Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Tbh MEMORY ELJULIUS L WULANTORO Alias RIO Bin WAGINO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/824/IX/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MEMORY ELJULIUS L
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WULANTORO Alias RIO Bin WAGINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Kamis tanggal tanggal 16 September 2021 sekira pukul 16.00 Wib di di lahan yang merupakan bekas dermaga yang terletak di Jl. Terusan Mas Prt 20 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir-Riau., Terdakwa WULANTORO Als RIO Bin WAGINO telah melakukan Tindak Pidana pencurian terhadap barang berupa 3 (tiga) potong besi siu penyangga batcing Plant milik PT. CITRA ANDIKA dengan nilai kerugian + Rp. 1.000.000,- Pencurian dimaksud dilakukan terdakwa dengan cara awalnya pada Pada hari kamis Tanggal 16 September 2021 sekira pukul 14.00 Wib tersangka dalam perjalanan dari Desa Sungai Perak menuju Tembilahan Kelurahan Tembilahan Kota , saat melintasi Parit 20 Jalan Terusan Mas Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kota Kab. Inhil-Riau,  tersangka yang sedang melintas melihat 1 (satu) unit Batcing Plant yang ada di sebuah lahan kosong bekas dermaga, adapun posisi Batcing Plant dimaksud terlihat dari jalan sebab lahan dimaksud lahan terbuka dan tidak berpagar serta dalam kondisi penuh semak-semak. Melihat Batcing Plant dimaksud, timbul niat tersangka untuk mengambil besi siku yang merupakan tiang penyangga Batcing Plant tersebut namun karena tersangka melihat besi-besi dimaksud dalam keadaa terbaut sehingga kemudian tersangka setiba di Tembilahan kemudian meminjam 1 (satu) unit Kunci inggris dari temannya sopir truck dan kemudian kembali ke parit 20 Jalan terusan Mas dimana Batcing Plant dimaksud berada dan setiba di parit 20 selanjutnya tersangka langsung membuka baut besi siku tiang penyangga Batcing plant tersebut hingga 3 (tiga) potong besi siku terpisah dari batcing plant, selanjutnya tersangka membawa 3 (tiga) potong besi siku beserta 6 (enam) pasang baut mur menuju Tembilahan namun ketika tiba di parit 16 Jalan terusan mas, tersangka di berhentikan oleh saudara EKA PRIA ADITYA YUDA als YUDA Bin SUDIRMAN dan saduara SAID ELMI KURNIAWAN Bin SAID ALWI yang merupakan Karyawan PT. CITRA ANDIKA, selanjutnya setelah mengetahui jika besi yang dibawa oleh tersangka dimaksud merupakan besi batcing plant milik PT. CITRA ANDIKA, dan tersangka mengambil barang dimaksud tanpa seizin pihak PT. CITRA ANDIKA sehingga kemudian tindakan tersangka dimaksud dilaporkan kepada pihak kepolisian.

 

II.      Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana pencurian yang dilakukan oleh terdakwa WULANTORO Als RIO Bin WAGINO, terdakwa WULANTORO Als RIO Bin WAGINO dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHPidana.

 

III.     Sesuai dengan Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP,maka kerugian atas tindak pencurian tersebut sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang masuk dalam kategori tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHP.

 

IV.    Untuk selanjutnya dimohon yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana pencurian ringan atas nama terdakwa WULANTORO Als RIO Bin WAGINO dalam persidangan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya