.14 / Eoh.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK AKBAR Als TAUFIK Bin MUHAMMAD YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa TAUFIK AKBAR Alias TAUFIK Bin MUHAMMAD YUNUS, pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah saksi SITI NURYANINGSIH yang beralamat di Desa Keritang RT.008 RW.002 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang melakukan adalah berhubungan sedarah menyimpang sederajat kedua, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa terdakwa TAUFIK AKBAR yang merupakan adik kandung saksi SITI NURYANINGSIH pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira jam 13.00 WIB menuju ke rumah saksi SITI NURYANINGSIH yang beralamat di Desa Keritang RT.008 RW.002 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dirumah saksi SITI NURYANINGSIH, lalu terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH dengan tujuan untuk digunakan menuju ke Pasar Desa Keritang sebentar, lalu saksi SITI NURYANINGSIH meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH kepada terdakwa dengan cara memberikan kunci 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH kepada terdakwa, setelah terdakwa menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH, lalu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH keluar dari rumah saksi SITI NURYANINGSIH menuju ke rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Dusun Kerampal Desa Sinamak Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dirumah orang tua terdakwa, terdakwa hanya singgah sebentar dirumah orang tua terdakwa, lalu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH menuju ke rumah sdr.JEFRI (DPO/belum tertangkap) yang beralamat di Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dirumah sdr.JEFRI, lalu terdakwa meminta kepada sdr.JEFRI agar menunjukkan tempat menggadaikan sepeda motor, kemudian sdr.JEFRI memberitahu terdakwa bahwa sdr.PINDRA (DPO/belum tertangkap) (DPO/belum tertangkap) adalah orang yang biasa menerima gadai suatu barang berupa sepeda motor, lalu terdakwa bersama sdr.JEFRI sekira jam 15.00 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH menuju ke Desa Air Molek Kecamatan Pasir Penyu untuk menemui sdr.PINDRA dengan tujuan untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH, sesampainya terdakwa dan sdr.JEFRI di daerah Desa Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, kemudian terdakwa dan sdr.JEFRI menemui sdr.PINDRA di sebuah lapangan volly yang berada di Desa Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, kemudian terdakwa meminjam uang kepada sdr.PINDRA dengan total sebesar Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SITI NURYANINGSIH menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH kepada sdr.PINDRA sebagai jaminan gadai terhadap peminjaman uang sebesar Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr.PINDRA (DPO/belum tertangkap) (DPO/belum tertangkap).
  • Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Saudara Kandung dengan Nomor : 127/SPSK/KRT/VIII/2024 yang dikeluarkan dari Kepala Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 21 Agustus 2024 yang di tandatangani oleh ADE IRFAN selaku Kasi Kesejahteraan Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan bahwa benar terdakwa merupakan adik kandung dari saksi SITI NURYANINGSIH.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menyerahkan kembali 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH kepada saksi SITI NURYANINGSIH hingga terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SITI NURYANINGSIH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.27.900.000,- (dua puluh tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 376 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua  

-------- Bahwa ia terdakwa TAUFIK AKBAR Alias TAUFIK Bin MUHAMMAD YUNUS, pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah saksi SITI NURYANINGSIH yang beralamat di Desa Keritang RT.008 RW.002 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa terdakwa TAUFIK AKBAR pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira jam 13.00 WIB menuju ke rumah saksi SITI NURYANINGSIH yang beralamat di Desa Keritang RT.008 RW.002 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dirumah saksi SITI NURYANINGSIH, lalu terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH dengan tujuan untuk digunakan menuju ke Pasar Desa Keritang sebentar, lalu saksi SITI NURYANINGSIH meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH kepada terdakwa dengan cara memberikan kunci 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH kepada terdakwa, setelah terdakwa menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH, lalu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH keluar dari rumah saksi SITI NURYANINGSIH menuju ke rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Dusun Kerampal Desa Sinamak Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dirumah orang tua terdakwa, terdakwa hanya singgah sebentar dirumah orang tua terdakwa, lalu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH menuju ke rumah sdr.JEFRI (DPO/belum tertangkap) yang beralamat di Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dirumah sdr.JEFRI, lalu terdakwa meminta kepada sdr.JEFRI agar menunjukkan tempat menggadaikan sepeda motor, kemudian sdr.JEFRI memberitahu terdakwa bahwa sdr.PINDRA (DPO/belum tertangkap) (DPO/belum tertangkap) adalah orang yang biasa menerima gadai suatu barang berupa sepeda motor, lalu terdakwa bersama sdr.JEFRI sekira jam 15.00 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH menuju ke Desa Air Molek Kecamatan Pasir Penyu untuk menemui sdr.PINDRA dengan tujuan untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH, sesampainya terdakwa dan sdr.JEFRI di daerah Desa Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, kemudian terdakwa dan sdr.JEFRI menemui sdr.PINDRA di sebuah lapangan volly yang berada di Desa Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, kemudian terdakwa meminjam uang kepada sdr.PINDRA dengan total sebesar Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SITI NURYANINGSIH menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH kepada sdr.PINDRA sebagai jaminan gadai terhadap peminjaman uang sebesar Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr.PINDRA (DPO/belum tertangkap) (DPO/belum tertangkap) .
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menyerahkan kembali 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH kepada saksi SITI NURYANINGSIH hingga terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SITI NURYANINGSIH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.27.900.000,- (dua puluh tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

-------- Bahwa ia terdakwa TAUFIK AKBAR Alias TAUFIK Bin MUHAMMAD YUNUS, pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah saksi SITI NURYANINGSIH yang beralamat di Desa Keritang RT.008 RW.002 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa terdakwa TAUFIK AKBAR pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira jam 13.00 WIB menuju ke rumah saksi SITI NURYANINGSIH yang beralamat di Desa Keritang RT.008 RW.002 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dirumah saksi SITI NURYANINGSIH, lalu terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH dengan tujuan untuk digunakan menuju ke Pasar Desa Keritang sebentar, lalu saksi SITI NURYANINGSIH meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH kepada terdakwa dengan cara memberikan kunci 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH kepada terdakwa, setelah terdakwa menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH, terdakwa tidak pergi menuju ke Pasar Desa Keritang, terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH keluar dari rumah saksi SITI NURYANINGSIH menuju ke rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Dusun Kerampal Desa Sinamak Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dirumah orang tua terdakwa, terdakwa hanya singgah sebentar dirumah orang tua terdakwa, lalu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH menuju ke rumah sdr.JEFRI (DPO/belum tertangkap) yang beralamat di Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dirumah sdr.JEFRI, lalu terdakwa meminta kepada sdr.JEFRI agar menunjukkan tempat menggadaikan sepeda motor, kemudian sdr.JEFRI memberitahu terdakwa bahwa sdr.PINDRA (DPO/belum tertangkap) (DPO/belum tertangkap) adalah orang yang biasa menerima gadai suatu barang berupa sepeda motor, lalu terdakwa bersama sdr.JEFRI sekira jam 15.00 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH menuju ke Desa Air Molek Kecamatan Pasir Penyu untuk menemui sdr.PINDRA dengan tujuan untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH, sesampainya terdakwa dan sdr.JEFRI di daerah Desa Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, kemudian terdakwa dan sdr.JEFRI menemui sdr.PINDRA di sebuah lapangan volly yang berada di Desa Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, kemudian terdakwa meminjam uang kepada sdr.PINDRA dengan total sebesar Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SITI NURYANINGSIH menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH kepada sdr.PINDRA sebagai jaminan gadai terhadap peminjaman uang sebesar Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr.PINDRA (DPO/belum tertangkap) (DPO/belum tertangkap) .
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menyerahkan kembali 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5009 BAF milik saksi SITI NURYANINGSIH kepada saksi SITI NURYANINGSIH hingga terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SITI NURYANINGSIH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.27.900.000,- (dua puluh tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya