Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2024/PN Tbh SAMSINAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Sabtu, 16 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAMSINAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tahun lahir pada akta kelahiran anak pemohon AISHWA INDRATNO pada akta kelahiran No. 1404-LT-02042024-0053 yang lahir pada tanggal 10 November 2020 menjadi 10 November 2018
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indragiri Hilir setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak pemohon
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak