Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa ia terdakwa EDY ALS ATI Anak dari SUITO KIKONG bersama-sama dengan Abdurahman Als Mang (Daftar Pencarian Orang Kepolisian Air dan Udara) pada hari Senin 10 Februari 2025 sekira jam 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Sungai Laut – Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan titik koordinat 00?33’52.50”S 103?42’53.94”E atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dalam Pasal 26 Ayat (1). Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu 15 Januari 2025 sekira jam 05.00 Wib terdakwa memerintahkan Sdr. Abdurahman Als Mang selaku Nakhoda atau orang yang dipekerjakan dan digaji oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Arpandi Als Pandi, Irwan Kurniawan Als Iwan Als Irwan, Mubasirin Als Irin dan Jamal Saputra Als Jamal selaku anak buah kapal (ABK) untuk berangkat pergi mencari dan menangkap udang dengan menggunakan KM. Hasil Karya-03 GT.16 milik terdakwa di perairan Kuala Enok hingga perbatasan perairan Kuala Tungkal-Jambi dengan menggunakan jaring Trawl atau yang disebut juga Togo dengan mata jaring berbentuk kantong persegi yang panjangnya lebih kurang ± 13 (tiga belas) depa dengan mata jaring sebesar 1 (satu) - 1½ (satu setengah) inchi dengan cara melemparkan jaring tersebut ke laut dengan kapal dalam keadaan berjalan beberapa ratus meter dan lebih kurang ± 3 (tiga) jam kemudian jaring tersebut diangkat dengan cara ditarik ke atas kapal, lalu diulangi lagi hingga mendapatkan tangkapan ikan maupun udang dengan hasil yang lebih banyak, dimana dalam sehari dapat dilakukan 3 (tiga) kali penangkapan di tempat yang berbeda namun masih berada di wilayah perairan Kuala Enok, dan terakhir kali dilakukan penangkapan ikan pada hari Sabtu 08 Februari 2025 dikarenakan Sdr. Abdurahman Als Mang meninggalkan kapal untuk berangkat ke Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi untuk berobat, namun pada hari Senin 10 Februari 2025 sekira jam 14.00 Wib bertempat di Perairan Sungai Laut – Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan titik koordinat 00? 33’ 52.50”S 103?42’ 53. 94” E KM. Hasil Karya – 03 GT. 16 diamankan oleh petugas Polairud pada saat sedang berlayar untuk mengambil bahan makanan untuk persediaan makanan di atas kapal dikarenakan melakukan penangkapan ikan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan ditemukan berupa 2 (dua) keranjang berisi ± 15 (lima belas) kg ikan campuran, 1 (satu) tong berisi ± 20 (dua puluh) kg udang basah, 1 (satu) keranjang berisi ± 4 (empat) kg udang setengah kering dan 1½ (satu setengah) karung berisi ± 85 (delapan puluh lima) kg udang kering dimana jumalh ikan yang sudah berhasil ditangkap sebanyak 221,5 (dua ratus dua puluh satu koma lima) kg udang kering dengan 3 (tiga) pengiriman atau penjemputan udang kering ke terdakwa, selain itu ditemukan alat tangkap jaring Trawl dengan mata jaring kantong persegi sebanyak 3 (tiga) set dan 2 (dua) unit pemberat papan pembuka, selanjutnya kapal beserta anak buah kapal dan muatannya dibawa dan diamankan di kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau.
- Bahwa berdasarkan keterangan Renny Devi, S. Pi, selaku ahli di Bidang Perikanan Tangkap dan Perizinan Perikanan Tangkap, menyatakan setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki Surat Izin Berusaha, dan selain nahkoda kapal, pemilik kapal selaku penyedia kapal beserta alat tangkap ikan dan orang yang memberi upah/gaji dapat dimintai pertanggungjawaban akibat pelanggaran hukum berupa Illegal Fishing.
