Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2025/PN Tbh 1.BAGUS PRANATA, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
DEDI Bin USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 222 / L.4.14 / Eoh.2 / 04 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAGUS PRANATA, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI Bin USMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------- Bahwa ia Terdakwa DEDI Bin USMAN pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025,  bertempat di teras halaman rumah saksi MUHAMMAD AMIN Bin BASEK yang beralamat di Parit 25/Parit Cinta Kasih Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari hari senin 10 Februari 2025 sekira pukul 02.45 wib saksi SAFARUDDIN Als SAFAR Bin AHMAD melihat ada orang yang mencurigakan yang berada di depan rumah saksi SAFARUDDIN Als SAFAR Bin AHMAD, selanjutnya Saksi SAFARUDDIN Als SAFAR Bin AHMAD mematikan lampu rumah dan melihat Terdakwa mengintip ke dalam rumah saksi SAFARUDDIN Als SAFAR Bin AHMAD, melihat hal tersebut kemudian saksi SAFARUDDIN Als SAFAR Bin AHMAD meneriaki Terdakwa dengan mengatakan “WOY NGAPAIN KAU DISITU”, setelah terdakwa mendengar teriakan dari saksi SAFARUDDIN Als SAFAR Bin AHMAD, Terdakwa pergi melarikan diri, atas kejadian tersebut selanjutnya saksi SAFARUDDIN Als SAFAR Bin AHMAD menelfon saksi MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin LATANG dengan mengatakan “ADA ORANG MENCURIGAKAN MENGINTIP RUMAH SAYA SEPERTI DIA MALING”, kemudian saksi MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin LATANG menjawab “O IYA IYA”, setelah diberi informasi tersebut saksi MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin LATANG mengendapendap keluar dari rumah nya menuju pohon pisang yang berjarak ±7 s/d 10 meter dari rumah saksi MUHAMMAD AMIN Bin BASEK untuk bersembunyi, yang pada saat itu saksi MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin LATANG melihat Terdakwa menuju pekarangan rumah saksi korban MUHAMMAD AMIN Bin BASEK lalu masuk kedalam rumah halaman rumah korban MUHAMMAD AMIN Bin BASEK yang dikelilingi oleh pagar dengan cara melangkahi pagar rumah, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) sepeda UNITED warna kuning milik saksi MUHAMMAD AMIN Bin BASEK keluar dari teras rumah Korban MUHAMMAD AMIN Bin BASEK melalui pintu pagar teras rumah korban MUHAMMAD AMIN Bin BASEK yang telah dibuka oleh terdakwa hingga kemudian terdakwa berhasil untuk mengeluarkan 1 (satu) sepeda UNITED warna kuning milik saksi MUHAMMAD AMIN Bin BASEK dari rumah saksi MUHAMMAD AMIN Bin BASEK, atas tindakan terdakwa tersebut saksi MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin LATANG melihat dan berteriak “maling” berulang kali dan pada saat itu juga Terdakwapun langsung turun dari sepeda milik saksi MUHAMMAD AMIN Bin BASEK lalu berlari ke arah jalan menuju parit 21 kearah PLTU sedangkan sepeda milik saksi korban MUHAMMAD AMIN Bin BASEK ditinggalkan begitu saja di pekarangan rumah saksi korban MUHAMMAD AMIN Bin BASEK.
  • Bahwa selanjutnya saksi MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin LATANG mengabarin saksi SAFARUDDIN Als SAFAR Bin AHMAD bahwa Terdakwa melarikan diri ke arah jalan depan PLTU, kemudian saksi MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin LATANG menghubungi teman nya yaitu security dari PLTU dengan berkata “MINTAH TOLONG LIHATLIHAT KAN DI JALAN DEPAN PLTU KAYA NYA ADA MALING, SEBENTAR LAGI SAYA MENUJU KE PLTU” kemudian teman saksi SAFRUDDIN Als SAFAR Bin AHMAD menjawab “ OKE OKE” selanjutnya saksi MUHAMMAD ARIS Bin LATANG menuju ke PLTU, setibanya di Pos Security saksi MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin AHMAD melihat terdakwa sudah diamankan oleh security PLTU dan kemudian saksi MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin AHMAD menghampiri Terdakwa dan bertanya “NGAPAIN KAU TADI NGINTIP-NGINTIP DEPAN RUMAH SAYA”  kemudian Terdakwa menjawab “ TIDAK ADA LA BANG, AKU CUMAN MAU MINJAM SEPEDA”  kemudian saksi MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin AHMAD menjawab “MANA ADA ORANG MINJAM SEPEDA SUBUHSUBUH TIDAK IZIN SAMA YANG PUNYA” selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Saksi MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin AHMAD ke rumah saksi MUHAMMAD AMIN Bin BASEK dan saksi MUHAMMAD AMIN Bin BASEK tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa mengambil mengambil 1 (satu) unit sepeda UNITED warna kuning milik saksi MUHAMMAD AMIN Bin BASEK, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres inhil untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tanpa izin saksi MUHAMMAD AMIN Bin BASEK mengambil 1 (satu) unit sepeda UNITED warna kuning dari halaman depan rumah yang dikelilingi pagar, Saksi Korban MUHAMMAD AMIN Bin BASEK mengalami kerugian  materil sebesar Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP -------------------------------------------------------------

