Petitum |
DALAM PETITUM
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
- Menetapkan Hutang Tergugat sebesar Rp. 20.000.000,-, (dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang secara kontan dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya
- Menghukum Tergugat apabila tidak dilaksanakan pembayaran hutang secara kontan maka pihak Penggugat berhak menyita barang berharga milik Tergugat dengan keseuaian harga barang dan hutang.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). |