Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Tbh 1.Nursiah
2.Dahlia
3.Darwis
4.Dahlan
5.Siti Aisa
1.Koperasi Cita Harapan c.q Ketua M.Haris
2.Sahrano
3.PT.Agro Sarimas Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nursiah
2Dahlia
3Darwis
4Dahlan
5Siti Aisa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Soni, S.H.M.H.,C.Md.,C.CANursiah
2Soni, S.H.M.H.,C.Md.,C.CADahlia
3Soni, S.H.M.H.,C.Md.,C.CADarwis
4Soni, S.H.M.H.,C.Md.,C.CADahlan
5Soni, S.H.M.H.,C.Md.,C.CASiti Aisa
Tergugat
NoNama
1Koperasi Cita Harapan c.q Ketua M.Haris
2Sahrano
3PT.Agro Sarimas Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir Cq Bupati Kabupaten Indragiri Hilir
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
A Dalam Provisi
1 Menerima dan mengabulkan gugatan dalam Provisi untuk seluruhnya
2 Menyatakan dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat III untuk menghentikan sementara aktifitas apapun diatas lahan Para Penggugat seluas  1200 Hektar yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Tempuling SekarangDesa Pekan Tua Kecamatan Kempas dan Desa PancurKecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riauyang telah ditanami sawit maupun yang belum ditanami kebun kelapa sawit sampai adanya  Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
B Dalam Pokok Perkara
1 Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
2 Menyatakan perbuatan Tergugat I  II dan Tergugat III yang tidak menyerahkankebun plasmaKelompok Tani Sumber Sejati kepada Alm Badawi seluas  1200 hektar yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Tempuling SekarangDesa Pekan Tua Kecamatan Kempas dan Desa PancurKecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau merupakan perbuatan melawan hukum
3 Menyatakan perbuatan Tergugat I II dan Tergugat III yang tidak menyerahkan kebun Plasma Kelompok Tani Sumber Sejati milik ParaPenggugat seluas 1200 Hektar yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Tempuling SekarangDesa Pekan Tua Kecamatan Kempas dan Desa PancurKecamatan   Kritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau merupakan perbuatan melawan hukum
4 Menghukum agar Tergugat III dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil kepada paraPara Penggugat sebesar Rp 10000000000 Sepuluh Miliar Rupiah
5 Menghukum Tergugat I dan Tergugat I membayar uang paksa dwang soom sebesar Rp 5000000Lima juta rupiahhari apa bila lalai dalam memenuhi putusan perkara ini
6 Menghukum agar Tergugat I II dan Tergugat III mengembalikan dan atau menyerahkan lahan Kelompok Tani Sumber SejatiAlm Badawi seluas  1200 Hektar yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Tempuling SekarangDesa Pekantua Kecamatan Kempas dan Desa PancurKecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau kepada Para Penggugat selaku Ahli Waris dari Alm Badawi
7 Menghukum Tergugat I II dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara aquo
 
Subsidair
Apabila Ketua  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan berpendapat lain Mohon Putusan yang seadiladilnya Ex Aquo Et Bono
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88