Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR
JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212
Kab. Indragiri Hilir
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-305/TMBIL/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
FIRMAN BIN ABD. WAHAB
|
Tempat lahir
|
:
|
Sungai Bela
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
21 Tahun / 06 Januari 2003
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Panglima Lasa RT.001/RW.001, Desa Sungai Belah, Kecamatan Kuindra, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Penangkapan
|
:
|
25 September 2024
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
|
a.
|
Penyidik
|
:
|
Rutan sejak tanggal 26 September 2024 s/d 15 Oktober 2024
|
b.
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 16 Oktober 2024 s/d 24 November 2024
|
c.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 13 November 2024 s/d 02 Desember 2024
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN :
KESATU
-----Bahwa Terdakwa FIRMAN BIN ABD. WAHAB pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Rumah Saksi Santi Binti Ismail yang beralamat di Jalan Panglima Lasa, RT.001/RW.001 Desa Sungai Belah, Kecamatan Kuindra, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri, atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” yang dilakukan Terdakwa Firman Bin Abd. Wahab, dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 02.30 WIB Terdakwa berada di Rumah Saudara Ardam sedang bermain telepon genggam milik adiknya kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambil telepon genggam di rumah Saksi Santi Binti Ismail dikarenakan tidak ada laki-laki yang tinggal di rumah tersebut selanjutnya sekitar pukul 03.30 WIB Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah sudip (belahan bambu yang runcing) dan menggunakan penutup wajah pergi menuju Rumah Saksi Santi Binti Ismail setelah sampai Terdakwa berjalan menuju ke bawah rumah kemudian Terdakwa menggeser lantai kamar mandi yang terbuat dari kayu setelah itu Terdakwa naik ke atas rumah selanjutnya Terdakwa mencongkel pintu dengan menggunakan sudip yang dibawa selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ruang tengah dan melihat Saksi Santi Binti Ismail sedang tidur kemudian berjalan ke arah 1 (satu) buah alat cas telepon genggam untuk memastikan keberadaan telepon genggam milik Saksi Santi Binti Ismail;
- Bahwa setelah itu Saksi Santi Binti Ismail terbangun dan berteriak setelah itu Terdakwa mendekati Saksi Santi Binti Ismail dan meninju lengan kiri Saksi Santi Binti Ismail sebanyak dua kali kemudian Terdakwa menutup mulut Saksi Santi Binti Ismail dengan menggunakan celana yang digunakan Terdakwa untuk menutup wajah selanjutnya dikarenakan Saksi Santi Binti Ismail masih berteriak, Terdakwa menusuk lengan kiri Saksi Santi Binti Ismail dengan menggunakan 1 (satu) buah sudip (belahan bambu yang runcing) setelah itu Terdakwa lari meninggalkan rumah Saksi Santi Binti Ismail;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 100.3.9/PKM-SPT/IX/2024/355 tanggal 25 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. M. Ikhsan sebagai Dokter UPT Puskesmas Sapat Kecamatan Kuala Indragiri, telah memeriksa seorang Perempuan yang bernama Santi, umur 39 tahun dengan hasil pemeriksaan :
- Kepala : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
- Wajah : pada pipi sebelah kiri terdapat luka dengan Panjang 3x1 cm;
- Mata : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
- Hidung : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
- Mulut : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
- Telinga : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
- Leher : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
- Dagu : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
- Dada : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
- Punggung : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
- Perut : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
- Anggota gerak atas : pada lengan tangan sebelah kiri terdapat luka tusuk dengan Panjang 1,2 x 3 cm;
- Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang Perempuan yang menurut surat permintaan visum berumur tiga puluh Sembilan tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka pada bagian pipi sebelah kiri sepanjang 3x1 cm yang diduga akibat cakaran dan terdapat luka tusuk pada lengan tangan sebelah kiri, yang diduga akibat benda tajam. Demikian visum et repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah jabatan.
- Bahwa Terdakwa mempunyai niat jahat untuk mengambil barang berupa telepon genggam (handphone) milik Saksi Santi Binti Ismail, setelah itu terdapat permulaan pelaksanaan yaitu Terdakwa masuk ke dalam Rumah Saksi Santi Binti Ismail dan mendekati alat cas telepon genggam untuk memastikan keberadaan telepon genggam milik Saksi Santi Binti Ismail selanjutnya kehendak dari Terdakwa mengambil barang berupa telepon genggam (handphone) milik Saksi Santi Binti Ismail tidak selesai atau terwujud dikarenakan sesuatu yang berada di luar kendali dari Terdakwa, yaitu Saksi Santi Binti Ismail terbangun dan berteriak kemudian Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi Santi Binti Ismail setelah itu lari meninggalkan Rumah Saksi Santi Binti Ismail”.
-----Perbuatan Terdakwa Firman Bin Abd. Wahab, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-3 jo. Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa FIRMAN BIN ABD. WAHAB pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Rumah Saksi Santi Binti Ismail yang beralamat di Jalan Panglima Lasa, RT.001/RW.001 Desa Sungai Belah, Kecamatan Kuindra, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” yang dilakukan Terdakwa Firman Bin Abd. Wahab, dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 02.30 WIB Terdakwa berada di Rumah Saudara Ardam sedang bermain telepon genggam milik adiknya kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambil telepon genggam di rumah Saksi Santi Binti Ismail dikarenakan tidak ada laki-laki yang tinggal di rumah tersebut selanjutnya sekitar pukul 03.30 WIB Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah sudip (belahan bambu yang runcing) dan menggunakan penutup wajah pergi menuju Rumah Saksi Santi Binti Ismail setelah sampai Terdakwa berjalan menuju belakang rumah kemudian Terdakwa mencongkel pintu dengan menggunakan sudip yang dibawa selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ruang tengah dan melihat Saksi Santi Binti Ismail sedang tidur kemudian berjalan ke arah 1 (satu) buah alat cas telepon genggam untuk memastikan keberadaan telepon genggam milik Saksi Santi Binti Ismail setelah itu Saksi Santi Binti Ismail terbangun dan berteriak setelah itu Terdakwa lari meninggalkan rumah Saksi Santi Binti Ismail;
- Bahwa Terdakwa mempunyai niat jahat untuk mengambil barang berupa telepon genggam (handphone) milik Saksi Santi Binti Ismail, setelah itu terdapat permulaan pelaksanaan yaitu Terdakwa masuk ke dalam Rumah Saksi Santi Binti Ismail dan mendekati alat cas telepon genggam untuk memastikan keberadaan telepon genggam milik Saksi Santi Binti Ismail selanjutnya kehendak dari Terdakwa mengambil barang berupa telepon genggam (handphone) milik Saksi Santi Binti Ismail tidak selesai atau terwujud dikarenakan sesuatu yang berada di luar kendali dari Terdakwa, yaitu Saksi Santi Binti Ismail terbangun dan berteriak kemudian Terdakwa lari meninggalkan Rumah Saksi Santi Binti Ismail.
-----Perbuatan Terdakwa Firman Bin Abd. Wahab, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-3 jo. Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---
ATAU
KETIGA
-----Bahwa Terdakwa FIRMAN BIN ABD. WAHAB pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Rumah Saksi Santi Binti Ismail yang beralamat di Jalan Panglima Lasa, RT.001/RW.001 Desa Sungai Belah, Kecamatan Kuindra, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “melakukan penganiayaan” yang dilakukan Terdakwa Firman Bin Abd. Wahab, dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah sudip (belahan bambu yang runcing) dan menggunakan penutup wajah pergi menuju Rumah Saksi Santi Binti Ismail setelah sampai Terdakwa berjalan menuju belakang rumah kemudian Terdakwa menggeser lantai kamar mandi yang terbuat dari kayu setelah itu Terdakwa masuk dan mencongkel pintu dengan menggunakan sudip yang dibawa selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ruang tengah dan melihat Saksi Santi Binti Ismail sedang tidur kemudian berjalan ke arah 1 (satu) buah alat cas telepon genggam selanjutnya Saksi Santi Binti Ismail terbangun dan berteriak setelah itu Terdakwa mendekati Saksi Santi Binti Ismail dan meninju lengan kiri Saksi Santi Binti Ismail sebanyak dua kali kemudian Terdakwa menutup mulut Saksi Santi Binti Ismail dengan menggunakan celana yang digunakan Terdakwa untuk menutup wajah selanjutnya dikarenakan Saksi Santi Binti Ismail masih berteriak, Terdakwa menusuk lengan kiri Saksi Santi Binti Ismail dengan menggunakan 1 (satu) buah sudip (belahan bambu yang runcing) setelah itu Terdakwa lari meninggalkan rumah Saksi Santi Binti Ismail;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 100.3.9/PKM-SPT/IX/2024/355 tanggal 25 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. M. Ikhsan sebagai Dokter UPT Puskesmas Sapat Kecamatan Kuala Indragiri, telah memeriksa seorang Perempuan yang bernama Santi, umur 39 tahun dengan hasil pemeriksaan :
- Kepala : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
- Wajah : pada pipi sebelah kiri terdapat luka dengan Panjang 3x1 cm;
- Mata : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
- Hidung : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
- Mulut : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
- Telinga : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
- Leher : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
- Dagu : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
- Dada : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
- Punggung : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
- Perut : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
- Anggota gerak atas : pada lengan tangan sebelah kiri terdapat luka tusuk dengan Panjang 1,2 x 3 cm;
- Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang Perempuan yang menurut surat permintaan visum berumur tiga puluh Sembilan tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka pada bagian pipi sebelah kiri sepanjang 3x1 cm yang diduga akibat cakaran dan terdapat luka tusuk pada lengan tangan sebelah kiri, yang diduga akibat benda tajam. Demikian visum et repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah jabatan.
-----Perbuatan Terdakwa Firman Bin Abd. Wahab, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------
Tembilahan, 20 November 2024
PENUNTUT UMUM,
WINDU HARIMIKA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960120 202012 1 007
|
|