 

 

Atau

Kedua

 

-------- Bahwa ia Terdakwa DEDI Bin USMAN pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025,  bertempat di teras halaman rumah saksi MUHAMMAD AMIN Bin BASEK yang beralamat di Parit 25/Parit Cinta Kasih Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari hari senin 10 Februari 2025 sekira pukul 02.45 wib saksi SAFARUDDIN Als SAFAR Bin AHMAD melihat ada orang yang mencurigakan yang berada di depan rumah saksi SAFARUDDIN Als SAFAR Bin AHMAD, selanjutnya Saksi SAFARUDDIN Als SAFAR Bin AHMAD mematikan lampu rumah dan melihat Terdakwa mengintip ke dalam rumah saksi SAFARUDDIN Als SAFAR Bin AHMAD, melihat hal tersebut kemudian saksi SAFARUDDIN Als SAFAR Bin AHMAD meneriaki Terdakwa dengan mengatakan “WOY NGAPAIN KAU DISITU”, setelah terdakwa mendengar teriakan dari saksi SAFARUDDIN Als SAFAR Bin AHMAD, Terdakwa pergi melarikan diri, atas kejadian tersebut selanjutnya saksi SAFARUDDIN Als SAFAR Bin AHMAD menelfon saksi MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin LATANG dengan mengatakan “ADA ORANG MENCURIGAKAN MENGINTIP RUMAH SAYA SEPERTI DIA MALING”, kemudian saksi MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin LATANG menjawab “O IYA IYA”, setelah diberi informasi tersebut saksi MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin LATANG mengendapendap keluar dari rumah nya menuju pohon pisang yang berjarak ±7 s/d 10 meter dari rumah saksi MUHAMMAD AMIN Bin BASEK untuk bersembunyi, yang pada saat itu saksi MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin LATANG melihat Terdakwa menuju pekarangan rumah saksi korban MUHAMMAD AMIN Bin BASEK lalu masuk kedalam rumah halaman rumah korban MUHAMMAD AMIN Bin BASEK yang dikelilingi oleh pagar, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) sepeda UNITED warna kuning milik saksi MUHAMMAD AMIN Bin BASEK dan keluar dari teras rumah korban MUHAMMAD AMIN Bin BASEK melalui pintu pagar teras rumah korban MUHAMMAD AMIN Bin BASEK yang telah dibuka oleh terdakwa hingga kemudian terdakwa berhasil untuk mengeluarkan 1 (satu) sepeda UNITED warna kuning milik saksi MUHAMMAD AMIN Bin BASEK dari rumah saksi MUHAMMAD AMIN Bin BASEK, atas tindakan terdakwa tersebut saksi MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin LATANG melihat dan berteriak “maling” berulang kali dan pada saat itu juga Terdakwapun langsung turun dari sepeda milik saksi MUHAMMAD AMIN Bin BASEK lalu berlari ke arah jalan menuju parit 21 kearah PLTU sedangkan sepeda milik saksi korban MUHAMMAD AMIN Bin BASEK ditinggalkan begitu saja di pekarangan rumah saksi korban MUHAMMAD AMIN Bin BASEK.
  • Bahwa selanjutnya saksi MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin LATANG mengabarin saksi SAFARUDDIN Als SAFAR Bin AHMAD bahwa Terdakwa melarikan diri ke arah jalan depan PLTU, kemudian saksi MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin LATANG menghubungi teman nya yaitu security dari PLTU dengan berkata “MINTAH TOLONG LIHATLIHAT KAN DI JALAN DEPAN PLTU KAYA NYA ADA MALING, SEBENTAR LAGI SAYA MENUJU KE PLTU” kemudian teman saksi SAFRUDDIN Als SAFAR Bin AHMAD menjawab “ OKE OKE” selanjutnya saksi MUHAMMAD ARIS Bin LATANG menuju ke PLTU, setibanya di Pos Security saksi MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin AHMAD melihat terdakwa sudah diamankan oleh security PLTU dan kemudian saksi MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin AHMAD menghampiri Terdakwa dan bertanya “NGAPAIN KAU TADI NGINTIP-NGINTIP DEPAN RUMAH SAYA”  kemudian Terdakwa menjawab “ TIDAK ADA LA BANG, AKU CUMAN MAU MINJAM SEPEDA”  kemudian saksi MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin AHMAD menjawab “MANA ADA ORANG MINJAM SEPEDA SUBUHSUBUH TIDAK IZIN SAMA YANG PUNYA” selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Saksi MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin AHMAD ke rumah saksi MUHAMMAD AMIN Bin BASEK dan saksi MUHAMMAD AMIN Bin BASEK tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa mengambil mengambil 1 (satu) unit sepeda UNITED warna kuning milik saksi MUHAMMAD AMIN Bin BASEK, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres inhil untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tanpa izin saksi MUHAMMAD AMIN Bin BASEK mengambil 1 (satu) unit sepeda UNITED warna kuning dari halaman depan rumah yang dikelilingi pagar, Saksi Korban MUHAMMAD AMIN Bin BASEK mengalami kerugian  materil sebesar Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya