Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Tbh Firdaus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Firdaus
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohonan Tersebut

2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah Kutipan Kelahiran yang dikeuarkan oleh Dinas Disduk Dan Pencapil Nomor 1404-LT-31122014-0015 yang sebelumnya Firdaus menjadi Muhammad Firdaus serta Buinah menjadi Boinah dan Tanggal Lahir 05-April-2003 menjadi 04-Mei-2003.

3.Memerintahkan pejabat/pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengganti Nama dan Tanggal Lahir Pemohon dari Firdaus menjadi Muhammad Firdaus serta Buinah menjadi Boinah dan 05-April-2003 menjadi 04-Mei-2003 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1404-LT-31122014-0015 tanggal 31 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas DISDUK DAN PENCAPIL Kabupaten Indragiri Hilir tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88