Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 126 huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang KeImigrasi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Riau Cq. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|