---------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang R.I. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa EDY ALS ATI Anak dari SUITO KIKONG bersama-sama dengan Abdurahman Als Mang (Daftar Pencarian Orang Kepolisian Air dan Udara) pada hari Senin 10 Februari 2025 sekira jam 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Sungai Laut – Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan titik koordinat 00?33’52.50”S 103?42’53.94”E atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu 15 Januari 2025 sekira jam 05.00 Wib terdakwa memerintahkan Sdr. Abdurahman Als Mang selaku orang yang dipekerjakan dan digaji oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Arpandi Als Pandi, Irwan Kurniawan Als Iwan Als Irwan, Mubasirin Als Irin dan Jamal Saputra Als Jamal selaku anak buah kapal (ABK) untuk berangkat pergi mencari dan menangkap udang dengan menggunakan KM. Hasil Karya-03 GT.16 milik terdakwa di perairan Kuala Enok hingga perbatasan perairan Kuala Tungkal-Jambi dengan menggunakan jaring Trawl atau yang disebut juga Togo dengan mata jaring berbentuk kantong persegi yang panjangnya lebih kurang ± 13 (tiga belas) depa dengan mata jaring sebesar 1 (satu) - 1½ (satu setengah) inchi dengan cara melemparkan jaring tersebut ke laut dengan kapal dalam keadaan berjalan beberapa ratus meter dan lebih kurang ± 3 (tiga) jam kemudian jaring tersebut diangkat dengan cara ditarik ke atas kapal, lalu diulangi lagi hingga mendapatkan tangkapan ikan maupun udang dengan hasil yang lebih banyak, dimana dalam sehari dapat dilakukan 3 (tiga) kali penangkapan di tempat yang berbeda namun masih berada di wilayah perairan Kuala Enok, dan terakhir kali dilakukan penangkapan ikan pada hari Sabtu 08 Februari 2025 dikarenakan Sdr. Abdurahman Als Mang meninggalkan kapal untuk berangkat ke Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi untuk berobat, namun pada hari Senin 10 Februari 2025 sekira jam 14.00 Wib bertempat di Perairan Sungai Laut – Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan titik koordinat 00?33’52.50”S 103?42’53.94”E KM. Hasil Karya – 03 GT.16 diamankan oleh petugas Polairud pada saat sedang berlayar untuk mengambil bahan makanan untuk persediaan makanan di atas kapal dikarenakan telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan atau alat bantu penangkap ikan yang menggangu atau merusak keberlanjutan sumber daya ikan dikapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan ditemukan berupa 2 (dua) keranjang berisi ± 15 (lima belas) kg ikan campuran, 1 (satu) tong berisi ± 20 (dua puluh) kg udang basah, 1 (satu) keranjang berisi ± 4 (empat) kg udang setengah kering dan 1½ (satu setengah) karung berisi ± 85 (delapan puluh lima) kg udang kering dimana jumalh ikan yang sudah berhasil ditangkap sebanyak 221,5 (dua ratus dua puluh satu koma lima) kg udang kering dengan 3 (tiga) pengiriman atau penjemputan udang kering ke terdakwa, selain itu ditemukan alat tangkap jaring Trawl dengan mata jaring kantong persegi sebanyak 3 (tiga) set dan 2 (dua) unit pemberat papan pembuka, selanjutnya kapal beserta anak buah kapal dan muatannya dibawa dan diamankan di kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau.
- Bahwa berdasarkan keterangan Renny Devi, S. Pi, selaku ahli di Bidang Perikanan Tangkap dan Perizinan Perikanan Tangkap, menyatakan Alat Penangkap Ikan (API) yang ada di atas kapal penangkap ikan KM. Hasil Karya-03 GT.16 termasuk ke dalam jenis Pukat Hela (Trawl) dan berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) huruf b angka 6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat, pukat ikan yang merupakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang karena mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan
---------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-undang R.I. Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang R.I. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |