Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
98/Pid.Sus/2024/PN Tbh | ANRIO PUTRA, S.H., M.H | ABDUL HADI Als ADI DAMKAR Bin HARUNA YAMAN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 98/Pid.Sus/2024/PN Tbh | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-186/L.4.14/Enz.2/05/2024 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama -------- Bahwa terdakwa ABDUL HADI ALS ADI DAMKAR BIN HARUNA YAMAN pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024, bertempat didepan rumah saksi Darsani Als Angah Bin Horman yang beralamat di Jl. Kembang, Lr. Sepakat, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------ -------- Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Atan (Lidik) menemui terdakwa dan meminta untuk dibelikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu Atan (Lidik) memberikan uang senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Kemudian terdakwa langsung pergi kerumah saksi Darsani Als Angah Bin Horman untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan Atan (Lidik).----------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Rifal Wahyudi dan saksi Rinanda Aderiswanto beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah saksi Darsani Als Angah Bin Horman sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, lalu para saksi langsung mengamankan terdakwa yang saat itu sedang bersama dengan saksi Darsani Als Angah Bin Horman dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk OFO yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam dengan nomor Simcard 0813-8941-2921 dan nomor WhatsApp 0812-7701-5440 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nopol BM 3277 GX. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 0407/NNF/2024 pada tanggal 28 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0645/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 017/10297.00/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT. Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota), dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,08 (nol koma nol delapan) gram.----------------------------------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.--------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-------------------
ATAU
Kedua -------- Bahwa terdakwa ABDUL HADI ALS ADI DAMKAR BIN HARUNA YAMAN bersama dengan Darsani Als Angah Bin Horman (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024, bertempat didepan rumah saksi Darsani Als Angah Bin Horman yang beralamat di Jl. Kembang, Lr. Sepakat, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Rifal Wahyudi dan saksi Rinanda Aderiswanto beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah saksi Darsani Als Angah Bin Horman sering terjadi penyalahgunaan narkotika, lalu para saksi langsung mengamankan terdakwa yang saat itu sedang bersama dengan saksi Darsani Als Angah Bin Horman dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk OFO yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang merupakan milik terdakwa dan sempat dibuang oleh terdakwa didalam selokan. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.---------------------------------------------------
-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 0407/NNF/2024 pada tanggal 28 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0645/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 017/10297.00/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT. Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota), dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,08 (nol koma nol delapan) gram.----------------------------------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |